Berita Nasional Terkini
Blak-blakan di Hadapan Mahfud MD, Anies Baswedan Beber 3 Penyebab Pungli, Jakarta Teken Komitmen
Blak-blakan di hadapan Mahfud MD, Anies Baswedan beber 3 penyebab pungli, Jakarta teken komitmen
Bila menemukan pungli, ia meminta masyarakat tak perlu lagi takut untuk melapor.
Sebab, melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki), laporan masyarakat akan diterima dan ditindaklanjuti.
"Sebenarnya kalau untuk pendapatan tidak ada ya pendapatan khusus.
Baca juga: Kawal Janji Anies Baswedan, PDIP & PSI Kompak Sisir Potensi Anggaran Beraroma Formula E di APBD DKI
Baca juga: TERKUAK Anies Baswedan Utang Bayar Commitment Fee Formula E, Korbankan Anggaran Normalisasi Sungai
Karena sesungguhnya semua urusan pembayaran pajak, semua terkait dengan biaya-biaya perizinan itu semuanya digital.
Semua harus dilakukan pembayarannya juga secara perbankan. Jadi tidak ada ruang di situ," jelasnya.
"Kita ingin pastikan bahwa bila warga menemukan laporkan gunakan Jaki untuk melaporkan dan akan diproses dan tidak akan dibiarkan begitu saja," tandasnya.
Sebagai informasi, komitmen mewujudkan kota bebas pungli merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Di mana satu diantaranya mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk melakukan pemberantasan pungutan liar dengan membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar.
Sebagaimana tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 2786 Tahun 2016, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) di tingkat provinsi dan tingkat wilayah kota/kabupaten administrasi.
Baca juga: REAKSI PKS Tanggapi Beredarnya Poster Deklarasi Capres-Cawapres, Anies-Ganjar untuk Pilpres 2024
Unit Pemberantasan Pungutan Liar merupakan kolaborasi Inspektorat Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Kejaksaan Tinggi, Ombudsman, dan Instansi terkait lainnya yang dalam pelaksanaan tugasnya menjalankan fungsi intelijen, pencegahan, penindakan, dan yustisi.
Inovasi Pelayanan Publik
- Digitalisasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Mall Pelayanan Publik;
- Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi secara Online;
Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR) secara terpadu;
- Membuka kanal pengaduan masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik;
- Implementasi Jakarta Development Colaboration Network (kini dikenal sebagai Festival Kolaborasi Jakarta) yang merupakan koloborasi dengan berbagai stakeholder dalam membangun kota Jakarta di mana Pemerintah sebagai kolaborator dan masyarakat sebagai co-creator;
Baca juga: Anies Baswedan dalam Masalah, Program Andalan Gubernur DKI Jakarta Masuk Radar KPK, Nasib Formula E?
Baca juga: Akhirnya Program Andalan Anies Baswedan Masuk Radar KPK, PSI Desak Pemprov DKI Buka Data dan Fakta
- Implementasi aplikasi Jaki sebagai platform berbagai layanan di Jakarta;
- Implementasi aplikasi Jakpreneur yang merupakan platform untuk mewadahi masyarakat kreatif dan inovatif agar dapat memajukan usaha berskala mikro, kecil hingga menengah. (*)