Ibu Kota Negara
Skema Pengadaan Tanah IKN Nusantara di Kaltim, Bocorannya dan Penjelasan soal Hak Masyarakat Adat
Simak bocoran skema pengadaan tanah di IKN Nusantara di Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim ). Penjelasan soal hak masyarakat adat
TRIBUNKALTIM.CO - Simak bocoran skema pengadaan tanah di Ibu Kota Negara ( IKN ) di Provinsi Kalimantan Timur ( Kaltim ).
Diketahui, lokasi IKN yang diberi nama Nusantara ini masuk wilayah di dua kabupaten yakni Penajam Paser Utara ( PPU ) dan Kutai Kartanegara ( Kukar ).
Lalu bagaimana dengan keberadaan masyarakat adat yang juga ada di lokasi IKN Nusantara ini?
Untuk pembangunan Ibu Kota Negara ( IKN ) Nusantara di Provinsi Kaltim, Kementerian ATR/BPN mempunyai dua fungsi utama, yakni pengadaan tanah dan penataan ruang.
Terkait dengan pengadaan tanah di IKN Nusantara ini, Pemerintah telah menyiapkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN Nusantara.
Dalam keterangan pers, Senin 11 April 2022, Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo mengatakan, "Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah."
Menurutnya, pengadaan tanah IKN Nusantara dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ataupun secara langsung dengan mekanisme jual beli, hibah, tukar menukar, pelepasan secara sukarela, serta cara lain yang disepakati.
Bagaimana dengan hak masyarakat adat?
Baca juga: Kabar Kedubes Asing Pilih Berkantor di Balikpapan, KSP: Jika Infrastruktur Siap, harus di IKN
Joko Subagyo juga menyinggung terkait hak masyarakat adat di lokasi IKN ini.
"Ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu atau hak komunal masyarakat adat," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sementara itu, perihal skema pemanfaatan ruang diatur melalui Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN Nusantara yang saat ini dalam tahap finalisasi.
Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki mengatakan, tahap penyusunan dan sinkronisasi sudah dilakukan sejak tahun 2020.
Rencana Tata Ruang KSN IKN Nusantara sudah disesuaikan dengan rencana induk yang tertuang dalam UU tersebut.
Pihaknya menyiapkan RTR KSN Ibu Kota Nusantara dengan skala 1:25.000, kemudian lebih detailnya kami juga menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN dengan skala 1:5.000.
"Namun, penetapannya untuk RDTR nanti oleh Kepala Otorita IKN, sedangkan RTR KSN ditetapkan oleh Perpres," ujar Abdul Kamarzuki.
Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang dalam pembangunan IKN Nusantara, yaitu mewujudkan kota yang berkelanjutan, aman, modern, produktif, dan menjadi simbol identitas bangsa Indonesia.
Baca juga: Menurut Rancangan PP, BUMN Khusus IKN adalah Kewenangan Otorita IKN, Ini Bedanya dengan BUMD
"Ini yang perlu dijaga, perlu hati-hati kita menjaga asas ataupun tujuan daripada RTR KSN.
Ini yang nanti mengawal pembangunan IKN ke depan yang 256.000 hektar ini," imbuhnya.
Tentu asas berkelanjutan tersebut harus dilaksanakan.
Salah satunya dengan pemanfaatan serta mempertahankan kawasan hutan.
"Jadi bukan mengubah kawasan hutannya, tapi mempertahankan kawasan hijaunya.
Karena awalnya memang rencana pembangunan IKN ini dengan konsep green development," pungkasnya.
Dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (06/04/2022), Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil memberikan penjelasan lengkap terkait lahan di IKN Nusantara ini.
Total luasa lahan IKN adalah 256.000 hektar
Kawasan IKN nantinya akan terbagi menjadi tiga klaster dengan luasan yang berbeda, yakni:
Baca juga: Bukan Hanya Otorita IKN, Bakal Dibentuk Juga BUMN Khusus IKN, Apa Saja Tugasnya?
- Klaster pertama: Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dengan total luasan 67.000 hektar
- Klaster kedua: Kawasan Inti IKN (KIKN) dengan total luasan 56.000 hektar
- Klaster ketiga: Kawasan Pengembangan IKN dengan total luasan 200.000 hektar
Pembebasan lahan untuk IKN
Adapun klaster yang dipriortaskan masuk dalam pembangunan tahap pertama mulai 2022 hingga 2024 ialah KIPP IKN.
"Itu pembangunan tahap pertama sekarang ini sekitar 800 hektar," ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Rabu (06/04/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Kebutuhan lahan sekitar 800 hektar itu disebut telah diidentifikasi.
Untuk pembangunan infrastruktur, jalan, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan sebagainya.
"Sampai dengan 2024 perlu kita bebaskan cuma 52 hektar saja," terangnya.
Baca juga: Dampak Kewilayahan IKN Mencakup 33 Desa di Dua Kabupaten di Kaltim, Status Penduduk Jadi Warga IKN?
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.