Berita Nasional Terkini

Berkat KSAD Jenderal Dudung, Hens Songjanan yang Awalnya Dipecat, Kini Bersiap Dilantik Jadi TNI

Pemuda bernama Hens Songjanan, yang sempat viral karena dipecat jelang pelantikan menjadi Prajurit TNI, akhirnya bisa kembali tersenyum

Kolase TribunKaltim.co
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman (kiri) dan Hens Songjanan. Berkat KSAD Jenderal Dudung, Hens Songjanan yang Awalnya Dipecat, Kini Bersiap Dilantik Jadi TNI 

Sementara ayah Hens, Mikael, adalah warga negara Myanmar yang sudah lebih dari 20 tahun menetap di Desa Taar.

Baca juga: Kirim Pesan ke Jenderal Andika Perkasa, Kisah Hens Songjanan Dipecat Jelang Pelantikan Sebagai TNI

Saat itu, ia datang ke sana sebagai nelayan asing.

Pemecatan Hens menuai kontroversi dan sejumlah orang menganggap Hens tidak bersalah.

”Tunjukkan di mana letak kesalahan anak ini?” ujar Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Maluku Benediktus Sarkol, dikutip dari Kompas.id.

Benediktus menilai Kodam Pattimura tidak bijaksana dalam memutuskan nasib Hens.

Ia mengatakan Hens Songjanan yang berasal dari keluarga miskin sudah berjuang menjadi prajurit TNI, lolos berbagai tes, dan telah mengikuti pendidikan.

Perjuangan Hens itu seharusnya menjadi pertimbangan penting oleh Kodam Pattimura.

”Harusnya Kodam Pattimura melihat ke sosok anak ini. Jangan ke orangtuanya. Anak ini sejak kecil tumbuh dan besar di Indonesia. Dia cinta negara ini, makanya mau jadi prajurit TNI,” ujar Benediktus.

Ia berharap agar Mabes TNI Angkatan Darat di Jakarta dapat mengevaluasi keputusan Kodam Pattimura tersebut.

Kodam Pattimura membantah melakukan pemecatan secara sepihak.

”Kodam dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Hens Songjanan, tetapi adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil (Kota Tual) tersebut berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens,” kata Kepala Penerangan XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo.

Baca juga: SOSOK Ruslan Buton Eks Anggota TNI, Blak-blakan Akan Gabung Demo Mahasiswa 11 April 2022, Hari Ini

Ia mengatakan, Hens terbukti menggunakan dokumen administrasi berupa identitas kependudukan yang tidak sah sebagai akibat dari dokumen kependudukan ayahnya yang dicabut atau dibatalkan oleh Dukcapil Tual.

Informasi dari Dukcapil Kota Tual menyebutkan, kependudukan Mikael dinyatakan batal.

Surat pembatalan itu terbit pada 31 Maret 2022.

Surat itu terbit setelah pihak Kodam Pattimura mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai status Mikael.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved