Berita Nasional Terkini
Terkait Sumpah Setia ke ISIS Oleh Eks Petinggi FPI Munarman, 5 Tahanan Teroris Buktikan Dakwaan JPU
Kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan petinggi FPI, Munarman memasuki babak baru
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus dugaan tindak pidana terorisme yang menjerat mantan petinggi FPI, Munarman memasuki babak baru.
Terkait dengan dugaan keterlibatan Munarman pada tindak pidana terorisme, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan sejumlah saksi yang diduga merupakan tahanan kasus terorisme.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (12/1/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan sela menolak eksepsi Munarman.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU menyatakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar Senin (17/1/2022) mendatang, mereka bakal membawa lima orang saksi.
"Untuk agenda pemeriksaan saksi minggu depan ada lima saksi yang akan diajukan, hari Senin dan Rabu bisa (dihadirkan)," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022), seperti dilansir dari TribunJakarta.com berjudul Pekan Depan Jaksa Bawa Lima Saksi di Sidang Munarman, Mayoritas Tahanan.
Kelima saksi dihadirkan guna membuktikan dakwaan JPU, bahwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme terkait kegiatan baiat atau sumpah setia kepada ISIS tahun 2015.
Baca juga: Eks Bos FPI Munarman Sulit Mengelak? JPU Hadirkan Tahanan Teroris Sebagai Saksi, Respon Aziz Yanuar
Baca juga: Munarman Bongkar 3 Motif Alasan Dirinya Dijerat Kasus Terorisme, Eks Sekum FPI Singgung Pilpres 2024
Baca juga: Akhirnya Munarman Membela Diri, Rekayasa Napi Terorisme Diminta Sebut Namanya, FPI Ikut Terseret
Dalam perkara ini, Munarman disangkakan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Terhitung pekan depan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri mengubah jadwal sidang Munarman dari yang sebelumnya khusus hari Rabu menjadi hari Senin dan Rabu.
"Ada beberapa saksi ini ada di Makassar, jadi mungkin (dihadirkan secara) online. Yang ada di Jakarta dan sekitarnya akan kita hadirkan (langsung di ruang sidang)," ujar JPU.
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar menuturkan berdasar salinan berkas pemeriksaan saksi yang diberikan pihak JPU ke pihaknya, mayoritas saksi berstatus tahanan.
Namun dia tidak membeberkan apa para saksi tersebut tahanan dalam kasus tindak pidana terorisme atau perkara lain, hanya menyebut bahwa para saksi ditahan di sejumlah tempat.
"Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di (Rutan) Cikeas, sisanya ada di Makassar. Insya Allah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung," tutur Aziz.
Baca juga: PEMBELAAN Munarman Saat Dituduh Teroris, Kalau Benar Presiden hingga Panglima TNI Sudah ke Alam Lain
Pihaknya berharap sebelum sidang dimulai JPU sudah memberikan seluruh salinan berkas pemeriksaan kepada kliennya dan tim penasihat hukum, sehingga dapat membantah keterangan.
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa Munarman, Aziz Yanuar, angkat bicara soal majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan kubunya dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Aziz mengatakan, pihaknya sudah menduga bahwa hakim akan menolak eksepsi.
"Ya sebenarnya kami sudah menduga sih, banyak yang kami anggap tidak dijalankan sesuai prosedur," ujar Aziz seusai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (12/1/2021), seperti dilansir dari Kompas.com.
Aziz menyebutkan bahwa pihaknya tetap menghormati proses persidangan selanjutnya.
Kata dia, 'pertunjukan harus terus berlanjut'.
Baca juga: TERKUAK Rencana Besar Munarman Jadikan Indonesia Negara Penyebaran ISIS, Cek Respon Eks Sekjen FPI
"Tapi show must go on, jadi kami lanjut. Kami maksimalkan yang memang kami bisa lakukan," kata Aziz.
Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak eksepsi eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus tindak pidana terorisme.
Menurut hakim, eksepsi yang disampaikan terdakwa Munarman dan tim penasihat hukum sudah masuk materi pokok perkara.
"Apakah terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum atau tidak, adalah sangat tergantung pada pembuktian dalam persidangan selanjutnya. Maka keberatam tersebut tidak dapat diterima," ujar hakim di ruang sidang utama PN Jakarta Timur.
Lebih lanjut, hakim mengatakan, eksepsi Munarman dan tim penasihat hukum tidak masuk dalam ketentuan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Maka dari itu, eksepsi tersebut tidak perlu dipertimbangkan.
Baca juga: Terbongkar di Sidang, Eks Sekum FPI Munarman Ingin Jadikan Indonesia Wilayah Penyebaran Ajaran ISIS
Dengan demikian, sidang pokok perkara untuk terdakwa Munarman dilanjutkan.
Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya, Senin (17/1/2021).
Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.
Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.
Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya Islamic State of Iraq (ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.