Ekonomi dan Bisnis
Cara Mengurai Benang Kusut Harga Minyak Goreng yang Mahal
Kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah juga terkait dengan perlindungan konsumen
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kebijakan larangan penjualan minyak goreng curah juga terkait dengan perlindungan konsumen.
Dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan.
Dalam hal ini, katanya, konsumen berhak atas informasi tentang produk sehingga informasi tentang produk ini bisa didapatkan bila mana produk itu dikemas.
"Karena kita tahu dalam kemasan itu ada masa kadaluarsa, ada ingredients, kandungannya apa, sehingga masyarakat lebih paham terkait produk yang akan dibelinya," paparnya.
Baca juga: Pekan Ketiga November 2021, Harga Minyak Goreng Terpantau Naik di Kutai Timur
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Kaltim Naik hingga 26%, Disperindagkop Sebut Permintaan CPO Tinggi
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Balikpapan Meroket, Hari Ini Tembus Rp 35 Ribu per 2 Liter
Produksi minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dalam negeri harus memenuhi kebutuhan produsen minyak goreng nasional terlebih dahulu sebelum diekspor.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR Intan Fauzi menyikapi larangan penjualan minyak goreng curah mulai 1 Januari 2022, karena kenaikan harganya yang tidak dapat dikontrol.
"Indonesia itu produsen minyak sawit terbesar, oleh karena itu mestinya bisa terserap produsen minyak goreng dalam negeri. Sisanya itu bisa untuk diekspor," kata Fauzi saat dihubungi, Kamis (25/11/2021).
Diketahui, larangan peredaran minyak goreng curah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Minyak Goreng Sawit Wajib Kemasan.
Baca juga: Antisipasi Harga Minyak Goreng Jelang Natal, Diskoperindag Berau Akan Gelar Pasar Murah
Menurut Intan, tujuan dari larangan penjualan minyak goreng curah memang baik dalam memberikan keamanan konsumen.
karena produk yang sudah dikemas memiliki standarisasi dan jelas proses produksinya.
Makanya ini harus terintegrasi hulu dan hilir, antara perkebunan kelapa sawit, produsen CPO, sampai mata rantai distribusi minyak goreng.
"Sehingga kita tidak tergantung harga yang fluktuatif dari pasar," tuturnya.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Paser Memanas, Naik jadi Rp 18 Ribu per Liter
Apalagi, kata Intan, minyak goreng curah merupakan bagian dari sembilan bahan pokok atau sembako, dan konsumenya merupakan masyarakat kelas menengah ke bawah.
Ini perlu diselesaikan, di satu sisi tidak boleh lagi peredaran minyak goreng curah itu baik untuk kemananan konsumen.
"Tapi harus diselesaikan hulu dan hilir, di mana Indonesia produaen CPO terbesar, harus bisa diserap untuk industri dalam negeri," ujar Intan.
Diketahui, pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah ke pasar per tanggal 1 Januari 2022.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga di komoditas minyak goreng.
Minyak goreng curah ini kan bergantung pada Crude Palm Oil (CPO), ketika CPO naik maka minyak goreng curah juga langsung naik.
"Makanya pemerintah sudah mengantisipasi dengan tidak mengizinkannya minyak goreng curah diedarkan mulai dari 1 Januari 2022 nanti," kata Oke.
Sementara untuk minyak goreng kemasan menurut Oke, karena bersifat bisa disimpan untuk jangka panjang, maka harganya relatif terkendali.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Atasi Persoalan Minyak Goreng, Produksi CPO Harus Penuhi Kebutuhan Dalam Negeri