Berita Nasional Terkini
Berkat KSAD Jenderal Dudung, Hens Songjanan yang Awalnya Dipecat, Kini Bersiap Dilantik Jadi TNI
Pemuda bernama Hens Songjanan, yang sempat viral karena dipecat jelang pelantikan menjadi Prajurit TNI, akhirnya bisa kembali tersenyum
TRIBUNKALTIM.CO - Pemuda bernama Hens Songjanan, yang sempat viral karena dipecat jelang pelantikan menjadi Prajurit TNI, akhirnya bisa kembali tersenyum.
Setelah kisahnya viral di media sosial, kini Hens Songjanan bakal segera mengikuti pelantikan sebagai Prajurit TNI.
Kembalinya Hens Songjanan sebagai calon Prajurit TNI, diprediksi tak terlepas dari campur tangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Dudung Abdurachman.
Hal itu diketahui dari ucapan terima kasih yang dilayangkan salah satu anggota DPR RI kepada Panglima TNI dan KSAD karena telah memberikan Hens Songjanan kesempatan untuk mengabdi menjadi Prajurit TNI.
Untuk diketahui, seminggu menjelang pelantikan, Hens Songjanan dipecat oleh Kodam XVI/Pattimura.
Hens dipecat dengan alasan status kependudukan ayahnya, yang merupakan eks nelayan asing asal Myanmar, dianggap tidak sah.
Baca juga: SALAH SASARAN! Terungkap Penyebab 2 Tukang Ojek Ditembak Mati KKB Papua, Teroris Kira Intelejen TNI
Baca juga: Rombongan KSAD Jenderal Dudung Alami Kecelakaan di Papua, 1 Prajurit TNI Tewas & 1 Wartawan Kritis
Baca juga: KKB Papua Makin Brutal, KSAD Jenderal Dudung Serahkan ke Panglima TNI: Saya Hanya Pembinaan
Di sisi lain, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai Hens Songjanan tidak bersalah.
Hens lahir dan tumbuh di Maluku.
Ibunya juga orang Maluku.
Administrasi Hens dianggap tidak sah lantaran dokumen kependudukan ayahnya, Mikael Songjanan, dicabut oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tual.
Pencabutan itu dilakukan menjelang pelantikan Hens Songjanan.
Pencabutan ini berdampak pada dokumen kependudukan milik Hens Songjanan yang digunakan saat mendaftar sekolah calon tamtama.
Padahal, ibu Hens Songjanan berasal dari Desa Taar, Kota Tual, Maluku.
Hens lahir, besar, dan menempuh pendidikan di Tual.
Ia juga memilih sebagai WNI mengikuti ibunya.
Sementara ayah Hens, Mikael, adalah warga negara Myanmar yang sudah lebih dari 20 tahun menetap di Desa Taar.
Baca juga: Kirim Pesan ke Jenderal Andika Perkasa, Kisah Hens Songjanan Dipecat Jelang Pelantikan Sebagai TNI
Saat itu, ia datang ke sana sebagai nelayan asing.
Pemecatan Hens menuai kontroversi dan sejumlah orang menganggap Hens tidak bersalah.
”Tunjukkan di mana letak kesalahan anak ini?” ujar Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Maluku Benediktus Sarkol, dikutip dari Kompas.id.
Benediktus menilai Kodam Pattimura tidak bijaksana dalam memutuskan nasib Hens.
Ia mengatakan Hens Songjanan yang berasal dari keluarga miskin sudah berjuang menjadi prajurit TNI, lolos berbagai tes, dan telah mengikuti pendidikan.
Perjuangan Hens itu seharusnya menjadi pertimbangan penting oleh Kodam Pattimura.
”Harusnya Kodam Pattimura melihat ke sosok anak ini. Jangan ke orangtuanya. Anak ini sejak kecil tumbuh dan besar di Indonesia. Dia cinta negara ini, makanya mau jadi prajurit TNI,” ujar Benediktus.
Ia berharap agar Mabes TNI Angkatan Darat di Jakarta dapat mengevaluasi keputusan Kodam Pattimura tersebut.
Kodam Pattimura membantah melakukan pemecatan secara sepihak.
”Kodam dalam hal ini tidak mempermasalahkan status kewarganegaraan Hens Songjanan, tetapi adanya surat pembatalan dokumen dari Dukcapil (Kota Tual) tersebut berpengaruh terhadap status kesiswaan Hens,” kata Kepala Penerangan XVI/Pattimura Kolonel Arh Adi Prayogo.
Baca juga: SOSOK Ruslan Buton Eks Anggota TNI, Blak-blakan Akan Gabung Demo Mahasiswa 11 April 2022, Hari Ini
Ia mengatakan, Hens terbukti menggunakan dokumen administrasi berupa identitas kependudukan yang tidak sah sebagai akibat dari dokumen kependudukan ayahnya yang dicabut atau dibatalkan oleh Dukcapil Tual.
Informasi dari Dukcapil Kota Tual menyebutkan, kependudukan Mikael dinyatakan batal.
Surat pembatalan itu terbit pada 31 Maret 2022.
Surat itu terbit setelah pihak Kodam Pattimura mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai status Mikael.
Mikael Songjanan hingga saat ini berstatus warga negara asing berkebangsaan Myanmar.
Mikael merupakan eks anak buah kapal yang tidak memiliki izin tinggal terbatas (itas) ataupun izin tinggal tetap (itap).
Namun, Hens Songjanan akhirnya diterima kembali dan akan mengikuti pelantikan pada sabtu (16/4/2022).
Dikutip dari Tribun Jakarta, Anggota DPR RI Komisi 1, Hillary Brigitta Lasut yang diwakili staf ahlinya, Fauzan Rahawarin, melayangkan surat secara langsung kepada petinggi Mabes TNI.
Satu hari berselang, keluarga calon prajurit TNI Hens Songjanan ditelepon oleh Dandim setempat untuk mengonfirmasi terkait keikutsertaan Hens dalam pelantikan.
Langkah cepat terhadap penanganan yang dilakukan oleh para petinggi TNI perlu diapresiasi.
Baca juga: BREAKING NEWS Akan Ada Demo di DPRD Kaltim, Massa Belum Terlihat, TNI-Polri di Samarinda Sudah Siaga
"Saya selaku anggota DPR RI mewakili segenap warga masyarakat khususnya keluarga Hens Songjanan mengucapkan terima kasih kepada Bapak Panglima TNI dan Bapak KSAD," kata Hillary Brigitta Lasut dalam keterangan persnya, Selasa (2/4/2022), dilansir dari Kompas.com.
"Kami berharap adanya tindak lanjut demi keadilan dan yang bersangkutan bisa dilantik hari Sabtu ini," ujarnya.
Menurut Hillary, hal tersebut merupakan kesalahan fatal dan bukan murni kesalahan dari pihak keluarga.
"Ia mendapatkan KTP tersebut dari Dukcapil melalui rekam massal pembuatan KTP pada saat itu. Walaupun secara administrasi tidak lengkap dari data imigrasi," ujar Hillary. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.