Ibu Kota Negara

Lahan Milik Masyarakat Masuk Kawasan Inti IKN di Sepaku, Sekcam PPU Sebut Ada Mekanisme Ganti Rugi

Ada tanah masyarakat di Sepaku, Penajam Paser Utara yang masuk kawasan inti IKN. Sekcam PPU mengatakan tanah masyarakat ini akan diganti rugi negara.

Editor: Amalia Husnul A
Dok. Kecamatan Sepaku via Kompas.com.
Aparatur Kecamatan Sepaku saat sosialisasi pemasangan patok kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) ibu kota negara yang masuk di lahan masyarakat setempat di Kelurahan Pemaluan, Sepaku, PPU, Kaltim awal Februari 2022. Ada tanah masyarakat di Sepaku, Penajam Paser Utara yang masuk kawasan inti IKN. Sekcam PPU mengatakan tanah masyarakat ini akan diganti rugi negara. 

Dari informasi yang diterima oleh TribunKaltim.co, pembangunannya seluas 70x13 meter persegi dengan aula seluas 8x12 meter persegi.

Dari aula atau pendopo ini juga dilengkapi dengan tangga cor menuju titik nol IKN.

Ada 59 anak tangga dari aula menuju titik nol IKN.  

Di sekitar patok titik nol IKN juga sudah ada luasan conblock yang melingkupinya.

Alur conblock yang melingkupinya pun dibuat berbeda dari ring terdalam di sekitar patok titik nol IKN.

Baca juga: Presiden Jokowi Beri Kejutan, Bocoran Kepala Otorita IKN yang Bakal Dilantik Pekan Depan

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved