Viral Edy Mulyadi

Muncul Ajakan Bela Edy Mulyadi dari KPAU, Dugaan Penghinaan Kalimantan Bagian Kebebasan Berpendapat?

Muncul ajakan bela Edy Mulyadi dari KPAU, dugaan penghinaan Kalimantan bagian kebebasan berpendapat?

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Capture Youtube @Bang Edy Channel
Edy Mulyadi tengah menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya yang disebut menyinggung masyarakat Kalimantan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Gelombang desakan agar Polri mengusut kasus dugaan penghinaan terhadap Kalimantan yang dilakukan Edy Mulyadi terus terjadi.

Bareskrim Polri pun sudah mengambil alih langsung kasus ini.

Namun, belakangan muncul kelompok pembela Edy Mulyadi.

Kelompok tersebut menamakan diri Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat ( KPAU).

KPAU menilai apa yang dilontarkan Edy Mulyadi sebagai bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi UU.

Baca juga: Akhirnya Azam Khan Klarifikasi Kata Monyet Bukan untuk Orang Kalimantan, Bakal Senasib Edy Mulyadi?

Baca juga: Munarman Kian Terpojok? Beberapa Napi Terorisme Bongkar Keterlibatan eks Sekum FPI di Baiat ISIS

Baca juga: Kasus Edy Mulyadi Ditangani Bareskrim Polri, Polda Kaltim Tak Tutup Aduan Susulan

Sebelumnya, Edy Mulyadi diprotes lantaran menyebut Kalimantan yang menjadi lokasi pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN) sebagai tempat jin buang anak.

Belakangan, Edy Mulyadi menyampaikan klarifikasi atas ucapannya tersebut.

Edy Mulyadi bahkan sudah meminta maaf secara terbuka kepada warga Kalimantan.

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Bakal Beri Pendampingan Hukum, KPAU Ajak Advokat hingga Aktivis Bela Edy Mulyadi, Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat ( KPAU) mengajak advokat, aktivis hingga umat Islam untuk memberikan pembelaan terhadap Edy Mulyadi atas kasus dugaan ujaran kebencian.

Hal itu diutarakan langsung oleh Ketua Umum KPAU Ahmad Khozinudin dalam keterangan resminya.

"Kami mengajak kepada segenap advokat, aktivis, ulama dan umat Islam seluruhnya untuk berhimpun, bersatu padu berdiri membela Edy Mulyadi," kata Khozinudin sebagaimana dikutip pada Kamis (27/1/2022).

Pembelaan itu dilayangkan KPAU karena pihaknya menilai, pernyataan Edy Mulyadi dalam akun YouTubenya yang menjadi kontroversi itu merupakan sebuah aktivitas kebebasan menyampaikan pendapat.

Bahkan kata Khozinudin, pernyataan dari Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fakta ( GNPF) tersebut juga dijamin dalam konstitusi.

Sehingga tidak termasuk dalam unsur pidana.

"Edy Mulyadi sedang menjalankan aktivitas kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin konstitusi bukan melakukan kejahatan," bebernya.

Dirinya menilai, ada upaya mengkriminalisasi Edy Mulyadi karena lantang membongkar makar oligarki dibalik proyek Ibu Kota Negara (IKN).

Sebab, dalam pernyataan yang kontroversi itu, Edy kata Khozinudin menilai proyek tersebut berpotensi merugikan rakyat Indonesia termasuk merugikan masyarakat Kalimantan.

Baca juga: Terbaru! Kata Maaf Tak Cukup, Terkuak Nasib Terkini Edy Mulyadi Imbas Hina Kalimantan & Ejek Prabowo

"Oligarki inilah yang telah berbuat jahat, mengeruk kekayaan alam Kalimantan, meninggalkan kerusakan ekosistem alam dan ingin cuci tangan atas kejahatan mereka melalui proyek IKN," imbuh dia.

Atas hal itu, pihaknya mengajak kepada para advokat, aktivis serta umat Islam untuk dapat memberikan pembelaan kepada Edy Mulyadi yang saat ini status kasusnya sudah naik ke penyidikan di Bareskrim Polri.

Polisi Panggil Edy Mulyadi

Mabes Polri telah menetapkan perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan pemeriksaan beberapa saksi dan ahli serta gelar perkara.

Dengan begitu selanjutnya, pihak kepolisian bakal memanggil Edy Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai saksi pada Jumat (28/1/2022) besok.

"Pemanggilan kepada Edy Mulyadi sebagai saksi dan beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat Konferensi Pers di Gedung Divisi Humas Polri, Rabu (26/1/2022).

Tak hanya itu, Bareskrim juga kata Ramadhan, telah mengirimkan dua tim ke Polda Kaltim dan Polda Jateng untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di wilayah tersebut.

"Termasuk terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang berada di Jakarta," beber Ramadhan.

Selanjutnya, penyidik juga kata Jenderal Polisi bintang satu itu akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik.

Baca juga: Wagub Hadi Mulyadi Akui Bukan Hanya Warga Kaltim yang Geram karena Perkataan Edy Mulyadi

Kendati demikian, Ramadhan belum menjelaskan secara detail terkait perkara apa yang nantinya akan dilakukan pemeriksaan kepada Edy.

Sebab diketahui, Edy dilaporkan beberapa pihak ke kepolisian atas dua ungkapannya yakni perihal 'Kalimantan tempat jin buang anak' dan 'Prabowo Macan Mengeong'.

Hal itu juga termasuk dengan adanya penetapan pasal yang bakal disangkakan kepada Edy. Karena kata Ramadhan, saat ini kasus yang bersangkutan baru masuk dalam tahap penyidikan dan masih terlalu dini untuk penyangkaan pasal.

"Belum, ini kan baru tahap penyidikan yang jelas kita lakukan riksa hari jumat terhadap saksi ya saudara Edy Mulyadi dan saksi-saksi lain," tukas Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menaikkan status perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irje Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penetapan kenaikan status menjadi penyidikan ini setelah jajaran kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 5 ahli serta penarikan laporan dari Polda Kaltim dan Polda Sulut serta hasil gerlar perkara oleh penyidik.

"Disimpulkan bahwa Perkara Ujaran Kebencian oleh Edy telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dedi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Status Perkaranya Naik, Polisi Akan Panggil Edy Mulyadi Usai Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak

Lebih lanjut kata Dedi, tim dari Bareskrim Polri juga akan segera mengirimkan Surat Pemberintahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

"Pada hari ini juga dilakukan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung," beber Dedi. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved