Berita Samarinda Terkini
Bertemu PT Samaco, Walikota Samarinda Andi Harun Bahas Kerjasama Pengelolaan MLG
Bertempat di gedung balai Kota Samarinda, Rabu (9/2/2022) Walikota Samarinda, Andi Harun bersama jajaran pemerintah Kota Samarinda
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Bertempat di gedung balai Kota Samarinda, Rabu (9/2/2022) Walikota Samarinda, Andi Harun bersama jajaran pemerintah Kota Samarinda bertemu dengan direksi manajemen PT. Samaco.
Pertemuan itu untuk membahas kerjasama pengelolaan Mahakam Lampion Garden (MLG) di KOta Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Pertemuan yang berlangsung pada pukul 14.00 Wita, di ruang rapat utama lantai 2 balai kota itu digelar tertutup.
Kabarnya, direktur PT. Samaco, Priyanto turut hadir dalam pertemuan itu yang dipimpin langsung oleh walikota.
Baca juga: Pemkot Samarinda dan PT Samaco Buat Kerja Sama Baru Kelola MLG, Komisi II DPRD Beri Catatan
Baca juga: Terjawab Sudah Nasib Pelaku UMKM dan Pengelolaan MLG, Walikota Samarinda Ungkap Duduk Perkara
Baca juga: Pemkot Samarinda Pertimbangkan Evaluasi Pengelolaan MLG, Walikota Sepakat Putus Kerja Sama
Seperti yang telah dipaparkan oleh walikota beberapa hari yang lalu, dalam pertemuan itu Andi Harun akan menyampaikan keputusan pemerintah yang menginginkan pihak PT. Samaco selaku pihak ketiga pengelola MLG untuk mengevaluasi perjanjian yang dijalankan selama ini.
Kemudian menyampaikan hasil tinjauan pemkot terhadap dugaan wanprestasi perusahaan asal Malang tersebut atas perjanjian kerjasama pengelolaan MLG.
Ditemui setelah pertemuan selesai pada pukul 16.10 Wita, di depan pintu balai kota Andi Harun menjelaskan semua keinginan pemerintah kota kepada PT. Samaco telah disampaikan pada pertemuan itu.
Terkait kelanjutan kerjasama antara kedua belah pihak, Walikota Andi Harun membeberkan bahwa kemungkinan tersebut bisa berlanjut bahkan juga tidak tergantung faktor-faktor yang juga tulah direkomendasikan pemkot kepada manajemen PT. Samaco.
“Dua-duanya mungkin, jika PT. Samaco tidak bersedia melakukan pembayaran semua kewajibannya atas perjanjian itu tanpa kesepakatan kedua belah pihak atau tidak mau menyesuaikan perjanjian dengan PP nomor 27 tahun 2014, maka tidak dilanjutkan,” ungkapnya.
Baca juga: Soal Setoran Kerjasama MLG ke Pemkot Samarinda, Dirut PT Samaco Akui Pandemi jadi Kendala
“Jika PT. Samaco bersedia melakukan penyesuaian terhadap catatan-catatan tadi tentu bisa dilanjutkan, kita juga akan memberi prioritas kepada PT. Samaco karena sudah terjalin perjanjian sebelumnya,” kata Andi Harun lagi.
Menindak lanjuti keputusan itu, orang nomor satu di Samarinda itu membentuk tim yang terdiri dari jajaran dinas Pemkot Samarinda untuk mengaudit kelanjutan kerjasama ini, termasuk merombak klausul perjanjian antara pemkot dan PT. Samaco.
“Ya, setelah kita tanya mereka bersedia untuk mengikuti ketentuan dan menyesuaikan peraturan, jadi kita bentuk tim yang akan berdiskusi paling lama 14 hari untuk menyusun draft yang akan dimasukkan sebagai materi dalam perjanjian baru,” papar walikota.
Walikota Andi Harun juga berharap meskipun sudah ada titik terang atas kelanjutan kerjasama tersebut, PT. Samaco tetap mematuhi dan memenuhi kewajiban yang belum terselesaikan dengan pemkot Samarinda termasuk tunggakkan pembayaran kontirbusi kerjasama.
Disebutkan tunggakkan yang ditanggung oleh PT. Samaco atas pembayaran itu kepada pemkot sampai saat ini sebesar Rp 1,7 Miliar termasuk dendanya.
Dalam masa evaluasi dan penyusunan kerjasama baru itu, pedagang yang berjualan di Mahakam Riverside Market, Marimar diperkenankan terus berjualan di tempat itu.