Berita Viral
Terungkap Masa Lalu Polisi Viral Menangis Depan Anak, Ada Cerita Sekap dan Peras Tahanan Rp 200 juta
Fakta lain seputar sosok Bripka Abdul Tamba yang viral gara-gara menangis di depan 2 anak akhirnya terkuak.
TRIBUNKALTIM.CO - Fakta lain seputar sosok Bripka Abdul Tamba yang viral gara-gara menangis di depan 2 anak akhirnya terkuak.
Bripka Abdul Tamba yang dikenakan sanksi Pemberhentian Secara Tidak Hormat (PTDH), ternyata miliki catatan buruk dalam bertugas menjadi Polisi.
Kapolres Kabupaten Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok mengatakan, selama bertugas menjadi Polisi, Bripka Abdul Tamba tercatat 16 kali melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik (tindak pidana).
"Adapun data pelanggaran disiplin dan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (Tindak Pidana) Bripka Abdul Tamba," kata dia, di Mapolres Langkat, Jalan Proklamasi, Stabat, Kabupaten Langkat, Jumat (12/11/2021).
Baca juga: Polisi Curhat Dimutasi Usai Laporkan 3 Rekannya Curi Kendaraan Dinas, Polda Sulsel Beri Penjelasan
Baca juga: Uang Hasil Penggeledahan Rp 650 Juta Dibagi-bagi Lima Polisi di Polresta Medan
Baca juga: Diduga Minta Uang Rp 200 Ribu ke Pengendara Motor, Oknum Polisi Diamuk Warga di Medan Vital
Adapun Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2010, yang dilakukan berupa pelanggaran tindak pidana penyekapan dan pemerasan terhadap penyalahgunaan narkoba Intan, Rafiq dan Deni Syahputra di wilkum Polresta Medan, putusan sidang disiplin/kode etik profesi Polri Nomor : Skep/26/VI/2011/Propam tanggal 14 Juni 2011.
Lalu, Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2009 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalah gunaan narkoba Arga Parmanto Siagian meminta uang tebusan Rp 50 Juta agar supaya dibebaskan dan Vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010 dengan pidana penjara lima bulan.
"Selanjutnya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2012 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalah gunaan narkoba Erwin, Hendrik Syahputra, Dedi Ari Andi Siregar, meminta uang tebusan RP 200 Juta agar supaya dibebaskan dan Vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010, pidana penjara lima bulan," ucapnya, seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul Nasib Sandiwara Polisi Viral Nangis Depan 2 Anak, Ternyata Pernah Sekap dan Peras Tahanan 200 Juta.
Kemudian, Bripka Abdul juga melakukan pelanggaran disiplin Tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan hukuman sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan tempat khusus selama 21 hari.
"Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan," ujarnya.
Baru-baru ini, kata Danu anggotanya juga suka-sukanya tidak masuk kerja selama sebulan penuh tanpa ada keterangan apapun. Karena itu, pihaknya mengeluarkan kebijakan untuk melakukan PTDH terhadapnya.
"Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa pelanggaran 30 hari kerja secara berturut-turut dan tanpa adanya pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan dari tanggal 21 Mei-09 September 2021 Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT KKEP/01/XI/2021/KKEP tanggal 05 November 2021 berupa Sanksi Bersifat Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.
Baca juga: TERNYATA 1 dari Balikpapan, Kapolri Beber 8 Polisi di Indonesia yang Buat Bangga Korps Bhayangkara
Polisi Nangis-nangis Karena Anaknya Dianiaya tapi Dia yang Dipecat
Sebelumnya, sebuah video berisi tayangan seorang polisi menangis di depan 2 anak viral di media sosial (medsos).
Di dalam tayangan video, pria tersebut sembari menangis mengatakan kepada sang anak kalau ibu mereka sudah menikah lagi.
Ia pun menyebut, kalau anaknya mendapat penganiayaan yang dilakukan ibunya di asrama Polisi.
"Itu nak biar kau tau mamakmu udah menikah lagi. Kau dibantenya di asrama Polisi tetapi bapak yang dipecat, direkomendasikan dipecat biar kau tau," kata pria tersebut sambil mencium kedua anaknya.
Lebih lanjut ia bercerita kalau ia tak mempermasalahkan sama sekali dipaksa jadi orang sipil, lantaran memang pemecatannya direkomendasikan pihak Polri.
Ia pun terlihat mencaci-maki seorang wanita yang diduga istrinya.
Baca juga: KRIMINOLOG Beber Cara Ungkap Kasus Subang: Kejahatan Biasanya Cuma Selangkah Lebih Maju dari Polisi!
"Sayang sekali bapakmu polisi tetapi dibuat begini, Nak. Ya inang (anak perempuanku) ya. Pelacur itu yang dibela, bapak dipecat. Tau kau," lanjutnya, seperti dilansir Tribun-Medan.com di artikel berjudul VIRAL Medsos, Polisi Curhat Nangis-nangis lantaran Anaknya Dianiaya tapi Dia yang Dipecat.
Menanggapi video yang viral di Tiktok itu Polda Sumut angkat bicara.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menerangkan duduk perkara yang dialami oleh Abdul Tamba.
Hadi menyebut, Abdul direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melakukan pelanggaran disiplin dan pidana.
Terkait pernyataan Abdul yang menyebut anaknya dianiaya di asrama Polisi dibantah. Justru Abdul yang menganiaya istri sirinya tersebut hingga kabur.
"Yang bersangkutan berdasarkan sidang KKEP Polres Langkat direkomendasikan PTDH atas berbagai pelanggaran Disiplin dan pidana. Tidak benar ada perlakuan tidak baik terhadap anaknya yang di lakukan oleh istrinya, justru sebaliknya ia yang menganiaya istrinya sehingga istrinya kabur," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Hadi Wahyudi, Rabu (10/11/2021).
Sampai saat ini istrinya belum melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke polisi lantaran ia bukan istri sah Abdul.
"Karena bukan istri sah (istri siri) maka istri yang bersangkutan tidak melaporkan kejadian penganiayaan tersebut," ucapnya.
Sampai saat ini video viral yang di-posting melalui akun @abdultamba_007 melalui aplikasi Tiktok sudah disukai 393,6 K dan dibagikan sebanyak 8462 kali. (Penulis: Fredy Santoso)