Berita Samarinda Terkini
Terjawab Sudah Nasib Pelaku UMKM dan Pengelolaan MLG, Walikota Samarinda Ungkap Duduk Perkara
Walikota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan fakta baru soal kerjasama pengelolaan destinasi wisata Mahakam Lampion Garden (MLG).
TRIBUNKALTIM.CO - Walikota Samarinda, Andi Harun mengungkapkan fakta baru soal kerjasama pengelolaan destinasi wisata Mahakam Lampion Garden (MLG).
Andi Harun mengungkap duduk perkara permasalahan terkait perjanjian kerjasama dengan PT. Samaco selaku pihak ketiga yang mengelola.
Masalah itu ditimbulkan karena pemerintah kota Samarinda mengklaim adanya dugaan wanprestasi perjanjian kerjasama dari pihak pengelola sebab melakukan tunggakkan pembayaran pajak kontribusi yang seharusnya dibayarkan sebesar Rp 237 juta per tahun.
Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kota Samarinda, PT. Samaco baru menyetor sekitar Rp 425 juta dari tahun 2018 hingga tahun 2021.
Baca juga: PT Samaco Bersedia Perjanjian Pengelolaan MLG dan Marimar Dievaluasi Pemkot Samarinda
Baca juga: Persoalan Kerjasama MLG, Pemkot Samarinda Hanya Fokus Wanprestasi Pihak Ketiga
Baca juga: Soal Kerjasama MLG Samarinda, Pemkot Berharap Raih Solusi Sebelum April 2022
Jumlah pembayaran kontribusi pengelolaan itu masih kurang sekitar Rp 760 juta yang diberikan waktu oleh pemkot untuk melunasinya maksimal hingga 31 Maret 2022.
“Angka itu belum termasuk denda ya, dendanya per mil per hari dari nilai kontrak,” sebut kepala Bapenda kota Samarinda, Hermanus Barus, Senin (7/2/2022).
Diketahui sejak tahun 2019, PT. Samaco melakukan pembayaran sebesar Rp 50 juta tiap bulannya.
Namun pada tahun 2021, mereka hanya melakukan satu kali pembayaran sebesar Rp 75 juta.
Oleh karena itu, pemkot Samarinda melalui walikota menginginkan untuk mengevaluasi kerjasama tersebut dan juga mempertimbangkan kelanjutan kerjasama dengan PT. Samaco untuk mengelola tempat wisata taman lampion, termasuk wisata kuliner Mahakam Riverside Market (Marimar) di jalan Slamet Riyadi, kecamatan Sungai Kunjang itu.
“Wanprestasi dari pihak pengelola adalah PT. Samaco yang menunggak kewajiban pembayaran pajak kontribusi, tunggakan itu terjadi jauh sebelum masa pandemi, jadi tidak benar jika ada pihak yang menjadikan pandemi sebagai alasan untuk tidak membayarkan kewajiban tersebut,” terang walikota Samarinda, Andi Harun di balai kota.
Kemudian walikota juga mempermasalahkan bentuk perjanjian kerjasama yang telah berjalan sejak tahun 2017 itu yang sejatinya berlangsung selama 25 tahun tersebut.
“Seharusnya perjanjian ini harus mengacu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2017 pasal 27 tentang pengelolaan barang milik pemerintah, yang konteks kerjasamanya seharusnya pemanfaatan aset, namun isi perjanjian ini seperti kerjasama investasi, padahal MLG itu dibangun pemkot dengan biaya Rp 6,5 miliar,” lanjutnya.
Andi Harun mengatakan pentingnya evaluasi kerjasama itu agar menghindari timbulnya risiko hukum terhadap kedua belah pihak baik pemerintah ataupun pengelola di waktu yang akan datang, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baca juga: Komisi II DPRD Samarinda Ingin Pemkot Audit Kerjasama MLG
Terkait kepastian kelanjutan kerjasama pengelolaan MLG dengan PT. Samaco, Andi Harun mengatakan masih ada kemungkinan bagi perusahaan yang berkantor pusat di Malang, Jawa Timur itu untuk melanjutkannya asalkan bersedia mengevaluasi perjanjian dan dapat memenuhi ketentuan kerjasama.
