Berita Samarinda Terkini

Raperda RPJMD Samarinda 2021-2026 Disahkan, Andi Harun Terima Semua Masukan Anggota DPRD

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021-2026 resmi disahkan, Kamis (

TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF
Rapat Paripurna pengesahan RPJMD 2021-2026 di DPRD Kota Samarinda, Kamis (12/8/2021). TRIBUNKALTIM.CO/HANIVAN MA'RUF 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Samarinda tahun 2021-2026 resmi disahkan, Kamis (12/8/2021).

Pengesahan RPJMD 2021-2026 dilaksanakan melalui rapat paripurna di ruang rapat paripurna lantai 3, kantor DPRD Kota Samarinda, yang dipimpin Ketua DPRD Samarinda, Sugiyono dan dihadiri langsung oleh Walikota Samarinda, Andi Harun beserta jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) dari unsur kelurahan, kecamatan hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kota Samarinda secara virtual.

Walikota Andi Harun menyampaikan bahwa RPJMD tersebut merupakan pedoman bagi penyusunan program pembangunan terutama bagi OPD terhadap implementasi dari visi misi dan 10 program unggulan walikota dan wakil walikota Samarinda.

"RPJMD ini akan jadi isu strategis dalam pembangunan kita 5 tahun ke depan, ini pula yang akan menjadi ruh dari RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) untuk program pembangunan yang disusun masing-masing OPD di masa yang akan datang," ujar Andi Harun usai rapat paripurna tersebut.

Dalam rapat paripurna seluruh fraksi DPRD kota Samarinda menyetujui Raperda RPJMD tersebut dengan beberapa masukan dan catatan dari masing-masing fraksi yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD kota Samarinda, Abdul Rofik.

Baca juga: Izin Investasi Penggunaan Lahan Diproses Setelah Raperda RTRW 2021 Samarinda Disahkan

Beberapa di antara catatan tersebut seperti peningkatan kinerja OPD khususnya dalam efektivitas penggunaan anggaran agar program yang disusun dapat tepat sasaran.

Kemudian beberapa fraksi juga memberi saran agar Pemkot Samarinda memaksimalkan penanggulangan Covid-19 di Samarinda dengan memperhatikan aspek ekonomi masyarakat.

Andi Harun menerima semua masukan yang disampaikan oleh anggota dewan terhadap poin-poin dan utamanya pelaksanaan pembangunan yang berdasarkan pada Perda RPJMD 2021-2026 nantinya.

"Isu strategisnya selain 10 program unggulan juga bagaimana kemampuan dan keterbatasan pembiayaan kita, dan masukan-masukan yang baik dari DPRD akan menjadi perhatian bagi kami pemerintah daerah," tutur Andi Harun.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Anggota DPRD Samarinda: Pemerintah Harus Perhatikan Ekonomi Masyarakat

Diketahui 10 program unggulan yang tercantum dalam RPJMD kota Samarinda tahun 2021-2026 adalah:

1. Program Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat (PRO-BEBAYA)

2. Program pengendalian banjir dan pembangunan sistem drainase modern

3. Program Pembangunan Sistem Transportasi Massal modern dan ramah lingkungan (Subway dan Skytrain-Monorail)

4. Program Social Security Number (Satu Kartu Untuk Semua Layanan)

5. Program Smart City Plus

6. Program "Doctor On Call" untuk kondisi darurat, lansia dan balita

7. Program bantuan peralatan dan sarana pendidikan untuk menunjang pendidikan gratis 12 tahun

8. Pengembangan Badan Usaha Milik RT (Berbasis Kelurahan)

9. Program Pengembangan Ruang Terbuka Hijau, Taman Rekreasi dan 1 Kelurahan 1 Playground

10. Program penciptaan 10.000 Wira Usaha Baru (Start Up). (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved