Protes Warga Desa di Kutim
Warga Desa Long Bentuq Kutim Protes, Satpol PP Kaltim akan Berkoordinasi Bersama Dishub
Warga Desa Long Bentuq, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, mendatangi kantor Satpol PP Kalimantan Timur
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga Desa Long Bentuq, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, mendatangi kantor Satpol PP Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (5/10/2021).
Mereka meminta agar pihak Satpol PP Kaltim, menindaklanjuti kegiatan truk angkutan sawit yang berlalu lalang di desa tersebut.
Menurut warga para sopir truk, ataupun perusahaan sawit tidak boleh melintas jalan umum.
Perusahaan yang disebutkan warga itu harusnya memiliki jalan distribusi sendiri dalam mengirim sawit.
Baca juga: BREAKING NEWS Warga Desa Long Bentuq Kutim Tolak Angkutan Batubara dan Sawit
Baca juga: Berikut 3 Tuntutan Warga Desa Long Bentuq Kutim soal Angkutan Batubara dan Sawit
Baca juga: Jatam Kaltim Sebut Empat Perusahaan Batubara Raksasa yang Masuk Daftar Hitam
Bahkan warga menyebut pihak perusahaan ataupun sopir truk telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jalan Umum dan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batubara dan Kelapa Sawit.
Disampaikan oleh Kabid Linmas Satpol PP Kaltim, Hasan, mengatakan pihaknya menindaklanjuti laporan warga tersebut.
Ke depannya pihaknya akan memanggil Dinas Perhubungan maupun ESDM Kaltim perihal kerusakan jalan warga tersebut.
"Ini baru kali pertama, baru ini kami menerima laporan dari warga," ucapnya.
Baca juga: Sejak Pandemi Covid-19, Harga Komoditi Sawit di Kukar Meroket
Menurutnya hal tersebut bukan hanya sekali. Beberapa kali ada laporan serupa. Atas hasil laporan tersebut Satpol PP akan menindak tegas perusahaan yang menggunakan jalan umum tersebut.
"Sesuai yang disampaikan ada beberapa hal serupa seperti ini. Yang ke provinsi seperti ini. Kalau terbukti akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Mekanisme itu akan kami serahkan ke penyidik," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Lidik Satpol PP Kaltim, Hasfil Hakim, mengatakan regulasi Perda nomor 10 tahun 2012 itu tidak bisa dilakukan maksimal.
Sebab aturan tersebut terbentuk dengan Undang-undang Omnibus Law yang disahkan tahun 2020.
Baca juga: Serikat Petani Kelapa Sawit Beri Saran Pemerintah, Perlu Evaluasi Implementasi B30
"Itu yang ada di Perda Nomor 10 tahun 2012 itu, hanya sekarang ini, bertentangan dengan Undang-undang Omnibus Law itu kan memberikan kemenangan mereka setiap pengusahan bisa menggunakan jalan," katanya.
Termasuk jalan umum. Tapi bagusnya itu kita koordinasi saja dulu dengan dinas perhubungan. "Tapi kami bantu juga nanti," ucapnya. (*)