Berita Nasional Terkini

Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Permohonan Jenderal Andika Perkasa pada Mahkamah Konstitusi

Aturan usia pensiun digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Permohonan Jenderal Andika Perkasa kepada MK. Apa dampak gugatan usia pensiun TNI ini?

Editor: Amalia Husnul A
Dispenal
Ilustrasi. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa saat mengunjungi Markas Komando Armada I (Kormada) di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (20/12/2021). Aturan usia pensiun digugat ke Mahkamah Konstitusi ( MK ). Permohonan Jenderal Andika Perkasa kepada MK. Apa dampak gugatan usia pensiun TNI ini? 

TRIBUNKALTIM.CO - Aturan usia pensiun TNI digugat ke Mahkamah Konstitusi dan kini tengah berproses. 

Gugatan aturan usia pensiun TNI kemudian menjadi sorotan sejumlah pihak.

Bagaimana tanggapan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa terhadap gugatan usia pensiun TNI ini?

Saat uji materiil UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa telah menyampaikan pendapatnya.

Dalam kesempatan tersebut, Jenderal Andika Perkasa juga menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi terkait gugatan usia pensiun TNI ini. 

Lalu seperti apa dampak dari gugatan usia pensiun TNI apabila dikabulkan Mahkamah Konstitusi?

Simak penjelasan selengkapnya terkait gugatan usia pensiun TNI di artikel ini. 

Jenderal Andika Perkasa hadir secara virtual dalam persidangan uji materiil UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/2/2022) lalu, 

Baca juga: Dudung, Yudo atau Fadjar Paling Berpeluang? Ini Syarat Panglima TNI Bila Andika Perkasa Pensiun 2022

Menurut Andika Perkasa, saat ini, Pemerintah dan DPR tengah membahas rencana perubahan terhadap UU TNI.

Andika Perkasa menjelaskan rencana perubahan itu termasuk membahas perubahan batas usia pensiun.

"Kami menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR akan membahas rencana undang-undang perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam daftar program legislasi nasional.

Di dalam materi undang-undang, rencana undang-undang tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun," kata Andika Perkasa seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Namun, Andika Perkasa mengatakan, dirinya tidak dapat menjelaskan lebih rinci soal rencana perubahan tersebut, karena masih dalam pembahasan.

Ia pun memohon kepada majelis hakim agar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan biijaksana dan seadil-adilnya.

"Kami memohon kepada yang mulia, ketua, dan anggota majelis hakim MK RI yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.

Mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya atau ex aequo et bono," ucapnya.

Baca juga: SIAPA Brigjen Rudy Saladin? Eks Ajudan Jokowi Ikuti Jejak Jenderal Andika Perwira TNI Lulusan AS

Siapa Gugat Usia Pensiun TNI?

Gugatan usia pensiun TNI ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 62/PUU-XIX/2021.

Gugatan ini diajukan oleh lima orang yang terdiri dari dua purnawirawan dan tiga orang lainnya (salah satunya adalah mahasiswa).

Dua purnawirawan TNI yang mengajukan gugatan adalah Euis Kurniasih dan Musono

Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta penyetaraan masa pensiun anggota TNI dengan Polri, yakni 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun.

Dampak Gugatan Usia Pensiun TNI

Jika merujuk UU TNI yang berlaku sekarang, Andika Perkasa akan pensiun tahun ini.

Andika Perkasa akan berusia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Baca juga: Siapa Penggugat Aturan Usia Pensiun TNI yang Membuat Jenderal Andika Perkasa Buka Suara?

Apabila gugatan usia pensiun TNI dikabulkan MK, maka masa jabatan Andika Perkasa akan otomatis diperpanjang hingga tahun 2024 mendatang.

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Aturan Usia Pensiun TNI Digugat ke MK, Jenderal Andika Berpeluang Pensiun 2024, Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Rizal Darma Putra, jika gugatan ini dikabulkan otomatis ada perpanjanngan masa jabatan.

"Bisa (menjabat sampai 2024), otomatis begitu ada perpanjangan masa jabatan sebagaimana konsekuensi dari UU TNI yang direvisi, kalau memang jadi," kata Rizal.

Konsekuensi Lainnya

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa perubahan masa pensiun itu tak hanya berlaku bagi Andika.

Dia justru melihat akan banyak masalah jika MK mengabulkan gugatan itu. Rizal menjelaskan saat ini banyak jenderal yang akan masuk masa pensiun.

 Jika aturan pensiun diubah, jenderal-jenderal itu akan melanjutkan kariernya hingga 2-3 tahun ke depan.

Pada saat yang sama, banyak anggota TNI berpangkat kolonel yang siap naik pangkat. Rizal menyebut karier para kolonel itu bisa terhambat karena jenderal-jenderal tak jadi pensiun.

"Saya khawatir akan ada sejumlah jabatan sipil ditempati oleh TNI untuk mengakomodasi perwira-perwira tinggi yang belum usai jabatannya karena ada perpanjangan usia jabatan," tutur Rizal.

Baca juga: Nasib KSAD Dudung Abdurachman Dilaporkan ke Puspomad, Respon Tegas Andika Perkasa

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved