Uang Palsu di Samarinda

BREAKING NEWS Beli Handphone Pakai Uang Palsu di Samarinda, Pemuda Asal Kukar Dirungkus Polisi

Tim gabungan dari Jatanras Polda Kaltim, Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Pengungkapan tindak pidana pemalsuan uang oleh Polsek Samarinda Kota, Senin (29/11/2021) siang. TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Tim gabungan dari Jatanras Polda Kaltim, Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil.

Mengungkap tindak pidana pemalsuan uang pada Jumat (26/11/2021) lalu di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan adalah MT (31) yang sudah melakukan tindak pidana tersebut sejak 2019 lalu.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe menerangkan penangkapan tersangka dilakukan saat adanya laporan dari masyarakat.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Pelaku Peredaran Uang Palsu, Berawal dari Mengungkap Kasus Curanmor

Baca juga: BI Kaltim Sarankan Masyarakat Langsung Laporkan ke Bank Jika Ada Temuan Uang Palsu

Baca juga: Dua Pengedar Uang Palsu di Samarinda Dibekuk, Polisi Ingatkan Warga Lapor Jika Temukan Lagi

Bahwa ada seseorang yang mengedarkan uang palsu untik bertransaksi di GOR Segiri, Jalan Stadion Barat, Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota.

Tidak butuh lama, tim gabungan ini langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan.

Benar saja, petugas langsung berhasil menangkap pelaku yang saat itu hendak membeli sebuah handphone di salah satu Counter Handphone yang ada di Kompleks GOR Segiri tersebut menggunakan uang palsu miliknya.

AKP Creato Sonitehe Gulo menerangkan, saat diringkus, tersangka tengah membawa uang palsu sebanyak 36 lembar pecahan Rp 50 ribu.

Baca juga: Pelaku Sempat Edarkan 30 Lembar Uang Palsu Pecahan Rp 20 Ribu di Samarinda, Sasar Warung Kecil

"Totalnya Rp 1.800.000, nah itu yang mau dipake untuk membeli handphone baru," terangnya dalam Press Release di Mapolsekta Samarinda Kota, Senin (29/11/2021) siang ini.

Usai penangkapan, kepolisian pun melakukan pengembangan dan kemudian diketahui pemuda pengangguran tersebut masih memiliki ratusan lembar uang palsu yang disimpannya di kediamannya di Dusun Rapak Rejo, Desa Kerta Buana, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar.

"Pelaku memang bukan warga Samarinda," tegasnya.

Ia melanjutkan, Tim Gabungan tersebut melakukan penggeledahan di kediaman pelaku pada Minggu ( 28/11/2021).

Baca juga: Teliti Sebelum Menerima, Polresta Samarinda Minta Warga Waspada Uang Palsu Beredar di Pasar Ramadhan

Dari hasil pengembangan tersebut ditemukan barang bukti lain yakni 117 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu dengan total Rp 5.850.000.

Bersama dengan peralatan yang digunakan untuk mencetak uang palsu tersebut.

Jadi lanjutnya, tersangka melakukan dan menggunakan uang palsunya sendiri.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 36 ayat (1), (2) dan (3) Jo Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI nomor 07 tahun 2011 dengan ancaman 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved