Berita Kutim Terkini

Simpan 3 Poket Sabu di Bawah Kasur yang Didudukinya, Wanita di Sangatta Utara Kutim Diciduk Polisi

Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kutai Timur mengamankan seorang perempuan yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Penulis: Syifaul Mirfaqo |
HO/POLRES KUTIM
PA (34), terduga pelaku, diamankan Sat Resnarkoba Polres Kutim. HO/POLRES KUTIM 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Kutai Timur mengamankan seorang perempuan yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Pelaku berinisial PA (34 tahun), warga Desa Sangatta utara Kecamatan Sangatta utara, Kabupaten Kutim.

PA diamankan oleh petugas di rumahnya yang beralamatkan di Jalan Seroni 04.

Penangkapan pelaku bermula saat anggota Satreskoba Polres Kutim mendapat informasi dari masyarakat sekitar terkait maraknya peredaran gelap narkotika.

"Informasi diterima dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Sangatta Utara," kata Kasat Reskoba Polres Kutim AKP Darwis Yusuf melalui rilisnya, Rabu (22/9/2021).

Baca juga: Sembunyikan Sabu dalam Pengeras Suara, Pria di Bontang Diciduk Polda Kaltim

Baca juga: Warga Kutim Terciduk Simpan 17 Poket Sabu, Polisi Temukan Uang Rp 8 Juta Hasil Jual Barang Haram

Baca juga: Bandar Sabu di Pesisir Berau Dibekuk Polsek Biduk-Biduk

Berdasar laporan tersebut, anggota Opsnal Resnarkoba Polres Kutim kemudian melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Senin (20/9/2021) sekitar pukul 13.00 WITA, Sat Reskoba Polres Kutim mendatangi lokasi kejadian.

"Anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang perempuan yang berada di rumahnya, yang setelah dikonfirmasi mengaku berinisial PA," ujarnya.

Kemudian anggota kepolisian menanyakan terkait keberadaan barang terlarang dan melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas mendapati 3 poket narkotika diduga jenis sabu seberat 0,86 gram yang disembunyikan PA di dua tempat berbeda.

"Sebanyak 3 poket sabu didapati, yang mana 2 poket ditemukan dalam bungkus rokok di bawah kasur yang diduduki saudari PA," ucapnya.

Baca juga: Tergiur Komisi Rp 80 Juta, 2 IRT Nekat Bawa Sabu 2 Kg ke Kapal Pelni, Barang Disembunyikan di Perut

Atas temuan ini, terduga pelaku dan beberapa barang bukti lainnya diamankan ke Mako Polres Kutim.

Pelaku digiring ke Mako Polres Kutim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

IRT Sembunyikan Sabu di Pakaian Dalam

Sementara itu di Kota Bontang dari hasil Operasi Antik Mahakam 2021, Polres Bontang kembali mengungkap kasus predaran narkoba di Kelurahan Api-api, Bontang Utara, pada Minggu (19/9/2021) kemarin.

Pengungkapan kali ini melibatkan seorang ibu rumah tangga inisial AR (31) yang merupakan warga Kelurahan Api-api, Bontang Utara.

AR dibekuk oleh dua unit Satreskoba Polres Bontang di kediamannya Jalan Taekondo, Api-api, sekira pukul 18.25 Wita sore kemarin.

"Hasil operasi Antik, mengamankan 1 ibu rumah tangga yang diduga terlibat kasus peredaran narkoba," ungkap Kapolres, AKBP Hamam Wahyudi melalui AKP Suyono, Kabag Humas Polres Bontang, Senin (20/9/2021).

Baca juga: Operasi Antik Mahakam 2021, Sehari Polres Bontang Ungkap 2 Kasus Peredaran Sabu, 4 Pemuda Diamankan

Saat penggeledahan, polisi pertama menemukan alat hisap sabu milik tersangka.

AR Sempat mencoba mengelabui polisi dengan menyembunyikan barang haram itu di pakaian dalam.

Namun aksi AR gagal, seluruh badan tersangka tak luput dari pemeriksaan dan polisi berhasil menemukan satu paket sabu dibungkus plastik.

Penggeledahan kambali dilanjutkan, walhasil polisi lagi-lagi menemukan satu unit timbangan, satu pipet kaca berisi sabu, serta plastik klip dan sendok takar di sampinh kamar mandi.

"Disaksikan pihak RT, AR mengakui jika barang haram itu miliknya," tutur Suyono.

Kini AR dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, AR dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved