Berita Balikpapan Terkini
Tiga Tahun Manipulasi Anggaran, Oknum Karyawan Pegadaian Balikpapan Dipecat dengan Tidak Hormat
Oknum karyawan berinisial DS yang ditahan di Rutan Klas IIA Balikpapan, sebelumnya mengisi posisi supporting di PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Oknum karyawan berinisial DS yang ditahan di Rutan Klas IIA Balikpapan, sebelumnya mengisi posisi supporting di PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan.
Manajer Humas dan Protokoler PT Pegadaian Kanwil IV Balikpapan, Fariz Fauzan mengatakan bahwa DS sudah bekerja di Pegadaian Kanwil IV Balikpapan sejak tahun 2017, di bagian operasional atau teller.
"Sejak tahun 2017, kalau tidak salah, di area Balikpapan. Kalau area Balikpapan itu kita sampai Penajam, PPU, sampai Tana Grogot," kata Fariz, Jumat (4/2/2022), melalui sambungan seluler.
Hingga akhirnya dua tahun berselang, kata dia, DS kemudian dipindahkan mengisi bagian supporting. Dari situ, karyawan di bagian supporting tidak bersinggungan langsung dengan nasabah.
Melainkan berurusan dengan sebuah aplikasi yang digunakan secara terbatas di internal perusahaan. Aplikasi yang digunakan oleh karyawan di bagian supporting, dimanfaatkan oleh DS.
Baca juga: Bukan Dana Nasabah, Pegadaian Balikpapan Klarifikasi Perihal Uang yang Digunakan Oknum Karyawan DS
Baca juga: Uang Nasabah Aman? Terkuak Sumber Dana yang Diselewengkan Staf Pegadaian di Balikpapan untuk Trading
Baca juga: Diduga Pakai Uang Nasabah untuk Trading, Staf Pegadaian Balikpapan Rugikan Negara Miliaran Rupiah
"Aplikasi itu berkaitan dengan eksekusi proses keuangan. Jadi dari proses keuangan itu bisa dihasilkan laporan keuangan yang sudah terstandarisasi," kata Fariz.
Sebelumnya, aplikasi yang digunakan memang belum sesuai standar. Sehingga diputuskan lah kebijakan untuk memperbarui aplikasi keuangan internal tersebut di tahun 2019.
Fariz menegaskan, DS justru mengambil celah dari aplikasi baru itu. Alih-alih mempelajari untuk keperluan perusahaan, DS justru memanfaatkannya untuk kepentingan pribadi.
Hitungan tahun setelahnya, persisnya di awal tahun 2021, Fariz melanjutkan, pihaknya mencium ada dugaan pembengkakan anggaran perusahaan. Misalnya, anggaran promosi hingga rapat.
"Kronologisnya itu, kita mensinyalir ada pembengkakan anggaran. Itu di awal tahun 2021. Akhirnya kita telusuri, ya ketahuan," ungkap Fariz.
Kemudian, untuk membuktikannya, pihak PT Pegadaian lantas melakukan audit internal perihal keuangan tersebut. Dari hasil audit itulah, terkuak bahwa DS telah menyalahgunakan wewenangnya.
Baca juga: Direktur SDM Pegadaian Tegaskan Rekrutmen Berbayar adalah Hoax
Modusnya, kata Fariz, DS memanipulasi anggaran melalui aplikasi keuangan internal tersebut. Kemudian surplus dari hasil pembengkakan anggaran itu, masuk ke kantong pribadinya.
Berdasarkan bukti itu, DS kemudian dilaporkan ke pihak berwajib, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Balikpapan, untuk ditindak dengan hukum yang berlaku.
"Setelah itu kita serahkan kepada pihak berwajib. Jadi kita nggak akan melindungi lah karyawan yang berbuat kecurangan," cetusnya.
DS kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Balikpapan. Disaat itu pula, pihak Pegadaian sendiri kemudian memberhentikan DS dengan tidak hormat.