Berita Balikpapan Terkini
Fenomena Jastip dan Jual Online Minyak Goreng Bermunculan di Balikpapan
Masyarakat mulai membuka jasa titip (jastip) minyak goreng sebagai peluang usaha di tengah kelangkaan komoditas tersebut.
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Masyarakat mulai membuka jasa titip (jastip) minyak goreng sebagai peluang usaha di tengah kelangkaan komoditas tersebut.
Jastip yang berada di Kota Balikpapan mematok harga minyak goreng rata-rata di atas harga eceran tertinggi (HET).
Sementara, untuk mendapatkan minyak dengan harga subsidi yang telah ditetapkan pemerintah, masyarakat pun rela antre berjam-jam.
Kondisi ini sepertinya banyak dimanfaatkan oleh sejumlah orang yang melihatnya sebagai peluang bisnis.
Seorang pedagang Salome di kawasan Kampung Timur, Balikpapan, Noah (bukan nama sebenarnya) mengaku menggunakan joki atau jastip untuk mendapatkan minyak goreng.
Baca juga: Minyak Goreng Pasar Murah Diskoperindag Berau Berakhir Timbulkan Antrean Panjang
Baca juga: Warga Rela Antre Berjam-jam Demi Minyak Goreng di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara
Baca juga: Sidak Stok Minyak Goreng, Wabup Paser Temukan Pengecer Permainkan Harga, 2 Liter Dijual Rp 45 Ribu
Menurutnya, bagi mereka yang memiliki waktu dan akses terbatas untuk bisa mendapatkan minyak goreng murah, jasa titip ini sangat membantu.
"Biar tetap bisa jualan, terpaksa pakai joki atau jasa titip. Memang perjuangan sekali sekarang buat beli minyak goreng," ujarnya, Kamis (10/2/2022).
Selain itu, dari pantauan TribunKaltim.co di laman Facebook, tak sedikit juga pengguna media sosial di Balikpapan yang menawarkan minyak goreng secara online.
"READY minyak goreng edisi promo. Tidak bisa pilih merk/Brand 1 Pouch isi 2L senilai Rp 35 ribu," tulis salah satu pengguna dalam postingan belum lama ini.
Dalam penawaran minyak goreng yang dijual secara online mereka memiliki sejumlah syarat. Di antaranya, maksimal pembelian 2pouch saja.
Tersedia berdasarkan pesanan, free ongkir pengambilan langsung ke rumah. Pemesanan minyak goreng dilakukan melalui nomor whatsapp yang sudah tertera.
Baca juga: Polres Kutai Timur dan Disperindag Sidak Toko Besar, Pastikan Tidak Ada Penimbunan Minyak Goreng
Menanggapi fenomena tersebut, Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Arzaedi menjelaskan pihaknya tidak bisa mengawasi jual beli minyak goreng via media sosial.
Lain cerita apabila transaksi jual beli minyak goreng di Balikpapan dilakukan melalui platform jual beli online, itu baru bisa ditindak.
"Kalau di WhatsApp kan bukan arena Dinas Perdagangan, saya nggak bisa mengawasi, WhatsApp, Facebook kan itu bukan marketplace," katanya saat berada dalam sidak minyak goreng.
Meski demikian, ia menekankan bahwa menjual minyak goreng di atas HET melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha.