Berita Kukar Terkini
Pemkab Kukar Tanggapi 2 Raperda Pengelolaan Parkir dan Penyertaan Modal ke KSDE
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyampaikan Tanggapan Nota Penjelasan DPRD Kukar terhadap Pengajuan dua buah Raperda.
Penulis: Aris Joni | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), menyampaikan Tanggapan Nota Penjelasan DPRD Kukar terhadap Pengajuan dua buah Raperda.
Yakni Pengelolaan Perparkiran dan Perubahan atas Perda 24/2010 tentang Penyertaan Modal Pemkab Kukar kepada Perusda KSDE.
Tanggapan itu disampaikan Asisten I Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat yang hadir dalam Rapat Paripurna ke -16 dan 17 DPRD Kukar pada Senin (8/11/2021) kemarin.
Dalam tanggapannya, Taufik mengatakan, sebelumnya tidak pernah disampaikan kepada Pemda terkait perubahan judul tersebut.
Baca juga: Pemkab Kukar Transformasi Digital Penyaluran Non Tunai kepada Penerima Bantuan
Baca juga: Pemkab Kukar Segera Realisasikan Program Rp 50 Juta per RT
Baca juga: Pemkab Kukar Beri Insentif Selama Tiga Tahun Bagi Investor yang Ingin Kelola Pulau Kumala Tenggarong
Mengingat dalam kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh kepala daerah dan pimpinan DPRD Kukar tertuang dalam program pembentukan Perda 2021 menyebutkan judul yang berbeda.
Normatifnya, perubahan disampaikan terlebih dahulu kepada pemda untuk selanjutnya disepakati atau tidak.
"Bahkan naskah akademik terkait perparkiran yang disampaikan kepada Pemda pun tidak dibahas dan merekomendasikan untuk membentuk perda tentang pengelolaan perparkiran," katanya.
Namun ucap dia, rencana Bapemperda tersebut untuk menginisiasi rancangan perda tentang pengelolaan perparkiran dapat dipahami sebagaimana alasan yang telah disampaikan.
Baca juga: Jembatan Sambera Muara Badak Akan Diperbaiki, Pemkab Kukar Anggarkan Rp 1,5 Miliar
Perlu diperhatikan untuk penataan lokasi parkir, pemda perlu menyediakan fasilitas yang memadai.
Lanjut Taufik, terkait dengan rencana untuk menarik retribusi perlu diperhatikan Undang-undang (UU) 28/2009 tentang retribusi dan pajak daerah.
Untuk objek retribusi terbagi atas jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.
Sementara kata dia, untuk retribusi parkir dapat digolongkan dalam retribusi jasa umum dan retribusi jasa usaha.
Retribusi dapat dikenakan apabila ada pelayanan yang tersedia. Dapat dikenakan retribusi jasa umum apabila ada pelayanan yang disediakan atau diberikan pemda dengan tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Baca juga: Jamin Perlindungan Kesehatan Aparatur Desa, Pemkab Kukar Gandeng BPJS Ketenagakerjaan
Pada dasarnya dapat disediakan oleh swasta. "Pada intinya retribusi pelayanan parkir wajib dimiliki layanan parkir," jelasnya.
Sementara itu ucap Taufik, terkait raperda perubahan atas peraturan daerah No. 24/2010 tentang Penyertaan Modal Pemda Kepada Perusda KSDE.