Berita Kukar Terkini
Kasus Lahan MHU Digali Perusahaan Lain di Kukar, PT RK Mengaku Sudah Diperiksa Polisi
PT Rinjani Kartanegara atau RK membenarkan sudah diperiksa oleh Polsek Loa Kulu, terkait dugaan melakukan penggalian di konsesi PT Multi Harapan Utama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG – Pihak PT Rinjani Kartanegara atau RK membenarkan sudah diperiksa oleh Polsek Loa Kulu, terkait dugaan melakukan penggalian di konsesi PT Multi Harapan Utama atau MHU di Kutai Kartanegara.
Hal tersebut dibenarkan Nurhadi, sebagai Pengawas Operasional PT RK.
Namun ia tidak bisa menjelaskan, apakah lahan tersebut milik PT Rinjani Kartanegara atau PT MHU.
Alasannya bukan bagiannya soal titik koordinat lahan tersebut.
Baca juga: Marak Tambang Ilegal di Samarinda, Jatam Kaltim Sebut Satgas Tambang Jangan Jadi Alat Pencitraan
Baca juga: Diduga Tambang Ilegal, Warga Dekat Makam Raudhatul Jannah Samarinda Mengeluh Lumpur Usai Hujan
Ia sempat menjelaskan terkait PT RK saat diperiksa. Kata dia, bahwa yang mendapatkan SPK (Surat Perintah Kerja) adalah PT RK.
"PT BIB (Beringin Inti Bara) garap SPK dari Rinjani (PT. RK) begitu," jelasnya, kepada Tribun, Selasa, (9/3/2021).
Hanya saja, ia mengakui bahwa ia sudah mendatangi ke Polsek Loa Kulu untuk memberikan keterangan.
Baca juga: Komisi III DPRD Kaltim Dorong Pemkot Samarinda Tegas terhadap Tambang Ilegal, Tindak secara Hukum
Baca juga: Polsek Loa Kulu Lidik Laporan Dugaan Kegiatan Tambang Perusahaan Lain di Areal PT MHU
“Saya sudah dipanggil kapolsek. Kalau persisnya saya tidak bisa menjelaskan. Saya sudah menjelaskan ke pak kapolsek. Ke pak kapolsek saja pak. Saya lain kapasitas,” kata Nurhadi.
Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Loa Kulu, Polres Kukar AKP Gandha Syah membenarkan telah menerima laporan, dari pihak PT. MHU dan telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan peninjauan di lokasi tambang tersebut dan memanggil beberapa orang dari PT. MHU.
Selain itu, tim Polsek Loa Kulu akan memeriksa oknum yang diduga dari perusahaan lain untuk dimintai keterangan.
“Kita ada menerima laporan dan sudah kita tindaklanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media di kantornya, Senin, (8/3/2021).
Dirinya menjelaskan, saat melakukan peninjauan lapangan di lokasi tambang yang dimasalahkan tersebut, terdapat beberapa alat berat yang standby. Namun sudah tidak ada aktivitas penambangan.
“Kita juga sudah minta sementara untuk tidak melakukan kegiatan dulu disana,” ungkapnya.
Baca juga: Marak Tambang Ilegal di Kalimantan Timur, Dinas ESDM Kaltim Bentuk Satgas Tambang dengan Kejati
Baca juga: Dugaan Tambang Ilegal di Area Pemakaman hingga Sambutan Samarinda, Lurah dan Camat Angkat Suara
Gandha menegaskan, laporan dari PT. MHU tersebut tetap ditanggapinya dengan memanggil pihak terkait.
Dia menambahkan, hari ini Senin (8/3/2021) juga memanggil lebih dari satu orang dari pihak oknum perusahaan lain tersebut untuk dimintai keterangan.