Berita Nasional Terkini
PDIP Paling Besar, Anies Baswedan Bagikan Dana Hibah Parpol, PSI Dapat Rp 2 Miliar, Cek Rinciannya
PDIP paling besar, Anies Baswedan bagikan dana hibah parpol, PSI dapat Rp 2 miliar, cek rinciannya
TRIBUNKALTIM.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membagikan dana hibah untuk partai politik atau parpol.
PDIP sebagai partai pemenang pemilu di Jakarta mendapatkan porsi terbesar.
Sementara, Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mendapatkan dana hibah lebih dari Rp 2 miliar.
Diketahui, dua partai ini kerap memberi kritik program-progam Anies Baswedan di Jakarta.
Meski demikian, Anies Baswedan menegaskan, dana hibah ini merupakan uang dari rakyat dan menjadi amanat bagi penerimanya.
Baca juga: Di Depan Jokowi, Giring PSI Sebut Menteri Pecatan, Tolak Indonesia Dipimpin Pembohong, Sindir Anies?
Baca juga: Akhirnya Anies Baswedan Dapat Dukungan Menteri Jokowi Soal UMP DKI, Pengusaha Kembali Diuntungkan
Baca juga: Survei Terbaru Menuju Pilpres 2024, Ganjar Diuntungkan Faktor Jokowi, Basis Prabowo Tergerus Anies
Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Anies Hibahkan Dana untuk Parpol di DKI, PSI Dapat Rp 2,02 Miliar, PDIP Paling Besar Rp 6,68 Miliar, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengucurkan dana hibah bantuan keuangan kepada partai politik di Jakarta tahun 2021 senilai Rp 27.255.145.000 atau sekitar Rp 27 Miliar.
Serah terima dana parpol ini dilakukan secara simbolis di Balai Agung, Kompleks Balai Kota Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Dalam sambutannya, Anies Baswedan mengatakan bahwa dana ini berasal dari warga Jakarta yang diamanatkan untuk partai politik di ibu kota.
“Kita berharap ini (bantuan keuangan) menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya.
Tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta.
Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," kata Anies Baswedan.
Sebagai informasi, besaran dana hibah yang diberikan kepada masing-masing parpol berbeda.
Baca juga: Kadin dan Apindo Kompak Serang Anies Baswedan, Desak 2 Menteri Jokowi Beri Sanksi ke Gubernur DKI
Besaran dana hibah tersebut disesuaikan dengan jumlah suara yang diterima saat pemilihan umum (Pemilu) 2019 lalu.
Untuk itu, dana hibah paling banyak diberikan kepada PDI Perjuangan yang meraup suara tertinggi pada Pemilu 2019.
Partai berlogo banteng itu mendapat hibah dari Anies sebesar Rp6,6 miliar.
“Kalau berbicara tentang nilai tentu saja kebutuhan melampaui dari nilai tersebut.
Tapi ini dimaknai bahwa ini adalah kewajiban yang berasal dari APBD, berasal dari pajak warga Jakarta, diputuskan bersama oleh eksekutif dan legislatif, yang secara resmi disalurkan kepada partai politik.
Sehingga ini dipegang sebagai amanat bagi kita semua,” ujarnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini berharap, pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.
Baca juga: Mata Anies Baswedan Berkaca-Kaca, Keputusan Naikkan Upah Buruh Digugat Pengusaha, Sindir Akal Sehat
"Kita semua berharap bahwa kondisi perpartaian di Jakarta bisa berkembang dengan baik.
Kita berharap DPW/DPD yang ada di Jakarta menjadi percontohan bagi pengelolaan partai politik yang maju dan modern.
Karena kita berada dalam situasi di mana semua sumber daya tersedia dalam jangkauan," kata Anies Baswedan.
Terakhir, Gubernur Anies Baswedan juga berharap agar bantuan yang diberikan dapat dikelola dengan baik oleh partai politik.
Sehingga manfaat partai dapat lebih dirasakan masyarakat.
“Ini harapan kita dan kemunculan partai yang semakin maju, maka akan dirasakan oleh warganya.
Konstituen elektoral pasti akan merasakan organisasi kepartaian tumbuh berkembang," tuturnya.
"Semoga ini (bantuan keuangan) bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya dan menjadi kemaslahatan bagi semua,” sambungnya.
Baca juga: Bela Keputusan Anies Baswedan, Buruh Beri Ancaman Serius ke Apindo yang Gugat UMP DKI 2022 ke PTUN
Untuk diketahui, pemberian dana parpol ini merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 tahun 2018.
Aturan itu berisi tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Dalam Permendagri tersebut ditetapkan bahwa setelah bantuan keuangan disalurkan kepada partai politik melalui akun rekening resmi masing-masing partai politik.
Maka perlu dilakukan penyampaian tanda bukti penerimaan disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima bantuan keuangan tersebut oleh ketua dan bendahara Partai Politik di tingkat Provinsi bersama Gubernur atau Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Baca juga: Dulu Minta Stop Berbohong, Kini Buruh Minta Gubernur di Indonesia Teladani Anies Baswedan, Bisa Demo
Berikut rincian parpol penerima dana hibah:
1. PDI Perjuangan: Rp 6,68 miliar
2. Gerindra: Rp 4,67 miliar
3. PKS: Rp 4,58 miliar
4. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) : Rp 2,02 miliar
5. Demokrat: Rp 1,92 miliar
6. PAN; Rp 1,87 miliar
7. Nasdem: Rp 1,54 miliar
8. PKB: Rp 1,54 miliar
9. Golkar; Rp 1,50 miliar
10. PPP: Rp 884 juta. (*)