Berita Kutim Terkini
Diminta Klarifikasi Persyaratan Bahasa Mandarin, Perusahaan Semen tak Hadiri RDP di DPRD Kutim
Padahal rencananya pihak DPRD melaksanakan RDP dengan PT Kobexindo Cement, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten dan Provinsi Kaltim.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Komisi gabungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, menyayangkan pihak perusahaan semen di Kecamatan Kaliorang tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP), pada Rabu (9/6/2021).
Padahal rencananya pihak DPRD melaksanakan RDP dengan PT Kobexindo Cement, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten dan Provinsi Kaltim.
RDP yang digelar di ruang hearing Gedung DPRD Kutim tersebut, membahas mengenai persyaratan perekrutan karyawan Kobexindo yang dinilai diskriminatif.
Baca Juga: Plt Kadisnakertrans Kutim Sayangkan Syarat Loker Harus Kuasai Bahasa Mandarin
Baca Juga: Isu Dualisme di Tubuh KNPI Kutim Mencuat, Ketua KNPI Kaltim Pastikan Musda Digelar Sesuai AD/ART
"Seharusnya hari ini kita melakukan RDP dengan PT Kobexindo Cement untuk mendengar penjelasan mereka terkait persyaratan rekrutmen yang harus menguasai bahasa mandarin, tetapi mereka tidak hadir," kata Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan selaku pimpinan RDP.
Selanjutnya Arfan juga menyampaikan, konfirmasi dari pihak manajemen perusahaan yang tidak bisa menghadiri RDP dengan alasan pandemi Covid-19.
Oleh karenanya, manajemen perusahaan meminta kepada DPRD Kutim untuk menjadwalkan kembali RDP di pekan berikutnya.
Baca Juga: Sangatta Utara Masih Zona Merah, Wabup Kutim Rencanakan Suntik Vaksin Covid-19 Jemput Bola
Baca Juga: Disdik Kutim Panggil Seluruh Kepala UPT di Kutai Timur, Persiapan Pembelajaran pada Juli Mendatang
"Kami menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa berpartisipasi dalam rapat yang telah ditentukan dikarenakan pandemi Covid-19 guna mempertimbangkan keselamatan karyawan," terang manajemen PT Kobexindo yang dibacakan oleh Arfan.
Melihat konfirmasi perusahaan terhadap undangan RDP, anggota dewan yang hadir menyayangkan respon dari pihak perusahaan karena dinilai tidak menghormati DPRD Kutai Timur.
Anggota DPRD Kutim dr Novel Tyty Paembonan turut mengungkapkan kekecewaannya dan merasa curiga.
Karena bisa saja di pekan selanjutnya pihak perusahaan mengemukakan alasan lain untuk menghindari RDP.
"Persoalan manajemen PT Kobexindo Cement mau hadir minggu depan, itu urusan mereka. Kita juga harus punya teori kemungkinan, mungkin saja minggu depan ada lagi alasannya," ucap Novel.
Menurutnya, permasalahan serupa sudah terjadi sejak setahun yang lalu di mana anggota dewan sudah pernah membahas permasalahan terkait perusahaan asing di Kutim.
Namun ternyata sampai saat ini masih menjadi permasalahan sehingga perijinan investor asing serta pelaksanaannya di daerah patut dipertanyakan.
"Seperti ini, ijin dari perusahaan asing yang pasti melalui perjanjian dengan pemerintah pusat. Kita nggak tau isinya perjanjian itu, tapi yang kena dampaknya kan masyarakat," ucapnya.
Novel mengagas pentingnya sidak terhadap perusahaan asing di Kutim untuk melakukan pengawasan secara langsung dan menghindari adanya kecurangan-kecurangan pihak asing di dalamnya.
Ditambah lagi dengan adanya laporan masyarakat adat di sekitar perusahaan yang mengatakan hal berbanding terbalik dari data milik pemerintah daerah.
Baca Juga: Golongan Lansia Terkendala ke Tempat Vaksinasi Covid-19, Kapolres Kutim Ingin Sistem Jemput Bola
Baca Juga: Bupati Ardiansyah Sulaiman Minta Seluruh OKP Dipanggil agar Bernaung di Bawah KNPI Kutim
"Jumlah warga asing yang terdaftar hanya 28, tapi ada laporan masyarakat adat di sekitar perusahaan bilang sampai 100 orang. Nah, ini kan bahaya," tegasnya.
Sekadar diketahui, perusahaan asing yang bergerak di bidang semen PT Kobexindo Cement, memberikan laporan rekrutmen kepada Disnakertrans Kabupaten Kutim.
Dalam laporan tersebut, tercantum salah satu persyarayan yang dinilai diskriminatif, yakni pelamar diharuskan menguasai bahasa mandarin.
Persyaratan tersebut selanjutnya menjadi sorotan oleh masyarakat dan ditindaklanjuti DPRD Kutim dengan menggelar RDP, untuk menglarifikasi langsung dengan pihak perusahaan.
Kendati demikian, perusahaan berhalangan hadir dengan alasan pandemi Covid-19, yang dikhawatirkan mengancam keselamatan karyawannya. (*)