Virus Corona
PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 6 Desember, Ini Daftar Daerah Level 3, Aceh hingga Papua
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali diperpanjang hingga 6 Desember 2021, Ini Daftar Daerah Level 3, Aceh hingga Papua
TRIBUNKALTIM.CO - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) luar Jawa Bali diperpanjang hingga 6 Desember 2021.
Berikut ini daftar daerah berstatus PPKM Level 3, mulai dari Aceh hingga Papua.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan dasar peraturan teknis perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah luar Jawa-Bali untuk periode 23 November-6 Desember 2021.
Baca juga: Belum Dapat SE PPKM Level 3, Bupati Nunukan Asmin Laura Imbau Warga Natal dan Tahun Baru di Rumah
Baca juga: Sukses Capai Vaksinasi hingga 75 Persen, Mendagri Tetapkan PPKM Level I di Bontang
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru Saat PPKM Level 3 di Seluruh Indonesia, Menko PMK: Akan Tambah Pengetatan
Aturan itu berupa Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Dilansir dari salinan Inmendagri tersebut pada Selasa (23/11/2021), daerah berstatus Level 3 di luar Jawa-Bali tersebar di 19 provinsi yang ada di Aceh hingga Papua.
Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), ada kriteria tertentu yang menyebabkan suatu daerah masuk kategori level 3.
Pertama, wilayah yang diberi nilai asesmen level 3 memiliki jumlah kasus Covid-19 sebanyak 50-100/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, perawatan pasien di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
1. Aceh
Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Tengah, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie, Kabupaten Aceh Utara.
Kabupaten Simeulue, Kabupaten Aceh Singkil, Kabupaten Bireuen, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Nagan Raya, Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Bener Meriah, Kabupaten Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe, dan Kota Subulussalam.
2. Sumatera Utara
Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Padang Lawas, dan Kota Tanjung Balai.
Baca juga: Jadwal PPKM Level 3 Mulai Berlaku dan Berikut Tiga Tempat yang Diperketat Pengawasan Prokes
3. Sumatera Barat
Kabupaten Solok, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Lima Puluh Kota, dan Kabupaten Pasaman Barat.
4. Riau
Kabupaten Kampar, Kabupaten Bengkalis, dan Kabupaten Indragiri Hilir.
5. Jambi
Kabupaten Kerinci dan Kabupaten Sarolangun.
Baca juga: ATURAN BARU Tak perlu PCR di November 2021, Cek Syarat Naik Kapal Pelni ke Wilayah PPKM Level 1 - 4
6. Sumatera Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ilir,Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Ilir, dan Kabupaten Musi Rawas Utara.
7. Lampung
Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, dan Kabupaten Pesawaran.
8. NTT
Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Rote Ndao. Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Sumba Barat Daya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Malaka.
9. Kalimantan Barat
Kabupaten Sambas, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi, dan Kabupaten Kubu Raya.
10. Kalimantan Tengah
Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Barito Utara.
11. Kalimantan Selatan
Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, dan Kabupaten Balangan.
12. Sulawesi Tengah
Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Donggala, Kabupaten Toli Toli, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Tojo Una-Una, dan Kabupaten Sigi.
13. Sulawesi Selatan
Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Bantaeng, Kabupaten Jeneponto, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Pinrang, dan Kabupaten Luwu.
14. Sulawesi Tenggara
Kabupaten Konawe, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Konawe Kepulauan, dan Kabupaten Buton Tengah.
Baca juga: SIMAK Aturan Berkendara Selama PPKM Level 3 Seluruh Indonesia, Muhadjir Sebut Akan Tambah Pengetatan
15. Gorontalo
Kabupaten Pasangkayu dan Kabupaten Mamuju Tengah.
16. Maluku
Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
17. Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Timur.
18. Papua
Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mappi, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai.
19. Papua Barat
Kabupaten Sorong, Kabupaten Fak Fak, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Pegunungan Arfak, dan Kota Sorong. (*)