Protes Warga Desa di Kutim
Terkait Protes Warga Desa Long Bentuq Kutim, Satpol PP Kaltim Akui Ada Kebocoran Saat Razia
Proses penegakan hukum terkait maraknya kendaraan batubara maupun sawit yang melintas jalan umum dirasakan pemerintah sulit diberantas
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Proses penegakan hukum terkait maraknya kendaraan batubara maupun sawit yang melintas jalan umum dirasakan pemerintah sulit diberantas.
Sebab setiap kali lakukan tindakan hukum, para pelaku masih saja melakukan aksinya. Seperti halnya dalam fenomena di Desa Long Bentuq, Kabupaten Kutai Timur, jalan rusak diduga ada aktivitas angkutan batubara dan sawit.
Terkadang antara aparat penegak hukum maupun supir truk pun seringkali kucing-kucingan saat melakukan tindakan.
Hal tersebut juga dirasakan oleh Satpol PP Kalimantan Timur.
Baca juga: Warga Desa Long Bentuq Kutim Protes, Satpol PP Kaltim akan Berkoordinasi Bersama Dishub
Baca juga: Berikut 3 Tuntutan Warga Desa Long Bentuq Kutim soal Angkutan Batubara dan Sawit
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Desa Long Bentuq Kutim Tolak Angkutan Batubara dan Sawit
Melalui kasi Lidik Satpol PP Kaltim Hasfil Hakim, Selasa (5/10/2021) mengatakan bahwa pihaknya seringkali melakukan tindakan hukum bersama kepolisian dan beberapa instansi terkait.
Hanya ketika melaksanakan razia para pelaku seringkali bersembunyi. Hanya tersisa kendaraan seperti truk yang disita oleh aparat penegak hukum.
"Namun kadang kadang mereka melihat kami razia mereka bersembunyi juga. Sering bocor informasinya," ucapnya.
Apalagi dengan adanya undang-undang cipta kerja Omnibus Law membuat semua beberapa perda dianggap tidak berfungsi.
Baca juga: Pemkab Kutim akan Kawal Pembangungan Plasma Terkait Tuntutan Masyarakat di Desa Long Bentuq
Contohnya saja perda yang diminta masyarakat yaitu perda nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Dalam Undang-undang Omnibus Law menyebut memperbolehkan jalan umum digunakan untuk kendaraan angkut batubara maupun sawit.
"Itu yang ada di Perda tahun nomor 10 tahun 2012 itu, hanya sekarang ini bertentangan dengan Undang-undang Omnibus Law itu kan memberikan kemenangan mereka setiap pengusahan bisa menggunakan jalan. Termasuk jalan umum," ucapnya.
Warga Protes karena Jalan Rusak
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Long Bentuq Kabupaten Kutai Timur, terus menuntut agar pemerintah bertindak tegas terkait lalu-lalang angkutan batubara dan sawit.
Mereka menyebut jika kendaraan tersebut merusak jalan desa.
Para warga pun mendatangi Kantor Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (5/10/2021).
Mereka meminta agar kasus tersebut segera diusut. Sekaligus meminta saran apakah ada Undang-undang yang dapat memberikan sanksi kepada supir angkutan batubara dan sawit tersebut.
Baca juga: Aktivitas Tambang Batubara Ilegal Kian Subur di Samarinda, Satu Titik Lagi Ditemukan
Narahubung aksi Buyung Marajo mengatakan warga menuntut pemerintah terkait adanya pelanggaran dalam pelaksanaan undang-undang. Hal tersebut disinyalir bertentangan dengan
Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Dalam Pada pasal 6 (1) menyebut setiap angkutan batubara dan hasil Perusahaan Perkebunan kelapa sawit dilarang melewati jalan umum.
Di poin kedua (2), setiap hasil tambang batubara dan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal dari perusahaan pertambangan dan perusahaan perkebunan wajib diangkut melalui jalan khusus.
Baca juga: Akhirnya Polisi Hentikan Kasus Tongkang Batubara Tabrak Jembatan Mahakam, Ada Komitmen Pemilik Kapal
Lalu di poin ketiga (3), menjelaskan tentang penggunaan jalan umum untuk pengangkutan hasil perkebunan kelapa sawit yang berasal deri pekebun kelapa sawit dapat menggunakan jalan umum setelah memperoleh izin dari pejabat berwenang.
Saat ini mereka sedang bertemu dengan perwakilan Satpol PP Kaltim. Mereka mengeluarkan aspirasinya agar pihak Satpol PP menindak sesuai perda yang disebutkan oleh warga.

Berikut beberapa permintaan warga Desa Long Bentuq, Kabupaten Kutai Timur:
1. Bahwa kendaraan (truck) yang mengangkut hasil perkebunan kelapa sawit tersebut, diketahui mengangkut hasil perkebunan kelapa sawit milik PT. S, PT. K, dan PT. H dan atau milik warga menuju Pabrik Minyak Kelapa Sawit milik PT. SW.
2. Bahwa dengan digunakannya jalan umum untuk kepentingan pengangkutan hasil kebun kelapa sawit ke pabrik milik PT. H berdampak pada kerusakan jalan umum.
3. Bahwa dengan kondisi jalan umum yang rusak, maka berdampak pada terganggunya aktivitas harian dan mobilitas masyarakat, sehingga mempengaruhi kualitas perekonomian dan kualitas hidup pengadu dan warga Desa Long Bentuq. (*)