Berita Nasional Terkini
Anies Baswedan Dapat Peringatan Kemnaker Agar Tak Membelot, Gub DKI Ancam Pengusaha dengan Sanksi
Anies Baswedan dapat peringatan Kemnaker agar tak membelot, Gubernur DKI ancam pengusaha dengan sanksi.
TRIBUNKALTIM.CO - Kenaikan Upah Minimum Provinsi di Jakarta masih menuai polemik.
Semua bermula dari revisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies Baswedan merevisi kenaikan upah 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen yang langsung menuai protes pengusaha yang tergabung dalam Apindo dan Kadin.
Sebelum menaikkan UMP DKI Jakarta 2022, Anies Baswedan terlebih dulu bersurat ke Kementrian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Hasilnya, Pemprov DKI mendapatkan surat balasan dari Kemenaker yang berisi peringatan tidak membelot dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Meski demikian, Anies Baswedan mengancam pengusaha yang tidak mematuhi keputusan gubernur terkait besaran kenaikan UMP DKI Jakarta 2022, dengan sanksi..
Baca juga: PDIP Paling Besar, Anies Baswedan Bagikan Dana Hibah Parpol, PSI Dapat Rp 2 Miliar, Cek Rinciannya
Baca juga: Di Depan Jokowi, Giring PSI Sebut Menteri Pecatan, Tolak Indonesia Dipimpin Pembohong, Sindir Anies?
Baca juga: Akhirnya Anies Baswedan Dapat Dukungan Menteri Jokowi Soal UMP DKI, Pengusaha Kembali Diuntungkan
Sebelumnya, langkah Anies Baswedan menaikkan UMP DKI Jakarta juga mendapat dukungan dari Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Dilansir dari Kompas.com, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkukuh tidak akan menarik revisi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.
Dengan kenaikan 5,1 persen, UMP Jakarta 2022 ditetapkan Rp 4.641.854.
Ketetapan revisi kenaikan UMP sudah dia teken pada 16 Desember 2021 dan mulai tersebar pada 27 Desember 2021, setelah Komisi B DPRD DKI Jakarta memaksa meminta keputusan gubernur terkait revisi UMP tersebut kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 itu menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.
Dalam keputusan itu, Anies Baswedan mengancam akan memberikan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan kepada para pengusaha yang tidak menaikkan UMP sesuai keputusannya.
Tak Gunakan PP Pengupahan
Kebijakan Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut ditentang oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Andri Yansyah menyebutkan, Pemprov DKI mendapatkan surat balasan dari Kemenaker yang berisi peringatan tidak membelot dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebagai informasi, Anies Baswedan mulanya menyurati Kemenaker pada 22 November 2021, meminta formula penghitungan UMP Jakarta ditinjau ulang.
Lalu Anies Baswedan mengeluarkan keputusan gubernur soal revisi kenaikan UMP pada 16 Desember 2021 sebelum menerima surat balasan dari Kemenaker.
"Keluar surat jawaban dari Kemenaker tanggal 18 Desember, intinya tetap bahwa penetapan upah minimum mengacu pada PP 36," kata Andri.
Pemprov DKI Jakarta, kata Andri, tak menanggapi surat balasan Kemenaker karena sudah telanjur merevisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen.
Andri mengatakan, kenaikan UMP 5,1 persen tidak mungkin diubah kembali.
"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," ujar dia.
Dalam Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021, Anies Baswedan sama sekali tidak menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar hukum penetapan upah.
Dasar hukum yang digunakan Anies Baswedan adalah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.
Dasar hukum kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dasar hukum ketiga yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Kadin dan Apindo Kompak Serang Anies Baswedan, Desak 2 Menteri Jokowi Beri Sanksi ke Gubernur DKI
Keputusan Gubernur Anies tidak sesuai ketentuan PP 36 Tahun 2021 ini diakui oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pekan lalu.
Namun, keputusan tersebut, kata Riza, diambil untuk memenuhi rasa keadilan bagi para buruh karena kenaikan upah sebelum direvisi tak sepadan dengan tingkat inflasi.
"Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini (revisi kenaikan UMP) belum sesuai dengan PP 36," kata Riza, Selasa (21/12/2021).
Riza mengatakan, Pemprov DKI membuat formula baru untuk menyesuaikan revisi UMP DKI Jakarta agar rasa keadilan bisa tercapai.
Ancaman Sanksi
Dalam keputusan gubernur yang ditekennya, Anies menyatakan, perusahaan yang tidak menaikkan UMP 5,1 persen atau membayar upah lebih rendah dari UMP akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan penetapan UMP yang tak menunggu balasan pemerintah pusat, penerapan ancaman sanksi tersebut akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Andri Yansyah mengatakan, koordinasi dilakukan untuk memberikan pemahaman yang sama terkait dengan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen itu.
"Kami akan melakukan komunikasi kepada Kemenaker juga kepada Kemendagri (terkait penerapan sanksi)," tutur Andri.
Selain berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Pemprov DKI juga berencana membicarakan penerapan aturan tersebut dengan para pengusaha.
Tujuannya agar ke depan tidak ada pengusaha yang mendapat sanksi karena tidak menerapkan kenaikan UMP 5,1 persen.
Baca juga: Survei Terbaru Menuju Pilpres 2024, Ganjar Diuntungkan Faktor Jokowi, Basis Prabowo Tergerus Anies
Bernuanasa Politis
Keputusan Anies terkait kenaikan UMP ini dinilai kental nuansa politik.
Sebab, Anies Baswedan mengeluarkan keputusan dua kali dalam waktu yang berdekatan.
Anies Baswedan mulanya memutuskan UMP DKI hanya meningkat sebesar 0,8 persen pada 21 November 2021.
Belum sebulan, tepatnya 16 Desember 2021, Anies mengumumkan UMP Jakarta 2022 direvisi menjadi 5,1 persen.
Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga mempertanyakan hal tersebut kepada Andri Yansyah.
"Kenapa tidak dinaikan ketika ditetapkan pertama kali?" tanya Pandapotan.
Pandapotan menilai, Anies memutuskan merevisi UMP setelah didesak oleh buruh yang berdemo di depan Balai Kota usai penetapan UMP sebesar 0,8 persen.
Pandapotan bertutur, keputusan tersebut seperti mempermainkan buruh sebagai alat politik Anies di masa depan.
"Buruh jangan dimainkan, jangan berpolitik terhadap buruh," ujar dia.
Politikus PDI-P ini kemudian meminta Anies membuat ajang pencitraan yang lebih baik ketimbang menggunakan buruh sebagai mesin suaranya di masa depan.
"Kalau mau pencitraan bapak bangun citra yang bagus, bukan seperti ini, jangan memanfaatkan buruhlah, kasihan buruh," kata Pandapotan.
Baca juga: Bela Keputusan Anies Baswedan, Buruh Beri Ancaman Serius ke Apindo yang Gugat UMP DKI 2022 ke PTUN
Lengkap, Isi Keputusan Gubernur DKI
KESATU: Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Keputusan Gubernur yang diteken Anies 16 Desember 2021.
KEDUA: Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU mulai berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2022 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.
KETIGA: Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.
KEEMPAT: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU.
KELIMA: Pengusaha yang telah memberi upah lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, pengusaha dilarang mengurangi atau menurunkan upah.
KEENAM: Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
KETUJUH: Pedoman pelaksanaan pembayaran Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 selama masa pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19), ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
KEDELAPAN: Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa:
a. bantuan layanan transportasi;
b. penyediaan pangan dengan harga murah; dan
c. biaya personal pendidikan, bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja. (*)