Berita Nasional Terkini
Mulai Oktober Naik Pesawat dan Kereta Api Bisa tanpa Aplikasi PeduliLindungi, Cukup NIK KTP
Mulai bulan Oktober 2021, naik pesawat dan kereta api bisa tanpa aplikasi PeduliLindungi, Cukup dengan nomor induk kependudukan yang tertera di KTP.
Dalam penjelasannya, Lion Air Group menyampaikan tujuan utama digitalisasi dokumen antara lain:
- Digunakan untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, sehingga calon penumpang lebih praktis dan mudah, cukup dilakukan melalui aplikasi ini, karena semua dokumen kesehatan telah terintegrasi
- Mempercepat waktu proses verifikasi
- Mencegah dan meminimalisir hal yang tidak diinginkan seperti tindakan pemalsuan hasil uji kesehatan atau sertifikat vaksin
- Protokol kesehatan terjaga dan diimplementasikan dengan baik (tidak perlu berdesakkan ketika melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan)
6. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
- Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1
- Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandara wajib mengikuti ketentuan PPKM yang berlaku.
Garuda Indonesia
Melansir situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/, maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpang mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM.
Berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia:
1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau
jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).
2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).
Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.
Baca juga: PPKM Akan Terus Berlanjut? Gelombang Ketiga Covid-19 di Indonesia Diprediksi Masih Terjadi Desember
3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI yang dapat dilihat di sini.
4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.
5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.
Citilink Indonesia
1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.
2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.
4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.
5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.
Baca juga: RINCIAN Syarat Naik Kapal Laut Pelni dan Aturan Penerbangan Terbaru ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.
7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.
8. Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
9. Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
10. Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.
11. Penumpang WNA di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia, karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.
12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.
Selain persyaratan di atas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.
Penumpang juga diimbau menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.
Citilink menyatakan tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.
Itu tadi beberapa penjelasan syarat naik pesawat Lion Air Group, Garuda Indonesia, dan Citilink, semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin bepergian.
Baca juga: INILAH Aturan Penerbangan Terbaru ke Wilayah PPKM Level 1 - 4, Cek Juga Syarat Naik Kapal Laut Pelni
Aturan penerbangan internasional
Untuk penerbangan internasional, simak aturan selengkapnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berikut ini.
Sementara itu, untuk penerbangan internasional kini diatur bahwa pintu masuk udara hanya melalui dua bandara yakni Bandara Udara Soekarno-Hatta, Tangerang dan Bandara Sam Ratulangi, Manado.
Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi bagi pelaku perjalanan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Pelaku perjalanan harus sudah divaksin dua dosis atau full vaksinasi.
Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia.
Sedangkan bagi warga negara asing (WNA) wajib telah menerima vaksin dosis lengkap untuk masuk ke Indonesia.
Selain persyaratan vaksin, pelaku perjalanan dari luar negeri juga harus bebas dari Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil tes RT-PCR dan menjalani masa karantina selama 8 hari.
Adapun tes RT-PCR dilakukan sebanyak 3 kali, yakni sebelum pelaku perjalanan terbang ke Indonesia, lalu sesaat setelah tiba di Indonesia, serta ketika masa karantina selesai.
Maka pelaku perjalanan yang dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil 3 kali tes RT-PCR tersebut diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia ke tempat tujuannya masing-masing. (*)