“Jadi tidak ada hubungannya dengan UMKM, UMKM-nya tetap lanjut di dalam yang kita persoalkan adalah pengelolanya, bisa saja MLG dan Marimar tetap lanjut tetapi dengan pengelola yang berbeda atau tetap sama,” tutur mantan wakil ketua DPRD Provinsi Kaltim tersebut.
Oleh sebab itu, dalam beberapa hari ke depan, walikota Andi Harun berencana memanggil direksi manajemen PT. Samaco guna membahas keberlangsungan perjanjian ini.
“Kita jamin UMKM aman disana (Marimar), kita berpihak kepada UMKM tetapi kita harus tetap mengedukasi untuk disiplin berusaha ,” tutupnya.
PT Samaco Bersedia Perjanjian Pengelolaan MLG dan Marimar Dievaluasi
PT. Samaco adalah pihak ketiga yang selama ini menjadi pengelola wahana wisata Mahakam Lampion Garden (MLG) di Jalan Slamet Riyadi, kecamatan Sungai Kunjang, dengan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Samarinda.
Menanggapi wacana Pemkot Samarinda untuk mengevaluasi kerjasama dan perjanjian pengelolaan MLG dengan pihaknya, Direktur PT. Samaco, Priyanto menyatakan siap untuk mengikuti ketentuan yang diinginkan Walikota Andi Harun.
Baca juga: Komunitas MDFM Gelar Fashion Show di MLG Samarinda, Usung Tema Batik for Semeru
Dihubungi tribunkaltim.co, Senin (7/2/2022), Priyanto yang berkantor pusat di Kota Malang, Jawa Timur itu menyadari, bahwa bentuk kerjasama pengelolaan MLG yang selama ini dijalankan dengan Pemkot Samarinda, merupakan pola kerjasama yang baru sehingga memang perlu adanya koreksi dari kedua belah pihak.
“Pola seperti ini kan baru ya, kita belum menemukan di tempat lain, jadi yang penting kita ada keinginan untuk mau memperbaiki dan dikoreksi, saya kira ini langkah maju kalau walikota ingin memberi koreksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut Priyanto menyatakan, siap untuk bertemu dengan pihak Pemkot Samarinda dan juga walikota guna mengkoordinasikan perjanjian kerjasama yang diklaim pemkot terjadi wanprestasi .
“Saya kira arahan beliau (walikota) itu penting ya, maka kami merasa harus menyatu dengan visi misi walikota yang baru ini karena itu memang menjadi arah dari pembangunan kita,” sebut Priyanto.
Terkait keberadaan Mahakam Riverside Market (Marimar) yang disebut pemkot tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian, menurutnya pengembangan Marimar itu telah berusaha dilakukan sesuai koridor ketentuan.
Namun ia menyadari jika pihak pemkot merasa tidak ada koordinasi dalam pengembangan tempat wisata kuliner itu.
“Dalam hal ini saya minta maaf ke pak walikota, mungkin merasa kami belum menjelaskan ke pak wali karena itu merupakan strategi bisnis supaya fresh saja,” bebernya lagi.
Direktur PT. Samaco itu menjelaskan, bahwa sejak Marimar dibuka pada awal tahun 2020, belum ada biaya sewa yang dibebankan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berjualan di dalamnya.
“Prinsipnya kita tidak mau memberatkan UMKM, makanya di dalam itu ada yang kami gratiskan karena dari awal pendekatannya untuk menghidupkan UMKM terutama yang ada di Samarinda dan sekitarnya,” ujarnya menjelaskan.
“Menurut saya mencapai kestabilan saja sudah bagus, mereka berjualan tiap hari saja sudah bagus,” lanjutnya lagi.
Pihaknya juga berkomitmen akan melunasi tunggakkan pembayaran pajak kontribusi atas pengelolaan MLG dan Marimar itu hingga waktu yang dibatasi oleh Pemkot Samarinda sampai 31 Maret 2022.
PT. Samaco selaku pengelola yang diberi kepercayaan untuk melakukan pengembangan wisata di kawasan tepian Mahakam itu, juga menyatakan terbuka atas koreksi dan menerima arahan dari Pemerintah Kota Samarinda.
“Pembayaran kami mengikuti sesuai surat pak walikota terakhir maksimal 31 Maret, kami menyanggupi, mudah-mudahan bisa lebih cepat dari batas akhir,” pungkasnya.(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.