CPNS 2021
CARA CEK Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2, Login di gurupppk.kemdikbud.go.id atau sscasn.bkn.go.id
Hasil Seleksi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 telah diumumkan hari ini, Jumat (17/12/2021). Cek pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
TRIBUNKALTIM.CO - Cek hasil seleksi PPPK Guru Tahap dua tahun 2021 yang telah diumumkan.
Hasil Seleksi PPPK Guru tahap kedua tahun 2021 telah diumumkan hari ini, Jumat (17/12/2021).
Hal ini dapat dilihat telah adanya menu baru dengan nama Hasil Ujian Tahap 2 pada laman gurupppk.kemdikbud.go.id.
Saat artikel ini ditulis, laman SSCASN terpantau mengalami maintenance.
Perlu diketahui jika mengacu dalam Surat Pengumuman Nomor 6510/N/GT.01.00/2021, pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru tahap kedua dijadwalakan kemarin, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Cek Info PPPK Kemendikbud Terkini dan Link Hasil Pengumuman PPPK Guru 2021 gurupppk.kemdikbud.go.id
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2022 Terbaru! Kapan Dibuka dan Benarkah Hanya Ada PPPK? Berikut Kepastian dari BKN
Baca juga: KABAR GEMBIRA, Hasil Seleksi Guru PPPK Tahap II Diumumkan, Ini Passing Grade yang Harus Dipenuhi
Lalu terkait hasil seleksi maka terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus dipenuhi oleh peserta agar lolos menurut Keputusan Menteri PANRB No.1169/2021 dan berikut rinciannya.
Nilai Ambang Batas (Passing Grade) dikutip dari Tribunnews.com dengan judul artikel Sempat Ditunda, Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Telah Diumumkan.
Kategori 1
Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
Kategori 2
Khusus untuk peserta yang berusia paling rendah 50 tahun saat pendaftaran.
Seleksi Kompetensi Teknis: -
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110
Wawancara: 20
Baca juga: Terbaru! Ini Kepastian BKN soal CPNS 2022, Sementara Distop dan yang Dibuka Hanya PPPK, Cek Bedanya
Kategori 3
Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.
Seleksi Kompetensi Teknis
Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130
Wawancara: 24
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap II via gurupppk.kemdikbud.go.id
1. Buka laman gurupppk.kemdikbud.go.id;
2. Pilih menu Cek Kelulusan Peserta;
3. Isi kelengkapan data (NIK, Nomor Peserta, dan penjumlahan angka yang tertulis di laman tersebut);
4. Kemudian klik Cari;
5. Hasil seleksi akan muncul di laman tersebut.
Selain itu, para peserta yang lolos dapat mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap II di laman sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Inilah Perbedaan PNS dan PPPK, Besaran Gaji Plus Tunjangan P3K Ternyata Bisa Lebih Besar dari PNS
Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap II via sscasn.bkn.go.id
1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Klik menu Login;
3. Masukkan NIK dan password;
4. Lalu klik masuk;
5. Kemudian hasil seleksi akan muncul di laman tersebut.
Cara Mengajukan Masa Sanggah
Dikutip dari laman SSCASN, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id.
Kemudian peserta mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya serta mengunggah bukti dukung yang diperlukan.
Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
Perlu diketahui, panitia seleksi dapat menerima sanggahan jika kesalahan tersebut adalah berasal dari panitia.
Baca juga: Lengkap Perbedaan PNS dan PPPK, Besaran Gaji serta Tunjangan P3K Ternyata Bisa Lebih Besar dari PNS
Baca juga: INFO PPPK Guru di Kaltara, Disdikbud Beber Jadwal Seleksi Tahap Dua, Ada Aturan Baru bagi Peserta
Kesalahan yang dimaksud misalnya nilai tidak sesuai dengan yang didapatkan.
Sementara jika sanggahan diterima maka panitia seleksi akan mengubah pengumuman hasil seleksi.
Hanya saja terkait jadwal masa sanggah akan mengalami pembaruan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum memberikan keterangan lebih lanjut. (*)