Breaking News

Ibu Kota Negara

UU IKN Digugat ke MK, Pembahasan Aturan Turunan Tetap Lanjut, Faldo Maldini: Show Must Go On

UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun pembahasan aturan turunan tetap lanjut. Kata Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini: show must go on

Editor: Amalia Husnul A
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini saat ditemui di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu (15/1/2022) lalu. UU IKN digugat ke Mahkamah Konstitusi, namun pembahasan aturan turunan tetap lanjut. Kata Staf Khusus Mensesneg, Faldo Maldini: show must go on 

TRIBUNKALTIM.CO - Organisasi Masyarakat yang menamakan dirinya Poros Nasional Kedaulatan Negara ( PNKN ) resmi mengajukan gugatan UU Ibu Kota Negara atau UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Gugatan UU IKN tersebut dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi, Rabu 2 Februari 2022 kemarin. 

Meski UU IKN digugat PNKN namun menurut Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara ( Mensesneg ) Faldo Maldini mengatakan pembahasan aturan turunan dari UU IKN tetap berlanjut. 

Menurut Faldo Maldini, selama UU tersebut belum melahirkan putusan lain, proses pembahasan aturan turunan terus berlanjut.

Namun demikian Faldo Maldini mengatakan gugatan terhadap UU IKN tetap harus direspons dengan argumentasi yang baik.

“Gugatan UU IKN ini tentu harus direspons dengan argumentasi yang baik dalam persidangan," ujar Faldo Maldini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/2/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

"Selama itu belum diuji dan melahirkan putusan lain, maka yang sudah berjalan harus berlanjut.

Aturan turunannya sedang dibahas satu per satu," katanya.

Baca juga: Alasan PNKN Gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi, Ada Lebih dari 40 Orang Ajukan Gugatan ke MK

Faldo Maldini menjelaskan, dalam hal ini pemerintah tancap gas mempercepat proses penyusunan aturan turunan. Namun, pihaknya tetap menghargai semua aspirasi masyarakat.

"Jika ada yang dirasa mencederai hak konstitusional, silakan digugat. Jalurnya sudah ada.

Namun, UU yang sudah diketok, harus disusun turunannya, show must go on," tutur Faldo Maldini.

"Kami yakin semuanya akan berjalan baik. UU ini disusun sudah sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku.

Secara substansi pun solid," lanjutnya.

Faldo Maldini menambahkan, yang akan dibangun pemerintah di IKN bukan hanya kota.

Namun, juga jembatan kebangsaan dan harapan masa depan.

Tanggapan Ketua DPR RI

Terkait aturan turunan UU IKN, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani meminta pemerintah untuk melibatkan publik dalam pembentukan regulasi turunan Undang-Undang Ibu Kota Negara ( UU IKN ).

Baca juga: Faisal Basri Komentari Soal Urgensi Pemindahan IKN Baru hingga Sosok yang Layak jadi Kepala Otorita

“Dalam proses pembentukan regulasi turunan UU IKN, DPR RI mengingatkan agar prosesnya melibatkan seluas-luasnya partisipasi publik,” kata Puan Maharani dalam siaran pers, Kamis (3/2/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com. 

Puan Maharani menuturkan, keterlibatan rakyat dalam proses perpindahan ibu kota negara sangat penting karena masyarakat memiliki hak untuk ikut berpartisipasi menentukan arah kebijakan negara.

Politikus PDI-P itu mengeklaim, partisipasi publik itu telah dilakukan dalam proses pembentukan UU IKN di DPR dan hal itu tak boleh terputus saat pembentukan regulasi turunan yang menjadi diskresi pemerintah.

“Maka kami berharap, pemerintah mengajak berbagai elemen masyarakat ikut aktif dalam pembahasan regulasi pembentukan ibu kota negara baru seperti yang dilakukan DPR saat penyusunan UU IKN,” ujar Puan Maharani

Ia pun menegaskan, DPR akan terus mengawal proses pembentukan regulasi turunan agar dapat rampung sesuai target.

Puan juga berharap pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur yang diberi nama 'Nusantara' dapat berjalan lancar sesuai rencana.

“DPR RI siap mengikuti timeline perpindahan kantor dewan dari Jakarta ke Kalimantan Timur,” kata Puan.

Gugatan UU IKN 

Diberitakan, 12 orang yang tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) megajukan gugatan permohonan uji formil UU IKN ke MK pada Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Namanya Disebut Layak Jadi Kepala Badan Otorita IKN, Isran Noor: Banyak yang Lebih Hebat dari Saya

Mereka yang tergabung dalam PNKN antara lain eks penasihat KPK Abdullah Hehamahua, eks anggota DPD Marwan Batubara, dan politikus Agung Mozin.

"Memohon kepada majelis hakim untuk memeriksa dan memutus, menyatakan UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi petitum dalam permohonan tersebut, dikutip Kompas.com.

Para pemohon berpendapat, UU IKN bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan.

UU IKN dinilai tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan, dari dokumen perencanaan pembangunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara, dan pelaksanaan pembangunan.

Dalam permohonannya, para pemohon mengatakan, dalam pembentukannya, UU IKN tidak benar-benar memperhatikan materi muatan karena banyak mendelegasikan materi yang berkaitan dengan IKN dalam peraturan pelaksana.

"Dari 44 pasal di UU IKN, terdapat 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana," tulis para pemohon.

Kemudian, para pemohon menilai, pembentukan UU IKN tidak memperhitungkan efektivitas peraturan perundang-undangan dalam masyarakat, baik secara filosofis, sosiologis, maupun yuridis.

Selain itu, para pemohon juga berpendapat UU IKN tidak dibuat karena benar-benar dibutuhkan.

Mereka mengutip hasil jajak pendapat salah satu lembaga survei yang menyatakan mayoritas masyarakat menolak perpindahan IKN.

Tanggapan Sekjen DPR RI 

Menanggapi gugatan UU IKN, Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan akan membaca terlebih dahulu substansi gugatan untuk memberikan jawaban.

Yakni dengan mendalami poin-poin gugatan UU IKN, apakah terkait materi atau formil dari UU.

Hal itu disampaikan oleh Indra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2/2022).

“Jadi kalau berkaitan dengan gugatan purnawirawan ke MK, tentu kita harus lihat lagi secara spesifik gugatannya seperti apa."

"Nanti baru setelah itu akan kami pelajari," kata Indra seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Lebih dari 40 Orang Gugat UU IKN ke MK, Penggugat dari Purnawirawan Jenderal TNI hingga Aktivis.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dalam menyempurnakan UU IKN.

"Kami dari DPR kan masih berkoordinasi juga dengan pemerintah, dalam hal ini dengan Sekretariat Negara, kita juga masih membahas penyempurnaan ( UU IKN ) kalau ada hal-hal yang (perlu) di-review,” lanjut Indra.

Baca juga: Ternyata Bukan Ahok atau Risma, Isran Noor Ungkap Tokoh Paling Pas Jadi Kepala Badan Otorita IKN

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved