Berita Kukar Terkini

Mencuri Radio HT RIG Mobil Perusahaan, Dua Pria di Tenggarong Kukar Ditangkap Polisi

Jajaran Tim Aligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan dua pelaku spesialis pencuri alat komunikasi.

Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/ARIS JONI
Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting saat menunjukkan barang bukti hasil tindakan kejahatan dari kedua pelaku.  

Dalam penangkapan pelaku berisinial ABD J (37) dan warga asal Kecamatan Penajam dengan Anggita Jatanras sempat terjadi kejar-kejaran pada hari Senin (24/5) sekitar 11.30 WITA usai pelaku diketahu melakukan aksi pencurian.

Kronologinya, pada saat Anggota jatanras melaksanakan patroli di sekitaran Lawe-Lawe melihat ada satu orang yang mengendarai sepeda motor CBR berwarna hitam mencurigakan.

Kemudian anggota jatanran melakukan pengejaran terhadap orang tersebut sesampai di perumahan Korpri Km. 09 Orang tersebut terjatuh.

Baca Juga: Polisi Ringkus Satu Pelaku Kasus Pencurian Motor dan Ponsel di Samarinda

Baca Juga: Jelang Lebaran 2021, Rumah Ibadah di Balikpapan Rentan jadi Tempat Incaran Pelaku Pencurian

"Bahwa benar orang tersebut telah melakukan pencurian di kelurahan Girimukti," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU Iptu Dian Kusnawan, Kamis (27/5/2021).

Pelaku melaksanakan aksi pencurian di berbagai tempat. Mulai dari Kelurahan Girimukti, Pondok Belanda Nipah-Nipah, Gunung Steleng, Jalan Silkar Penajam, Jalan Baru Belakang Aspol Nenang, Perumahan Perusda.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa satu buah jenset warna kuning, satu buah dongkrak merah.

Juga ada satu buah gurinda, dua buah Bor warna merah satu buah kompresor warna biru, tiga buah alkon biru, satu buah speker warna hitam, satu unit sepeda motor Honda CBR milik pelaku untuk melakukan aksi pencurian tersebut.

Baca Juga: Pencurian Sarang Burung Walet di Sesayap Tana Tidung, Polsek Rutin Patroli Malam

Baca Juga: Pelaku Pencurian Motor di Balikpapan Usia di Bawah Umur, Incar Kunci yang Menggantung

Atas tindakan tersebut, pelaku dilayangkan dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya dinaikkan menjadi maksimum 7 tahun penjara.

Berita tentang Kukar

Penulis Aris Joni | Editor: Budi Susilo

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved