Berita Nasional Terkini

Dihadirkan Jaksa untuk Beratkan Munarman, Napi Teroris Ini Justru Mau Ringankan Vonis eks Sekum FPI

Dihadirkan Jaksa untuk beratkan Munarman, narapidana teroris ini justru mau ringankan vonis eks Sekum FPI

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribun Bali/I Made Ardhiangga
Munarman kala masih menjadi Sekum FPI. Kini, Munarman menjadi terdakwa dengan tuduhan kasus terorisme 

TRIBUNKALTIM.CO - Munarman kembali menjalani sidang dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Rabu (19/1/2022).

Dalam sidang kali ini, eks Sekum Front Pembela Islam ( FPI) mencecar K, seorang narapidana terorisme yang dihadirkan Jaksa.

Namun, rupanya K justru berpihak kepada Munarman.

K mengaku berupaya meringankan vonis yang akan dihadapi Munarman.

Sekadar informasi, Jaksa menilai Munarman terlibat kegiatan ISIS di Indonesia.

Sebelumnya, Munarman diamankan Densus 88 di kediamannya beberapa waktu lalu.

Baca juga: Blak-blakan, Napi Teroris Ini Mengaku Fans Munarman, Bocorokan Keberangkatan Jamaah FPI ke ISIS

Baca juga: Jakarta Banjir Lagi, PSI Langsung Sorot Anies Baswedan Sibuk Seremonial Check Sound dan Formula E

Baca juga: Viral Referendum Tolak Ibu Kota Baru, Respon PKS, Tiru Kazakhstan, Fadli Zon Usul Tolak Nusantara

Munarman pun selalu membela diri dirianya tak pernah terlibat kegiatan terorisme.

Dilansir dari Kompas.com, saksi berinisial K yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) meminta terdakwa Munarman tidak khawatir dengan kesaksiannya.

Hal ini diungkapkan K dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Awalnya, Munarman bertanya apakah K bisa memastikan kehadirannya dalam acara kajian yang digelar oleh K.
"Selama saudara melaksanakan kajian, pernah saya mengisi kelompok saudara?

Atau hadir?" tanya Munarman.

"Saya tidak tahu.

Setiap kami mengadakan kajian faksi itu, jemaah full, dan saya tidak perhatikan satu per satu orang.

Saya tidak tahu kalau Munarman datang, saya tidak tahu," jawab K.

Namun, Munarman kembali mencecar karena tidak puas dengan jawaban K.

K yang merasa lelah dicecar pertanyaan kemudian berkata bahwa sebenarnya dia ingin menjadi saksi meringankan bagi Munarman, bukan memberatkan.

Adapun K dihadirkan oleh jaksa sebagai saksi yang memberatkan terdakwa.

"Sekali lagi saya tegaskan, kalau saya disuruh memilih, saya lebih memilih Abang (Munarman) daripada mereka yang tangkap saya," kata K.

"Jadi Abang jangan khawatir saya memberatkan Abang.

Kalau bisa saya meringankan Abang, seringan-ringannya," tutur dia.

Baca juga: Ubedilah Badrun Selamat? Akhirnya Gibran Rakabuming Minta Jokowi Mania Cabut Laporan di Polisi

Adapun K merupakan narapidana terorisme.

Ia menjadi panitia acara kajian pembaiatan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2014.

Munarman disebut-sebut menghadiri acara itu.

Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Terancam Hukuman Mati?

Dilansir dari Kompas.com, eks Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI) Munarman kesal saat diinterupsi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Munarman kembali menjalani sidang lanjutan perkara dugaan tindak terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (17/1/2022).

Baca juga: Dapat Saham? Terungkap Alasan Alpha JWC Ventures Beri Modal Fantastis ke Bisnis Es Doger Gibran

Awalnya, Munarman mempertanyakan maklumat FPI yang digunakan pelapor untuk menjerat dirinya.
"Konteksnya dengan bukti FPI, maklumat yang saudara ajukan sebagai bukti menjerat saya, melaporkan saya.

Sehingga saya masuk penjara sampai sidang saat ini," kata Munarman kepada pelapor yang dihadirkan sebagai saksi oleh JPU.

Munarman menyebutkan, akibat dipenjara, dirinya dan 25 orang lebih kehilangan mata pencaharian.

"Izin, interupsi, Yang Mulia, interupsi..." kata jaksa memotong pembicaraan Munarman.

Akibatnya, Munarman pun kesal.

"Saya tidak terima interupsi.

Ini hak saya.

Saya terancam hukuman mati karena ini tadi menyebutkan di awal sidang hukuman mati, pasal 14," ujar Munarman.

Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan, 8 Desember 2021.

Baca juga: Akhirnya Kadin dan Apindo Beda Sikap Soal Gugatan ke Anies Baswedan, UMP DKI Tak Naik 5,1 Persen?

Munarman disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara; pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Perbuatan itu dilakukan Munarman berkaitan dengan munculnya organisasi teroris Islamic State of Iraq and Syria ( ISIS) di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved