Berita Nasional Terkini
Akhirnya Anies Baswedan Dapat Dukungan Menteri Jokowi Soal UMP DKI, Pengusaha Kembali Diuntungkan
Akhirnya Anies Baswedan dapat dukungan Menteri Jokowi soal UMP DKI Jakarta 2022, pengusaha kembali diuntungkan
TRIBUNKALTIM.CO - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi menuai polemik.
Semula, Anies Baswedan memutuskan UMP DKI Jakarta 2022 naik sebesar 0,8 persen.
Belakangan, usai unjukrasa bergelombang dari buruh, Gubernur DKI berencana merevisi dan menaikkan UMP menjadi 5,1 persen.
Kalangan pengusaha yang tergabung di Apindo dan Kadin kompak menentang keputusan Anies Baswedan.
Mereka meminta Menaker dan Mendagri memberi sanksi kepada Anies Baswedan karena dinilai menabrak aturan yang ada.
Baca juga: Survei Terbaru Menuju Pilpres 2024, Ganjar Diuntungkan Faktor Jokowi, Basis Prabowo Tergerus Anies
Baca juga: Kadin dan Apindo Kompak Serang Anies Baswedan, Desak 2 Menteri Jokowi Beri Sanksi ke Gubernur DKI
Baca juga: Mata Anies Baswedan Berkaca-Kaca, Keputusan Naikkan Upah Buruh Digugat Pengusaha, Sindir Akal Sehat
Namun, ternyata ada Menteri Jokowi yang mendukung keputusan Anies Baswedan tersebut.
Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa mendukung keputusan Gubernur DKI menaikkan UMP DKI Jakarta 2022.
Dilansir dari Kompas.com, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mendukung kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022.
Diketahui, ANies Baswedan menaikkan Upah Minimum Provinsi dari 0,8 persen menjadi sebesar 5,1 persen.
"Itu artinya memberikan bantalan pertumbuhan consumption setidak-tidaknya 5,2 persen.
Jadi kalau 56 persen saja dari GDP kita itu adalah consumption kenaikan itu saja 2,3 persen sudah ada di tangan.
Apalagi PPN akan naik 1 persen, ini saya kira perlu dipikirkan," ungkap Suharso dalam siaran tertulis yang dikutip dari Wartakota pada Rabu (22/12/2021).
Politisi PPP itu menekankan, besaran kenaikan UMP DKI 2022 itu dapat mendorong konsumsi masyarakat hingga sebesar Rp 180 triliun per tahun.
Hal itu pada akhirnya yang diuntungkan adalah pengusaha juga.
Suharso Monoarfa juga meyakini, besaran kenaikan UMP tahunan tersebut akan memberikan bantalan pertumbuhan konsumsi minimal 5,2 persen.
Dia menekankan, jika konsumsi merupakan sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia.
"Kami di Bappenas menghitung kalau naiknya saja rata-rata bisa 5 persen itu akan memompa disposal pengeluaran dari menambah konsumsi itu kira-kira sama dengan Rp 180 triliun per tahun," jelas Suharso Monoarfa.
Ia mengungkapkan, kenaikan UMP sendiri tidak mungkin hanya sebesar 1 persen.
Baca juga: Bela Keputusan Anies Baswedan, Buruh Beri Ancaman Serius ke Apindo yang Gugat UMP DKI 2022 ke PTUN
Dia mendapatkan pandangan itu setelah berdiskusi dengan salah satu pengusaha ternama.
"Saya sangat respect dengan beliau, beliau mengatakan kepada saya, 'Enggak mungkin Pak Harso kenaikan UMR itu, UMP itu cuma 1 persen, enggak mungkin.
Rumusnya itu memang seperti itu berdasarkan PP dan sebagainya.
Tapi itu memang enggak mungkin," beber Suharso.
Dengan demikian, Suharso mengaku yakin kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen itu akan berdampak baik kepada pengusaha-pengusaha.
"Saya menaruh harapan perbankan bisa melakukan dakwah pembangunan seperti ini kepada pengusaha bahwa ini perlu karena ini resiprokal, akan membalik kok.
Akhirnya produk-produk itu akan bertambah, akan menggerakkan demand," jelas Suharso Monoarfa.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sendiri menyatakan bahwa alasan Pemprov DKI Jakarta untuk menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 lantaran rasa keadilan.
"Situasinya membuat kita di daerah harus memiliih, mana yang lebih penting: administratif atau keadilan,” kata Anies Baswedan.
Anies Baswedam mencontohkan, pada tahun 2020 saja, ketika ekonomi Indonesia termasuk Jakarta terpuruk, formula UMP yang dibuat oleh Kemenaker untuk wilayah DKI Jakarta bisa naik 3,3 persen untuk upah di tahun 2021.
Dia pun heran, tatkala ekonomi domestik mulai membaik, kenapa formula kenaikan upah yang dibuat Kemenaker untuk tahun 2022 justru cuma menghasilkan kenaikan upah minium hanya 0,8 persen.
“Ini bukan cuma mengganggu rasa keadilan, tetapi seakan ada ketidakwajaran.
Di mana saat kondisi ekonomi meningkat, tetapi kenaikan UMP malah menurun,” tutur Anies Baswedan.
Apalagi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebelum masa pandemi, secara rerata bisa tembus 8,6 persen.
Dengan demikian, menurutnya, amat wajar jika UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 naik sebesar 5,1 persen.
“Apakah masuk akal dan wajar untuk memaksakan UMP hanya naik 0,8 persen seperti aturan baru di Kemenaker,” pungkas Anies Baswedan.
Baca juga: Dulu Minta Stop Berbohong, Kini Buruh Minta Gubernur di Indonesia Teladani Anies Baswedan, Bisa Demo
Respon Kalangan Pengusaha
Dilansir dari Kompas.com, kalangan pengusaha meminta Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Diketahui, Anies Baswedan memutuskan merevisi Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022.
"Apindo bersama Kadin, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dilansir dari Antara, Senin (20/12/2021).
"Terutama dalam hal pengupahan (UMP Jakarta 2022).
Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional," kata dia lagi.
Hariyadi mengatakan dunia usaha juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan.
Sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373.
Baca juga: Sempat Diminta Stop Berbohong, Akhirnya Anies Baswedan Tepati Janji ke Buruh, UMP DKI Naik Drastis
Pengusaha juga akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikoordinasikan oleh Apindo DKI Jakarta.
Namun, lanjut Hariyadi, pihaknya baru akan melayangkan gugatan setelah revisi UMP resmi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbit.
"Kami juga mengimbau perusahaan untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI yang telah diumumkan Gubernur DKI sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap," katanya. (*)