Berita Kaltim Terkini
Dua Konsorsium di KEK Maloy Mundur, Calon Investor Harusnya Didesain Matang
Peringatan dari Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK) untuk kawasan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) yang kini harus segera beroperas
Penulis: Mohammad Fairoussaniy |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Peringatan dari Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK) untuk kawasan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) yang kini harus segera beroperasi.
DN KEK memberikan batas waktu hingga Mei 2022, pengelola KEK Maloy mendapat investor.
Informasi yang didapat, dua dari tiga konsorsium telah mengundurkan diri dari MBTK.
PT Batuta Chemical Industrial Park (BCIP) dan PT Trans Kalimantan Economic Zone (TKEZ) undur diri dari MBTK.
"Info yang kami terima dari pengelolaannya kan oleh Perusahaan Daerah Melati Bhakti Satya (Perusda MBS), yang konsorsium tiga dan dua sudah mundur, tinggal MBS sendiri, seingat saya belum lama, baru saja," ungkap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim, Puguh Harjanto, Senin (11/4/2022).
Baca juga: DPRD Kaltim Sarankan Pemprov Cari Investor untuk KEK Maloy dan tak Stagnan
Baca juga: Palma Serasih Bakal Investasi di KEK Maloy Kutim, Tahap Dua Pembangunan Akan Dirikan Kilang Minyak
"Nah BCIP sudah duluan mundur, terus TKEZ", imbuhnya.
Menyinggung apakah ada komunikasi ke beberapa investor agar tertarik masuk ke KEK Maloy, Puguh sendiri menjawab bahwa jika dari pihaknya sebenarnya sudah menawarkan diri.
Namun yang menjadi pertanyaan, konsep dari MBS dan MBTK yang dinilai belum matang membuat pihaknya juga kesulitan.
"Sejauh ini saya minta kemarin dengan Kadis PTSP Kutim, belum di-share. Jadi calon investor ini kan perlu kejelasan, itu PR yang dari dulu sudah kita sampaikan," tutur Puguh.
Kejelasan seperti apa? Puguh menggambarkan, bahwa misalnya ada satu investor yang akan masuk ke KEK Maloy, apakah dalam partner pengelola kawasan atau apakah patner sebagai tenant, itu yang harus dituntaskan.
Jika menjadi partner, maka harus jelas, bagaimana bentuk dari kerja samanya, lalu bagaimana terkait bagi hasil dan beberapa poin lain.
"Detailnya perlu juga didesain, kalau biasanya kita di DPMPTSP itu kita namakan Investment Project Ready to Offer (I-PRO). Jadi investor itu sudah melihat dan dia paham, oke saya masuk karena bagi saya ini menguntungkan," katanya.
Dia memandang, bahwa pengelola kawasan ekonomi khusus ini harus memiliki keseriusan dalam hal mapping yang jelas dan juga timeframe.
Baca juga: Sawit Melimpah Minyak Goreng Langka, Bupati Kutai Timur Manfaatkan KEK Maloy Jadi Kawasan Olahan
Mengawal bagaimana tahapan-tahapan guna menarik investor bisa berjalan dengan baik.
Saat ditanya nasib status KEK Maloy yang terancam dicabut, serta bakal menyebabkan kerugian bagi daerah karena kehilangan kawasan strategis.