Berita Penajam Terkini

Pj Sekda PPU Sebut Ada Kemungkinan Pembayaran Insentif ASN Tahun Ini Juga Tertunggak

Pembayaran Insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021, di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), hingga kini belum lunas alias masih menunggak

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Pj Sekda PPU Tohar mengatakan, selain defisit anggaran, perubahan mekanisme pembayaran Insentif ASN di PPU juga menjadi penyebab tertunggaknya pembayaran Insentif ASN, Rabu (23/3/2022) TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM- Pembayaran Insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021, di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), hingga kini belum lunas alias masih menunggak.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar mengatakan, di 2021 lalu insentif yang tidak dibayarkan atau tertunggak selama enam bulan.

Namun diawal tahun 2022 ini, pemerintah daerah telah membayar tunggakan tersebut meski hanya dua bulan, yakni Juli dan Agustus, sisanya yakni September hingga Desember masih menunggak.

"Itu tanggungan yang harus diselesaikan. Karena, insentif merupakan hak PNS," ungkapnya Rabu (23/3/2022).

Tohar melanjutkan, tunggakan tersebut terjadi lantaran kondisi keuangan daerah yang defisit, hingga ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Pupuk Subsidi di PPU Hanya untuk Lahan Kurang dari Dua Ha, Selebihnya Disarankan Gunakan Nonsubsidi

Baca juga: Cadangan Beras PPU Surplus 300 Persen, tapi 8 Desa Malah Alami Rawan Pangan

Baca juga: Wujudkan Kamtibmas yang Kondusif, Pencegahan Paham Radikal di PPU Jadi Atensi Bersama

Ditahun 2022 ini juga, kondisi tertunggaknya insentif ASN dikatakan bakal mengalami hal yang sama, dengan tahun sebelumnya.

Hal itu berkaca dari pembayaran Insentif sejak Januari hingga Februari 2022, juga belum terbayarkan.

"Kita akan dahulukan pembayarannya telah dianggap itu sebagai utang tahun 2021,” sambungnya.

Tohar menambahkan, selain karena defisit anggaran, tertundanya pembayaran Insentif ASN di PPU, juga lantaran ada pengaruh dari perubahan mekanisme dari pemerintah pusat.

"Ada beberapa kelengkapan administrasi yang harus dipenuhi pemerintah daerah, agar dapat persetujuan terkait pembayaran Insentif PNS ini," lanjutnya.

Baca juga: Jatah Dipangkas, Pupuk Subsidi Tak Bisa Penuhi Kebutuhan Belasan Ribu Ha Lahan Produktif di PPU

Namun demikian, Tohar mengakui pemerintah daerah terus mengupayakan pembayaran Insentif ASN tersebut sesuai kemampuan daerah.

"Tahun ini ada perubahan yang signifikan terkait dengan mekanisme pemberian TPP, tahun ini harus ada persetujuan pemerintah pusat," tutupnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved