Berita Nasional Terkini
Akhirnya Kubu Moeldoko Jelaskan Isu Bayar Yusril Rp 100 M, Minta Mahfud Tak Campuri Kisruh Demokrat
Akhirnya kubu Moeldoko jelaskan isu bayar Yusril Ihza Mahendra Rp 100 miliar, minta Mahfud MD tak campuri kisruh Partai Demokrat
TRIBUNKALTIM.CO - Kubu Moeldoko yang menggunakan jasa Yusril Ihza Mahendra, akhirnya angkat bicara.
Diketahui, ada 4 eks kader yang dipecat dari Partai Demokrat menggugat AD/ART kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY).
Mereka menggandeng pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra untuk menggugat ke Mahkamah Agung.
Sebelumnya, politikus Partai Demokrat Andi Arief melempar isu soal Yusril Ihza Mahendra meminta bayaran Rp 100 miliar untuk membantu partai berlambang bintang mercy, tersebut.
Isu membayar Yusril Rp 100 miliar tersebut pun dibantah kubu Moeldoko.
Baca juga: Bukan Hanya Bela Moeldoko, Terjawab Penyebab Kader Demokrat Marah ke Yusril, Herzaky: Ada Rupiahnya
Baca juga: Bukan Yusril, Andi Mallarangeng Minta Demokrat Kubu AHY Waspada Tokoh Ini, Setuju dengan Mahfud MD
Baca juga: Akhirnya Demokrat Kubu AHY Akui Pernah Dekati Yusril Demi Lawan Moeldoko, Batal Harga Tak Masuk Akal
Selain itu, kubu Moeldoko juga meminta Menkopolhukam Mahfud MD tak mencampuri kisruh Partai Demokrat.
Sebelumnya, Mahfud MD ikut berkomentar mengenai gugatan AD/ART Partai Demokrat.
Dilansir dari Kompas.com, Eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawi M Isnaini Widodo meminta Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD untuk tidak banyak komentar mengenai judicial review atau uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang ia ajukan.
Isnaini mengatakan, judicial review tersebut merupakan urusan internal Partai Demokrat.
Dengan demikian, menurut dia, tidak elok apabila Mahfud berkomentar soal hal itu.
"Dalam urusan ini, yang paham internal adalah saya dan teman-teman," kata Isnaini dalam konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10/2021).
"Prof Mahfud MD di luar Partai Demokrat, tidak elok kalau statement terlalu jauh terkait Demokrat," ujar dia.
Menurut Isnaini, Mahfud hendaknya memposisikan diri sebagai negarawan dengan melihat sepak terjang Mahfud MD selama ini.
"Saya akan hormat kepada beliau manakala beliau memposisikan diri sebagai negarawan, saya akan hormat.
Dengan sepak terjang beliau hari ini, Prof Mahfud MD luar biasa, saya salut, saya kagum," kata Isnaini.
Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat tidak ada gunanya.
"Secara hukum, gugatan Yusril ini enggak akan ada gunanya.
Karena, kalaupun dia menang, tidak akan menjatuhkan Demokrat yang sekarang," kata Mahfud dalam diskusi virtual di Twitter, Rabu (29/9/2021) malam.
Mahfud MD mengatakan, seandainya gugatan tersebut memenangkan Yusril, itu hanya berlaku untuk pengurus Partai Demokrat yang akan datang, bukan untuk yang saat ini.
Artinya, kata dia, kemenangan gugatan tersebut tidak berpengaruh terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang tengah berjalan saat ini.
Baca juga: Polhukam Mahfud MD Tanggapi Judicial Review AD/ART Demokrat, Yusril: Jangan Banyak Komentar
"Kalau mengabulkan enggak ada gunannya juga gitu.
Karena pihak pengurus sekarang tetap dia, Agus Harimurti dan dia yang akan tetap memimpin," ucap Mahfud.
Tepis Isu Rp 100 Miliar
Dilansir dari Kompas.com, Eks Ketua DPC Partai Demokrat Ngawai M Isnaini Widodo mengatakan, judicial review atau uji materi terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat tidak berkaitan dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko.
Isnaini mengatakan, pengajuan judicial review tersebut merupakan insiatif dirinya bersama tiga mantan kader Partai Demokrat lain yang menganggap AD/ART Partai Demokrat bermasalah.
"Itu inisiatif kami, kalau di luar itu ada nama Pak Jenderal Purnawirawan Moeldoko, no, tidak ada.
Itu adalah murni pemikiran kami berempat, ini di luar Pak Moeldoko," kata Isnaini dalam konferensi pers di kawasan Pondok Indah, Jakarta, Sabtu (2/10/2021).
Isnaini menuturkan, keputusan pihaknya menunjuk Yusril Ihza Mahendra murni karena percaya dengan komitmen dan kemampuan Yusril sebagai advokat.
Baca juga: Jawaban Elegan Yusril Soal Tuduhan Rp 100 Miliar dari Andi Arief, Ditolak AHY, Beralih ke Moeldoko
Ia membantah tudingan yang menyebut Yusril dibayar Rp 100 miliar untuk mendampingi kubunya dalam mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
"Kalau di luar ada opini atau apa pun terkait nominal rupiah, kemarin waktu bicara dengan saya, tidak ada.
Murni, kalaupun itu ada ya wajarlah, tidak sampai opini yang berkembang di luar," kata dia.
Ia mengatakan, bagi pihaknya, Yusril merupakan seorang pejuang yang membantu mereka dalam rangka meluruskan demokrasi di tubuh Partai Demokrat maupun demokrasi di Indonesia secara umum.
"Mudah-mudahan majelis hakim bisa membaca, menelaah, terkait dengan argumen-argumen beliau, Pak Yusril.
Sehingga harapan kami keputusan Mahkamah Agung nanti sesuai dengan harapan dan doa kami," ujar Isnaini.
Seperti diketahui, Yusril Ihza Mahendra menjadi kuasa hukum bagi empat mantan kader Partai Demokrat yang merapat ke kubu kongres luar biasa (KLB) untuk mengajukan judicial review atas AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.
Yusril mengatakan, MA mesti melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili dan memutus apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
Ia pun membeberkan sejumlah hal yang perlu diuji misalnya soal kewenangan Majelis Tinggi Partai serta ketentuan soal syarat menggelar KLB yang harus disetujui oleh Majelis Tinggi Partai.
"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita," kata Yusril. (*)