Berita Samarinda Terkini
Dinas Pertanahan Samarinda Akan Polisikan Temuan Diduga Tambang Ilegal di Palaran
Terkait pematangan lahan yang diduga ada kegiatan ilegal mining masih berada ditangan Satpol PP untuk ditangani.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA - Dinas Pertanahan Samarinda berencana akan melaporkan temuannya pada Jumat (11/6/2021) lalu di Jalan Parikesit 2, Gang Bendahara, RT 43, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, yang disinyalir adanya kegiatan pertambangan batu bara ilegal.
Kepala Dinas Pertanahan Samarinda, Syamsul Komari dikonfirmasi hari ini (14/6/2021) menyampaikan, terkait pematangan lahan yang diduga ada kegiatan ilegal mining masih berada ditangan Satpol PP untuk ditangani.
Pelaporan ke pihak kepolisian nantinya juga akan ditempuh.
Baca Juga: Satpol PP Samarinda Akan Sita Alat Berat Pemilik Lahan di Tambang Ilegal
Baca Juga: Dugaan Tambang Ilegal di Palaran Samarinda, Modusnya Pura-pura Pematangan Lahan
Karena, dugaan pertambangan ilegal sudah masuk dalam hal pidana yang menjadi ranah Korps Bhayangkara.
"(Nanti) Akan diserahkan ke polisi juga, kami sudah berkoordinasi dengan polisi (Polresta Samarinda)," sebut Syamsul Komari.
Tentunya sebelum melakukan hal tersebut, dokumentasi segel yang dilepas serta dugaan tambang ilegal akan "dimatangkan", artinya dipersiapkan terlebih dulu.
Pihaknya juga nanti berencana akan kembali ke lokasi dugaan tambang ilegal, namun hal ini dirahasiakan.
"Belum masuk (laporannya), masih disiapkan. Kami juga mendokumentasikan segel dicabut, itu kan pengrusakan aset," tegasnya.
Baca Juga: Marak Tambang Liar, Gubernur Isran Noor Tak Bisa Berbuat Banyak, Minta Pusat Beri Kewenangan Daerah
Baca Juga: Jatam Ungkap 53 Lubang Tambang Ditinggal Menganga di Marangkayu, Warga Pakai buat Sumber Air Bersih
Staff Perizinan Dinas Pertanahan, Faisal Ramadhani juga turut menambahkan, bahwa selain mempertanyakan izin pematangan lahan, dugaan pertambangan ilegal juga akan diperjelas.
Dalam berita acara penindakan yang dilakukan sebelumnya, nanti akan diserahkan ke pihak Polresta Samarinda.
"Apa yang kami dapat di lapangan itu yang nanti kami serahkan ke pihak kepolisian, biar nanti mereka (Polresta Samarinda) yang menangani karena dugaan tambang kan pidana," ucapnya.
Selain pelaporan kegiatan mengeruk emas hitam secara ilegal ke Polresta Samarinda, Satpol PP dan Dinas Pertanahan juga tetap melakukan pemanggilan pemilik lahan tersebut.
Pemanggilan juga tertuju ke masing-masing personal lantaran disebut-sebut ada tiga orang yang menjadi pemilik.
"Kita panggil sendiri-sendiri, nanti bisa bertanya juga soal peruntukan lahan itu, informasi sementara kan buat pemukiman," ungkap Faisal.
Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal Dilakukan Malam Hari, Camat Sebatik Nunukan tak Ingin Warga Tersangkut Hukum
Baca Juga: Bahas Seputar SDA, Komisi III DPR RI Minta Data Tambang Ilegal ke Polda Kaltim
Tidak hanya pemilik lahan, pelaksana kegiatan turut dipanggil nantinya.
Pihaknya juga masih masih menggali kebenarannya.
Diketahui kegiatan yang diduga tambang ilegal di koordinatori oleh PT Cahaya Ramadan atau PT Keshav Timur, dikatakan oleh pihak Kelurahan Rawa Makmur dan pekerja sekitar.
"Itu informasinya dari Lurah juga ya?, kami sebenarnya belum mendapat informasi lagi dari pihak kelurahan. Tapi nanti akan dicari tahu juga hubungan antara ketiga pemilik lahan dan perusahaan yang dimakdus. Semua akan dicari itu," pungkas Faisal. (*)