Ibu Kota Negara
Lahan Milik Masyarakat Masuk Kawasan Inti IKN di Sepaku, Sekcam PPU Sebut Ada Mekanisme Ganti Rugi
Ada tanah masyarakat di Sepaku, Penajam Paser Utara yang masuk kawasan inti IKN. Sekcam PPU mengatakan tanah masyarakat ini akan diganti rugi negara.
Dua permukiman ini disebut Adi masuk dalam kawasan inti IKN.
Baca juga: Tak Ada Klausul Perlindungan Masyarakat Adat di UU IKN, AMAN: Elite Diajak Bicara, Bukan Entitas
Nantinya, disampaikan Adi, pemerintah bakal membebaskan lahan itu melalui mekanisme ganti rugi sesuai PP 19/2021 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
"Intinya masyarakat jangan khawatir, lahan yang masuk wilayah KIPP ( Kawasan Inti Pusat Pemerintahan ) bakal diganti rugi sesuai mekanisme.
Tidak mungkin negara merugikan masyarakat," pungkas dia.
Karena itu, dia berpesan agar patok batas wilayah KIPP IKN yang masuk dalam APL atau lahan masyarakat harus dijaga dengan baik.
"Masyarakat jangan khawatir, lahan yang masuk wilayah KIPP bakal dilakukan pengadaan sesuai mekanisme.
Tidak mungkin negara merugikan masyarakat. Pasti ada mekanismenya. Jangan resah," tutur Adi.
"Saya titip bahwa patok itu batas wilayah KIPP. Mohon sama-sama dijaga," sambung dia.
Pembagian Kawasan IKN
Kawasan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur terbagi menjadi 3 kawasan utama, yakni:
Baca juga: Ikuti Sayembara Desain Gedung-gedung Pemerintahan di IKN Nusantara, Jadwal Minggu Depan
- Kawasan IKN
- Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN,
- Kawasan Perluasan (KP) IKN.
Ketiganya memiliki luasan rata-rata 106.331,573 hektare.
Dihimpun TribunKaltim.co, disadur dari salinan data di mading yang disediakan Kementerian PUPR, berikut rinci luasan delineasi IKN.