Peredaran Uang Palsu

Belajar dari YouTube Pria di Sidoarjo Cetak Uang Palsu, Dijual Lewat Medsos, Raup Untung Rp 100 Juta

Polisi menangkap produsen uang palsu di Kabupaten Sidoarjo. Pelaku bernama Arisma (39) itu mengedarkan uang palsu yang diproduksinya ke sejumlah wila

TRIBUNMADURA.COM/M TOVIC
Tersangka produsen uang palsu Arisma (39) ditangkap Polresta Sidoarjo, Jumat (18/3/2022) kemarin. TRIBUNMADURA.COM/M TOVIC 

TRIBUNKALTIM.CO, SIDOARJO - Polisi menangkap produsen uang palsu di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.

Pelaku bernama Arisma (39) itu mengedarkan uang palsu yang diproduksinya ke sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Sidoarjo.

Warga Kabupaten Tuban itu selama lima bulan belakangan mengedarkan sedikitnya Rp 300 juta uang palsu pecahan Rp 100.000, pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, dan pecahan Rp 5.000.

Modusnya, dia membelanjakan uang palsu itu ke pedagang-pedagang di berbagai daerah dan memasarkan uang palsu hasil produksinya lewat media sosial.

Ketika ada yang beli, uang palsu dikirimkan ke alamat pemesan.

Baca juga: Incar Pemilik Warung dan UMKM, Polsek Samarinda Kota Ingatkan Warga Waspada Transaksi Uang Palsu

Baca juga: BREAKING NEWS Beli Handphone Pakai Uang Palsu di Samarinda, Pemuda Asal Kukar Dirungkus Polisi

Sementara pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening Arisma.

Dari sekira Rp 300 juta uang palsu yang diedarkan, pelaku meraup keuntungan sekira Rp 100 juta.

Sepakterjang Arisma terhenti setelah kejahatannya terbongkar petugas kepolisian.

Itu berawal dari aduan masyarakat ke Polsek Krian.

 
Petugas kemudian menyaru jadi calon pembeli dan janjian dengan pelaku di Krian, Sidoarjo.

Saat itulah, Arisma ditangkap petugas kepolisian.

Baca juga: Buronan Cetak Uang Palsu Diamankan Agar tak Dimanfaatkan Pihak Lain, Polisi Sita Upal Rp 320 Juta

“Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk uang palsu sejumlah Rp 9 juta berupa pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000,” kata Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (18/3/2022) kemarin.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka di Desa Prambontergayang, Kecamatan Soko, Tuban.

“Di rumah tersangka, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti lainnya. Yakni sejumlah uang palsu pecahan Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 5.000 serta 17 lembar kertas HVS yang sudah tercetak uang pecahan Rp 20.000,” ujar Kapolres.

Selain sejumlah lembaran uang palsu, polisi juga menemukan alat scan dan printer yang digunakan oleh pelaku untuk mencetak uang palsu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved