Berita Samarinda Terkini
Dua Pemuda di Samarinda Tertangkap Saat Transaksi Barang Haram dengan Sistem Jejak
Peredaran narkotika dengan sistem jejak kembali diungkap jajaran Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peredaran narkotika dengan sistem jejak kembali diungkap jajaran Tim Hyena Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda baru-baru ini.
Dua pemuda di Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, ditangkap.
Andriyadi alias Andri (41) dan M. Yusransyah (30) alias Yusran, ditangkap petugas saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu menggunakan sistem jejak.
Persisnya di Jalan Proklamasi B, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Kamis (23/12/2021) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.
Baca juga: Temuan Barang Haram di Lingkup Kerja Lapas Samarinda, Rutin Razia Blok Hunian
Baca juga: Polisi Periksa 6 Orang Terkait Barang Haram dalam Nasi Kuning di Lapas Samarinda
Baca juga: Diduga Simpan Barang Haram, Pria Asal Kalsel Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Paser
Pelaku Yusran yang sudah diamati dari kejauhan, menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat tengah berdiri di depan sebuah rumah.
Tempat dimana barang haram diletakkan seseorang sebelum dia datang ke lokasi tersebut.
"Pelaku pertama saat akan diamankan, sempat hendak berusaha kabur, teyapi tertangkap. Lalu segera kami geledah, lalu ditemukan ada tergumpal lakban yang saat dibuka ada dua poket sabu-sabu seberat 41,08 gram bruto," beber Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda Kompol Rido Doly Kristian melalui Kanit Sidik Iptu Purwanto, Senin (3/1/2021) hari ini.
"Dan juga ada 29 butir ineks yang terjatuh di dari kantong jaket pelaku," imbuhnya.
Mendapati barang bukti tersebut, polisi pun melakukan interogasi pada pelaku Yusran.
Baca juga: Bawa Barang Haram ke Tana Tidung, Pelaku Sempat Buang Narkotika ke Laut
Dia pun lalu mengakui mendapat barang dari salah seorang pelaku lain.
Pengembangan dilakukan, yang kemudian di rumah Yusransyah tepat di dalam kamarnya ada seorang laki-laki, yang juga pelaku lainnya, Andri.
Saat pelaku kedua diamankan, dia pun berusaha mengelak dan mengelabui petugas bahwa tak terlibat dengan peredaran narkotika.
Namun Andri terdiam saat polisi berhasil menemukan barang haram darinya.
"Pelaku kedua (Andri) kami mengamankan, satu bungkus plastik klip besar, satu poket sabu (sedang) seberat 17,83 gram bruto, lalu tiga poket kecil masing-masing seberat satu 2,86 gram bruto dan 1,63 gram brutto," ucap Iptu Purwanto.
Baca juga: Dua Pengedar Barang Haram di Berbas Pantai Bontang Diringkus Polisi
"Ada juga satu timbangan digital, dua sendok penakar, satu bendel plastik klip kecil dan dua plastik klip besar, untuk memaketkan sabu dalam jumlah kecil," sambungnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/dari-dua-pelaku-kepolisian.jpg)