Ibu Kota Negara
Penjelasan Menteri ATR/BPN Soal Status Lahan IKN, Tahap Pertama akan Dibebaskan Lahan 52 Hektar
Penjelasan Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil soal status lahan Ibu Kota Negara ( IKN ). Tahap pertama akan dibebaskan lahan 52 hektar
TRIBUNKALTIM.CO - Rencana mega proyek Ibu Kota Negara ( IKN ) yang akan segera dimulai tahun ini terus menjadi perhatian berbagai kalangan dan juga masyarakat
Berapa luasan lahan untuk IKN Nusantara yang rencananya akan meliputi sejumlah wilayah di dua kabupaten di Kalimantan Timur ( Kaltim ) yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Pemerintah telah melakukan pemetaan status kepemilikan lahan di lokasi IKN.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (06/04/2022), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan penjelasan lengkap terkait lahan di IKN Nusantara ini.
Total luasa lahan IKN adalah 256.000 hektar
Kawasan IKN nantinya akan terbagi menjadi tiga klaster dengan luasan yang berbeda, yakni:
- Klaster pertama: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan total luasan 67.000 hektar
- Klaster kedua: Kawasan Inti IKN (KIKN) dengan total luasan 56.000 hektar
- Klaster ketiga: Kawasan Pengembangan IKN dengan total luasan 200.000 hektar
Baca juga: PT PP Pastikan Terlibat dalam Proyek IKN hingga Bentuk Tim Khusus, Kata Dirut PP soal Nilai Kontrak
Selanjutnya, seperti dilansir dari YouTube Komisi II DPR RI, Menteri Sofyan Djalil memaparkan masing-masing klaster lahan di IKN ini.
1. Klaster pertama: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP)
Total luasan lahan KIPP ini adalah sekitar 56.000 hektar dengan sebagian besar merupakan kawasan hutan.
"Tadinya KIPP seluruhnya itu di dalam bekas hutan tanaman industri (HTI) milik PT ICI yang kemudian tidak diperpanjang lagi konsesinya oleh Menteri Kehutanan, itu langsung diambil oleh negara," jelasnya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kendati awalnya KIPP hanya di dalam kawasan hutan, tapi waktu didesain ada sebagian lahan masuk areal penggunaan lain (APL) yang bukan kawasan hutan.
"KIPP dalam praktiknya free and clear, tapi karena desain maka ada yang keluar sedikit ke kawasan APL.
Di mana hak-hak masyarakat ada di sana," imbuhnya.
Sofyan Djalil menyebutkan, negara tetap menghargai hak masyarakat.
Baca juga: Kata Sejumlah Warga yang Lahannya Dipasang Patok IKN, Kalau Hanya Diberi Rumah, Mau Makan Apa?
Sehingga nantinya akan dilakukan pengadaan tanah.
Sesuai batas tanah yang telah ditentukan dan diberi patok oleh pemerintah.
"Ini harus kami deal dengan masyarakat pemilik tanah dulu.
Apakah nanti membayar (dibeli) ataukah kemudian mereka bisa di swab atau tukar guling, sehingga masyarakat tidak akan dirugikan," terangnya.
2. Klaster kedua: Kawasan Inti IKN (KIKN)
Total luasa Kawasan Inti IKN (KIKN) ini adalah sekitar 56.000 hektar.
Walaupun ada yang berada di lahan milik masyarakat, sebagian besar lahan pada klaster ini termasuk dalam kawasan hutan bekas HTI.
"Nah di situ ada tambang.
Baca juga: Patok Kawasan Inti IKN di Sepaku Dipasang, Puluhan Rumah Warga dan Kebun Ditandai, Kapan Direlokasi?
Tambang ini nanti akan dibatalkan karena belum dieksplorasi," tandas Menteri ATR/Kepala BPN.
3. Klaster ketiga: Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN).
Kawasan Pengembangan IKN (KPIKN) ini memiliki cakupan lahan paling luas, yaitu mencapai 200.000 hektar.
"Di situ banyak tanah masyarakat (selain milik negara)," katanya.
Pembebasan lahan untuk IKN
Adapun klaster yang dipriortaskan masuk dalam pembangunan tahap pertama mulai 2022 hingga 2024 ialah KIPP IKN.
"Itu pembangunan tahap pertama sekarang ini sekitar 800 hektar," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (06/04/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kebutuhan lahan sekitar 800 hektar itu disebut telah diidentifikasi.
Untuk pembangunan infrastruktur, jalan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan sebagainya.
"Sampai dengan 2024 perlu kita bebaskan cuma 52 hektar saja," terangnya.
Baca juga: Lagi UU IKN Digugat, Walhi, AMAN hingga Seorang Warga Adat Gugat Undang-undang Ibu Kota Negara ke MK
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.