Ramadhan

Lupa Mandi Junub usai Berhubungan, Sementara Waktu Imsak Telah Tiba, Bolehkah Lanjut Puasa?

Lupa mandi junub (mandi besar) usai melakukan hubungan suami-istri, sedangkan waktu imsak telah tiba. Lantas, apakah batal puasa kita? Memang, ada be

Istimewa via Tribun Batam
Ilustrasi mandi. Lupa mandi junub usai berhubungan, sementara waktu imsak telah tiba, bolehkah lanjut puasa? 

Namun bagaimana hukumnya apabila seseorang keluar air mani saat mimpi basah? Apakah puasanya batal?

Akademisi UIN Raden Mas Said Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I, memberikan penjelasan mengenai hal itu.

Hal tersebut disampaikan Tsalis Muttaqin dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?.

Ia menjelaskan, mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang, lantaran terjadi di luar kesengajaan manusia.

"Tentang mimpi basah ini, ulama-ulama fikih berpendapat bahwa mimpi basah itu, mimpi itu 'kan di luar kesengajaan manusia."

Baca juga: Jajanan Lemper Jadi Pilihan Menu Takjil yang Laris Manis di Sangatta selama Ramadhan

"Ketika mimpi terjadi di luar kesengajaan manusia, ketika seseorang misalnya setelah Subuh terus siang hari, ketika berpuasa ternyata dia mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan dia keluar spermanya atau air maninya, maka dia tidak batal puasanya," jelas Tsalis Muttaqin.

Namun setelah mengalami mimpi harus mandi besar atau mandi junub.

"Dia tidak batal puasanya, tetapi ketika dia harus mandi besar, dia harus hati-hati betul."

"Jangan sampai ketika mandi besar itu ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuh, yang itu justru membatalkan puasanya. Itu justru yang terpenting," kata dia. (TribunAmbon.com/Garudea Prabawati)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jika Suami Istri Terlanjur Belum Mandi Junub saat Imsak Tiba, Apa Bisa Lanjut Puasa?, https://www.tribunnews.com/ramadan/2022/04/03/jika-suami-istri-terlanjur-belum-mandi-junub-saat-imsak-tiba-apa-bisa-lanjut-puasa?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved