Berita Balikpapan Terkini
Buntut Tindakan Asusila di Rumah Tahfidz Balikpapan, DPP LDII Beri Rekomendasi
Kasus asusila terhadap dua santriwati oleh seorang pengasuh sebuah Rumah Tahfidz di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Tindakan asusila terhadap dua santriwati oleh seorang pengasuh sebuah Rumah Tahfidz di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, menjadi sorotan berbagai kalangan.
Tak terkecuali Lembaga Dakwah Islam Indonesia atau LDII.
Disampaikan oleh Ketua DPP LDII, Chriswanto Santoso, merasa prihatin, sangat kecewa atas kejadian itu karena menimpa lingkungan pendidikan agama.
"Sesuatu yang sangat memprihatinkan, terutama ketika itu dilakukan di lingkungan pendidikan, baik lingkungan pendidikan formal maupun informal," sebut Chriswanto, Senin (14/2/2022).
Baca juga: Ketua RT Terkejut Pengasuh Rumah Tahfidz di Balikpapan Terlibat dalam Kasus Asusila
Baca juga: Dua Minggu Masuk Rumah Tahfidz di Balikpapan, 2 ABG Malah Alami Pelecehan Asusila
Baca juga: Aksi Asusila Berkedok Agama di Balikpapan Marak, Khawatir Mencoreng Nama Kyai
Ia berpendapat, berdasarkan penelitian yang sudah pernah dilakukan LDII, pendidikan karakter dan moral terlalu ditekankan terhadap peserta didik. Namun tidak kepada tenaga didik.
Padahal, kata Chriswanto, tenaga didik dinilai lebih perlu menerima edukasi seputar pendidikan karakter dan moral.
Karena yang memangku kepentingan dalam mengeksekusi ilmu ke peserta didik.
"Bagaimana kita bisa memberikan output yang baik ketika pendidiknya jelek. Maka kita bekali para pendidiknya ini. Itu yang utama," imbuhnya.
Oleh karenanya, setelah kejadian yang menimpa korban tindakan asusila di Kota Balikpapan oleh pengasuh perlu mendapat perhatian pemerintah.
Baca juga: Rumah Tahfidz, TKP Kasus Asusila di Balikpapan Dipastikan Ilegal, Tak Terdaftar di Kemenag
Adapun yang pertama, kata Chriswanto, penegakan hukum harus tetap dilakukan.Baginya, ganjaran bagi pelaku jangan sampai dipermainkan.
"Harus proporsional dan berkeadilan. Karena itu adalah bentuk perlindungan pemerintah terhadap anak didik atu korban," jelasnya.
Kedua, lanjut Chriswanto, korban patut mendapat rehabilitasi mengingat dampak yang akan terjadi secara jangka panjang.
Karena jika terjadi pelecehan, menurutnya, tidak hanya menyasar korban semata. Melainkan juga lingkungan sekitar.
Baca juga: DP3A Kukar Dampingi Korban Dugaan Asusila Oknum Pimpinan Ponpes di Tenggarong
"Jadi kalau kita bicara korban, jangan hanya yang dilecehkan tapi lingkungannya juga ketakutan," ujarnya.
Ini harus mengambil langkah tepat oleh pemerintah untuk merehabilitasi mereka.
