Virus Corona

Tantangan Perhotelan dalam Libur Natal 2021 dan Tahun Baru Bila Benar-benar PPKM Level 3

Pelonggaran PPKM yang dimulai bulan September lalu, saat kasus Covid-19 melandai, sempat membuat angka okupansi hotel

Editor: Budi Susilo
TribunTimur.com
Ilustrasi kamar lux hotel. Tantangan perhotelan dalam momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bila benar-benar PPKM Level 3 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pelonggaran PPKM yang dimulai bulan September lalu, saat kasus Covid-19 melandai, sempat membuat angka okupansi hotel mengalami peningkatan.

Namun kini kembali mencuat kabar rencana adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 saat momen perayaan hari besar agama, Natal dan pergantian tahun 2021 ke tahun 2022. 

Hal tersebut mendapat respon dari para pelaku industri perhotelan, yang notabene sebagai elemen penting bagi dunia pariwisata

Dan seperti apa tantangannya bila PPKM Level 3 benar-benar dilaksanakan saat liburan Natal 2021 dan Tahu Baru 2022. 

Baca juga: PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Reaksi Pakar hingga Minta Pemerintah Lakukan 5 Hal Ini

Baca juga: PHRI Balikpapan Harapkan Dana Hibah, Mereka Minta Hal Ini Jika PPKM Diperpanjang

Baca juga: Bahas Dampak PPKM di Balikpapan terhadap Perhotelan, PHRI: Kalau Sampai Dilakukan Keterlaluan

Wacana Pemerintah menerapkan PPKM Level 3 secara nasional di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) memantik perhatian para pelaku usaha di sektor akomodasi.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) meyakini penerapan PPKM Level 3 di momen libur Nataru bakal menghambat angka pertumbuhan okupansi hotel, karena terjadi pembatasan pergerakan atau mobilitas masyarakat.

Demikian disampaikan Sekjen PHRI Maulana Yusran kepada Tribunnews.com, Minggu (21/11/2021) pagi.

"Status PPKM Level 3 akan menghambat pergerakan, sehingga akan menghambat terjadinya pertumbuhan angka okupansi," ujar dia.

Baca juga: Masih Kurang Efektif, Apindo Kaltim dan PHRI Balikpapan Beri Saran untuk PPKM

Maulana mengatakan, sebenarnya kebijakan pemerintah meniadakan cuti bersama di akhir tahun sudah merenggut potensi bagi para pelaku usaha di sektor akomodasi untuk bisa meningkatkan pendapatan.

"Menghapus cuti bersama pun potensi untuk terjadi pertumbuhan okupansi hotel itu sudah berkurang. Ditambah lagi sekarang dengan adanya wacana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia selama libur akhir tahun," papar dia.

Keberlangsungan usaha di sektor akomodasi, hospitality, dan pariwisata, sangat bergantung pada tingkat mobilitas masyarakat.

Pelonggaran PPKM yang dimulai bulan September lalu, saat kasus Covid-19 melandai, sempat membuat angka okupansi hotel mengalami peningkatan.

Baca juga: PHRI Balikpapan Imbau Hotel Agar Gelar Perayaan Tahun Baru Dengan Protokol Kesehatan

"Peningkatan itu juga diimbangi dengan saat ini status Indonesia di kuartal IV. Karena kuartal ini secara Year on Year (YoY) itu adalah pertumbuhan ekonomi tertinggi untuk sektor akomodasi," tutur dia.

Umumnya, lanjut Maulana, kegiatan-kegiatan yang dilakukan masyarakat di hotel adalah MICE: Meeting, Incentive, Conference dan Exhibition.

Selain itu, momen libur Nataru harusnya juga menjadi saat dimana sektor akomodasi bisa memperoleh kesempatan untuk bisa kembali menstabilkan kondisi bisnis.

"Penghujung tahun atau di libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 itu adalah liburan, yang seharusnya juga menjadi momentum untuk membangkitkan sektor akomodasi dan pariwisata," tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 di Libur Nataru Hambat Pertumbuhan Angka Okupansi Hotel 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved