OTT KPK di PPU

Sosok Abdul Gafur Masud Bupati PPU di Mata Tetangga, Tidak Akrab dan Jarang Bergaul

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secara resmi telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) Abdul Gafur Masud ( AGM ) sebagai tersangka.

Editor: Heriani AM
Kolase Tribunnews - Tribun Kaltim
Jadi tersangka kasus suap, sosok Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud diungkap tetangga. 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) secara resmi telah menetapkan Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ) Abdul Gafur Masud ( AGM ) sebagai tersangka.

Bupati PPU yang biasa disebut AGM ini menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU tahun 2021-2022.

Kini terungkap sosok Bupati AGM di mata tetangganya di Balikpapa.

Pria 34 tahun tersebut disebut-sebut lebih sering menghabiskan waktu di kediamannya di Balikpapan dari pada rumah dinas di Penajam Paser Utara.

Pantauan TribunKaltim.co di kediaman AGM di Balikpapan, pekerja yang berada di kediamannya tersebut enggan memberikan keterangan.

Baca juga: Jadi Tersangka Suap, Bupati PPU Abdul Gafur Masud tak Sampaikan Maaf, Pesan AGM untuk Warga Penajam

Sementara itu, salah satu tetangga yang tinggal tak jauh dari rumah milik pribadi milik AGM yang ada di Balikpapan mengaku AGM tak begitu akrab dengan tetangga.

"Enggak begitu akrab sih karena jarang bersosialisasi dengan tetangga di sini," ujar tetangga AGM yang enggan disebutkan namanya.

Pihak keamanan Perumahan Regency Cluster Mediterranian membenarkan AGM memang jarang bersosialisasi dengan tetangga.

"Memang jarang kalau sama tetangga, lebih sering ke kita karena memang kan kalau mau masuk ke rumahnya sini ya ngelewatin kita," ucap Rudy S.T. selaku petugas keamanan yang berjaga di pos penjagaan Cluster Mediterranian Perumahan Regency Kota Balikpapan.

Rudy juga menyatakan keberadaan AGM yang memang lebih sering berada di rumah pribadi miliknya di perumahan tersebut.

Sementara itu, Ketua RT 43 Cluster Mediterranian Perumahan Regency, Kelurahan Sepinggan Baru tidak dapat ditemui karena sedang tidak berada di kediamannya.

Baca juga: Sosok dan Peran Nur Afifah Balqis Bendum DPC Demokrat Balikpapan, Jadi Tersangka Bareng Bupati AGM

5 Tersangka Lain

Selain Bupati PPU, Abdul Gafur Masud, ada lima orang lainnya yang juga ditetapkan tersangka oleh KPK

Keseluruhan ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus OTT KPK di Penajam Paser Utara ini, dengan perincian, lima orang sebagai penerima suap sementara satu orang lainnya sebagai pemberi suap.

Ditemui wartawan di Gedung Merah Putih usai konferensi pers KPK, Bupati PPU, Abdul Gafur Masud tidak menyampaikan permintaan maaf.

Kepada warganya, masyarakat Penajam Paser Utara, Bupati PPU, Abdul Gafur Masud hanya berpesan untuk selalu semangat. 

Politisi dari Partai Demokrat ini menyampaikan hal tersebut ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (14/1/2022) sekitar pukul 01.45 WIB.

"Semoga masyarakat PPU ( Penajam Paser Utara, red ) tetap semangat dan selalu dalam keberkahan Allah," kata AGM kepada awak media di Gedung KPK seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Tersangka Abdul Gafur Mas'ud: Semoga Masyarakat PPU Tetap Semangat & Selalu dalam Keberkahan Allah.

Tak ada pernyataan lebih lanjut dari AGM, bahkan saat diberi kesempatan oleh awak media untuk melayangkan permohonan maaf kepada masyarakat, dirinya bungkam.

Baca juga: KPK Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi AGM, Proyek Rumah Dinas Bupati Rp 34 M Masuk Radar Penyidikan

Abdul Gafur Masud lebih memilih terus berjalan dan masuk ke dalam mobil yang akan membawanya ke Rutan KPK Gedung Merah Putih, untuk menjalani masa tahanan selama 20 hari, guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Selain Politisi dari Partai Demokrat itu, KPK juga turut menetapkan 5 tersangka lainnya terkait perkara ini.

"KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Adapun keseluruhan tersangka tersebut yakni:

1) Sebagai pemberi suap adalah Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta.

2) Sebagai penerima suap, sebagai berikut :

1. Abdul Gafur Masud, Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara Periode 2018-2023.

2. Muliadi, Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara;

3. Edi Hasmoro, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara;

4. Jusman, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, dan

5. Nur Afifah Balqis Swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan

Baca juga: AGM Cairkan Rp50 Juta Genapkan Fee Proyek, Rp1 Miliar Tunai di Dalam Koper Bendahara Partai Demokrat

Kepada para tersangka, KPK menetapkan pasal sangkaan yang berbeda.

Terhadap pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepada pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved