Ratusan Lapak PKL Dibongkar

PKL Pasar Pandansari Balikpapan Ditertibkan, Tarif Sewa Lapak Tidak Lebih dari Rp 150 Ribu

Dinas Perdagangan Kota Balikpapan memberikan informasi besaran tarif tertinggi sewa petak Pasar Pandansari.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikapapan, Arzaedi Rachman. Terkait pembongkaran lapak PKL Arzaedi sebut sewa lapak tak lebih dari Rp 150.000.TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dinas Perdagangan Kota Balikpapan memberikan informasi besaran tarif tertinggi sewa petak Pasar Pandansari.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikapapan, Arzaedi Rachman menyebut tarif sewa petak berkisar Rp 100 ribu - Rp 150 ribu.

Ia menegaskan harga atau tarif sewa lapak di dalam gedung Pasar Pandansari tak lebih dari itu. Meski tergantung luasan sewa.

"Tidak sampai Rp 150 ribu. Jadi ini kesempatan untuk pedagang, ayo menata pasar dengan baik," katanya, Rabu (23/6/2021).

Sebagaimana diketahui, pemerintah kota Balikpapan saat ini tengah melangsungkan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pandansari.

Baca juga: BREAKING NEWS  Satpol PP Bongkar Ratusan Lapak PKL Pasar Pandansari Balikpapan

Penertiban itu dilakukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum serta melakukan sejumlah perbaikan seperti drainase dan jalan raya.

Arzaedi meminta agar pedagang tak khawatir apabila jualannya tak laku. Sebab, apabila semua tertata, pembeli akan masuk ke dalam gedung pasar.

"Kalau semua tertata di dalam, pasti orang masuk. Kan dari dulu ini terisi saja tiga lantai, tidak ada juga keluhan," ujarnya.

Dinas Perdagangan Kota Balikpapan juga hanya akan memberi fasilitas sewa lapak kepada pedagang yang benar berjualan.

Selaku kepala dinas, Arzaedi tidak akan mengeluarkan perjanjian sewa kepada pedagang yang tidak berjualan.

Baca juga: PKL Pasar Pandansari Protes Lapak Dibongkar, Belasan Truk Angkut Gerobak dan Kursi Dagangan

Hal tersebut dilakukan guna menghindari adanya calo.

Adapun pengawasannya dilakukan dengan sistem.

Setiap blok lapak akan diketahui siapa saja yang sudah ditempati dan belum terisi. Dinas Perdagangan akan memiliki data penyewa.

"Kalau punya dagangan silahkan masuk. Kalau ga ada bukti berdagang kami tidak beri. Jadi semua bisa dievaluasi. Apalagi mereka yang diluar ini, umumnya sudah punya petak tapi tidak ditempati," jelasnya.

Sebagai informasi, petak yang telah disediakan oleh pemerintah kota Balikpapan ada 971 petak. Terdiri dari lantai 1, 2 dan 3.

Baca juga: Hati-hati Kena Sanksi, Beli Dagangan PKL Pasar Pandansari Didenda hingga Rp 5 Juta

Pada lantai 1 terdapat blok A1 dengan jumlah petak tersedia sebanyak 24 dan B1 sebanyak 165 petak.

Kemudian, lantai 2 terdapat blok A2 dengan jumlah petak tersedia sebanyak 57 dan B2 sebanyak 380 petak.

Selanjutnya pada lantai 3 terdapat blok B3 dengan jumlah petak tersedia sebanyak 345 petak di area Gedung Pasar Pandansari.

"Jadi sekarang masuk dulu, kita tata beri ruang publik sesuai dengan jalan yang ada. Kita tertibkan total 521 pedagang dalam dan luar pagar," tuturnya.

Berita tentang Balikpapan

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved