Berita Berau Terkini

Belum SNI, Pemkab Berau Segera Sesuaikan Standar Pasar Sanggam Adji Dilayas

Pasar Sanggam Adji Dilayas belum mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI)

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/RENATA LAVENIA
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Salim, menyatakan, SNI pasar telah diperbarui melalui pemuktakhiran SNI 1852 tahun 2015 tentang Pasar Rakyat menjadi SNI 8152 tahun 2021. 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Pasar Sanggam Adji Dilayas belum mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Hal itu diiakui Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Salim. Menurutnya, sulit untuk mencapai standar tersebut.

SNI pasar telah diperbarui melalui pemuktakhiran SNI 1852 tahun 2015 tentang Pasar Rakyat menjadi SNI 8152 tahun 2021.

Perubahan pada SNI mencakup aktivitas dan digitalisasi pasar, penerapan protokol kesehatan serta pengelolaan berkelanjutan.

Baca juga: Penyetaraan Jabatan di Pemkab Berau, Kompetensi jadi Syarat Naik Pangkat

Baca juga: Optimalkan Pariwisata dengan Mini Ranch Agar Kotoran Tidak Tercecer, Pemkab Berau Dapat Bantuan

Baca juga: Vaksinasi Dosis Pertama Capai 73 Persen, Pemkab Berau Optimistis Bisa Capai PPKM Level 1

Dia mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengusahakan meraih SNI.

Banyak persiapan yang perlu dilakukan. Mulai dari membenahi infrastruktur baik dari jaringan dan penataan lokasi harus benar-benar disesuaikan dengan standar yang ada. Pasar juga harus memiliki ruang terbuka hijau.

“Misal pedagang yang menyewa kios 3x4, dagangannya tidak boleh melebihi batas rolling door. Dan mereka wajib mencamtumkan label harga,” katanya, Jumat (7/1/2022).

Sementara, para pedagang memiliki banyak barang dan mereka tidak memiliki gudang. Sehingga, aktivitas bongkar barang semua dilakukan dan ditata di kios.

Baca juga: Pemkab Berau Diminta Lebih Serius Cari Sumber PAD di 2022 Mendatang

Diakuinya, cukup sulit memberi pemahaman kepada para pedagang. Walaupun, sudah diperingati tetap saja dagangan mereka melewati batas.

“Bahkan, pedagang yang lokasinya dipinggir ada yang memasang terpal tambahan untuk memajang barang dagangannya. Sebenarnya itu melanggar standar SNI,” ucapnya.

Pihaknya sudah mulai mensosialisasikan penertiban kepada para pedagang dan mengingatkan mereka. Tanggapan mereka menyambut baik keinginan pemerintah daerah untuk mencapai standar tersebut.

“Memang sulit kalau langsung ditertibkan semua sekaligus, makanya kami pelan-pelan sedang menuju kesana,” jelasnya.

Baca juga: Serapan APBD 2021 untuk 4 OPD di Lingkup Pemkab Berau Ini Masih di Bawah 50 Persen

Lanjutnya, SNI sangat penting bagi operasional pasar rakyat dan aktivitas belanja yang lebih nyaman, tidak merusak pemandangan, rapi dan tidak kumuh.

Sementara, dari segi kebersihan Pasar Sanggam Adji Dilayas sudah memenuhi standar SNI.

“Para pedagang diharapkan kerja samanya untuk bersama-sama meraih SNI. Karena di Kaltim belum ada pasar yang ber SNI,” tutupnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved