Berita Bontang Terkini
Reskoba Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba di Bontang, Amankan 4 Tersangka dan Sabu 88,06 Gram
Tim Subdit 2 Reskoba Polda Kaltim kembali membongkar jaringan narkoba di wilayah Bontang Barat, Jumat (11/2/2022) sekira Pukul 00.10 Wita dini hari.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Tim Subdit 2 Reskoba Polda Kaltim kembali membongkar jaringan narkoba di wilayah Bontang Barat, Jumat (11/2/2022) sekira Pukul 00.10 Wita dini hari.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 4 orang. Mulai dari bandar, pengeder, penada, hingga kurir.
Mengetahui hal itu, Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, penangkapan bermula dari pengedar inisial RS alias YY (38).
Dia ditangkap di kos-kosan miliknya yang berada di Jalan Tarakan, Kelurahan Telihan, Bontang Barat. Di dalam kosannya, polisi menemukan satu tas kecil berwarna hitam yang berisi 10 poket narkotika jenis sabu, seberat 8,44 gram.
Diakui RS, barang itu dipesan melalui sambungan telpon, yang langsung terhubung dengan bandar yang bermukim di Rawa Indah, Bontang Selatan.
Baca juga: Oknum PNS Pemkot Bontang Terjerat Kasus Narkoba, Walikota Basri Rase Angkat Bicara
Baca juga: Usai Gunakan Barang Haram, Oknum ASN Pejabat Disdamkartan Diciduk Polres Bontang
Baca juga: Pengedar Narkoba di Lok Tuan Diciduk Polres Bontang, Amankan Barang Bukti Sabu 7,26 Gram
"RS mengaku mendapat barang itu dari salah seorang yang berada di wilayah Rawa Indah," kata AKBP Hamam Wahyudi, Senin (14/2/2022).
Dari pengakuan pelaku, RS awalnya membeli satu bal atau sekira 50 gram sabu dengan nominal seharga Rp 42 juta. Kemudian barang itu di bagi dua dengan rekannya.
Setelah mendapat informasi itu, polisi pun meminta RS menghubungi temannya ST (29) untuk mengantarkan barang titipannya.
Saat hendak diantarkan, kemudia polisi melakukan penggerebekan terhadap ST dan ditemukan barang haram sebanyak 26 poket sabu dengan berat 30,92 gram.
“Keduanya diketahui berperan sebagai pengedar dan penadah,” terangnya.
Baca juga: Undercover Buy, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda Berhasil Bekuk Tiga Pengedar Sabu
Tak sampai hanya itu, setelah dua tersangka diamankan, Personel Subdit 2 Resnarkoba Polda Kaltim kembali melakukan pengembangan kasus.
Walhasil, satu tersangka ET (20) yang berperan sebagai kurir bandar sabu juga ikut diamankan di hari yang sama sekira pukul 18.30 Wita.
"Dia sebagai kurir yang tengah melakukan pengantaran pemesanan. Ditangannya ditemukan sabu sebanyak 1 poket atau seberat 48,70 gram saat hendak kos RS," bebernya.
Lebih lanjut, ET mengakui barang itu didapat dari MI (28) yang merupakan warga Tanjung Laut Indah. Model transaksinya, narkoba tersebut diambil di pinggir jalan, di wilayah Bontang Selatan.
Untuk mengejar bandarnya, polisi meminta RS agar menghubungi MI dengan alasan memberikan hasil penjualannya.
"Keduanya ini antara bandar dan pengedar ketemu di dekat rumah orang tua RS, di daerah Gunung Telihan juga,” katanya.
Baca juga: Ratusan Orang Rehabilitasi Narkoba di Samarinda, Programnya Libatkan BNN dan Yayasan
Setelah keduanya bertemu, tanpa pikir panjang polisi meringkus dan mengamankan ponsel milik MI yang digunakan untuk komunikasi saat bertransaksi.
Kini, keempat tersangka kemudian digelandang Mapolda Kaltim untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Dari hasil penangkapan, Subdit 2 ditresnarkoba Polda Kaltim mengamankan barang bukti sabu dengan total seberat 88,06 gram.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan di bawa ke Balikpapan untuk di proses lebih lanjut,” tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.