Berita Penajam Terkini
Belanja Barang dan Modal Tahun 2021, Utang Pemkab PPU jadi Ratusan Miliar
Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyampaikan hasil review utang Pemkab PPU pada tahun 2021,
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah menyampaikan hasil review utang Pemkab PPU pada tahun 2021.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Penajam Paser Utara, Ainie, mengatakan jumlahnya sebesar Rp 271 miliar.
"Tadi kami sudah laporkan ke pak bupati melalui Plt Sekda dihadiri oleh perwakilan Bapedatilbang, dihadiri oleh kepala BKAD," ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (6/4/2022) di Penajam, Provinsi Kalimantan Timur.
Ainie menyebut, setelah disampaikan hasil review atau tinjauan tersebut kemudian akan menjadi ranah bagian keuangan untuk menindaklanjuti.
Baca juga: Utang Kegiatan dan Program Tahun 2021 Pemkab PPU Sebanyak Rp 400 Miliar
Baca juga: Sisa Utang Pembangunan Rujab Bupati PPU Senilai Rp13 miliar Sudah Dianggarkan di APBD 2022
Baca juga: Pemkab PPU Belum Bayarkan Dana Desa Rp 9 Miliar untuk 30 Desa
"Hasilnya tadi kami sudah sampaikan ke pak sekda. Selanjutnya menjadi ranahnya teman teman di keuangan untuk menindaklanjuti hasilnya," sambungnya.
Lanjut Ainie, bahwa total utang dari hasil review yakni sekitar Rp 271 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan kontrak meliputi belanja modal, belanja barang dan jasa tahun 2021.
"Yang sudah direview Rp 271 miliar sekian. Terdiri dari belanja moda, barang dan jasa," jelasnya.
Hitungan review berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Baca juga: Pengelolaan Terminal Tipe B di Penajam Paser Utara akan Diambil Alih Pemkab PPU
Hal-hal yang dihitung dalam review pun telah berkontrak seperti pengerjaan fisik barang dan jasa hingga belanja Alat Tulis Kantor (ATK).
"Yang diamanahkan Permendagri 77 tahun 2020 itu kewajiban yang nilainya terkontrak," katanya.
Jadi yang berkontrak kan ada fisik. "Pengadaan barang dan jasa macam-macam seperti ATK," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel