Berita Paser Terkini
Sebuah Pabrik Kelapa Sawit di Paser Kena Sanksi, Disbunak Pastikan Tetap Beroperasi
Pemberian sanksi terhadap pabrik kelapa sawit PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Pemberian sanksi terhadap pabrik kelapa sawit PT Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS) di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, yang mencemari lingkungan, tidak menyebabkan produksi pabrik terhenti.
Sanksi administratif yang diberikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Paser yaitu hanya pada perbaikan pada pencemaran lingkungan yang ditimbulkan, bukan pada produksi CPO, Kamis (14/4/2022).
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Paser Djoko Bawono memastikan seluruh aktivitas produksi pabrik tetap berjalan seperti biasanya.
"Memang ada sanksi dari dinas lingkungan hidup mengenai limbah, tapi produksi CPO tetap berjalan," urai Djoko.
Baca juga: DLH Paser Beri Sanksi Administratif ke Sebuah Perusahaan Lantaran Mencemari Lingkungan
Baca juga: Permudah Pengangkutan Sampah dan Sedot Tinja, DLH Paser Sosialisasi SiPaPah GanTeng
Baca juga: Banyak Pabrik Sawit di Paser Mari Suri, Disbunak Dorong Perusahaan Jalin Kerja Sama dengan Petani
Dikatakan, sanksi bagi pelaku pencemaran lingkungan bukan domain dari Disbunak Paser.
Potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan pabrik tersebut sudah disampaikan DLH, hanya saja pihaknya belum membahas secara spesifik.
"Sudah di infokan oleh DLH, cuman belum dibicarakan secara spesifik," tambahnya.
Jika nantinya pihak perusahaan tak mengindahkan teguran tersebut, kemungkinan akan ada rekomendasi penghentian aktivitas produksi PT CBSS.
Namun hal itu, kata Djoko merupakan kewenangan dari DLH Paser melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Kadisbunak Paser tak berani memutuskan.
Baca juga: Kepala Disperindagkop dan UMKM Kaltim Sebut Ekspor CPO Lebih Menguntungkan
"Karena itu merupakan lintas sektor, maka akan dikoordinasikan oleh Asisten Perekonomian melalui bagian SDA mengenai pemberian sanksi bagi perusahaan," tandas Djoko.
Sebelumnya, Kepala DLH Paser Achmad Safari mengatakan, pihaknya telah menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan perusahaan PT CBSS.
Ditemukan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan pada Februari 2022 lalu.
"Terdapat tumpukan jangkos sangat tinggi, ada kumpulan air seperti kolam berupa air lindi warna hitam bercampur air hujan dan ditemukan kebocoran aliran ke luar dari lingkungan dalam kawasan pabrik itu," jelas Safari.
Baca juga: Pencemaran Sungai Kandilo Kembali Terjadi, DLH Paser Minta Warga Laporkan Bila Ada Pencemaran
Untuk itu, DLH Paser meminta perusahaan untuk melakukan upaya perbaikan terhadap apa yang sudah terjadi di lingkungan perusahaan.
Pihak perusahaan diberi tenggat waktu hingga 60 hari sejak sanksi adminstrasi diberikan.
Dengan begitu, pihak perusahaan dapat melakukan apa yang menjadi rekomendasi DLH dalam rangka mengembalikan kondisi lingkungan seperti sebelumnya.
"Sanksi itu kami berikan tenggat waktu sampai 17 April ini, artinya selama 60 hari mereka melakukan pembersihan," urainya.
Pemda Paser bakal mengambil tindakan tegas jika rekomendasi dari DLH Paser tidak diindahkan oleh pihak perusaahan, yaitu operasional perusahaan dihentikan sementara, dan paling parahnya penghentian operasional perusahaan secara permanen.
Memberi Sanksi Administrasi
Berita sebelumnya. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berikan sanksi administratif berupa teguran tertulis kepada PT. Cahaya Bintang Sawit Sejati (CBSS).
Perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran lingkungan di wilayah kerjanya yang ada di Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Selasa (12/4/2022).
Kepala DLH Paser, Achmad Safari mengatakan pihaknya telah menemukan kondisi yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan perusahaan.
Dia menyatakan, terdapat tumpukan jangkos sangat tinggi, ada kumpulan air seperti kolam berupa air lindi warna hitam bercampur air hujan. "Ditemukan kebocoran aliran ke luar dari lingkungan dalam kawasan pabrik itu," jelas Safari.
Baca juga: Tiap Kecamatan Punya Kebun Sawit, Paser Layak Bangun Pabrik Minyak Goreng demi Atasi Kelangkaan
Dijelaskan, pemberian sanksi administratif tersebut dikarenakan DLH Paser telah menemukan adanya pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh pihak perusahaan pada Februari 2022 lalu.
Untuk itu, DLH Paser meminta perusahaan untuk melakukan upaya perbaikan terhadap apa yang sudah terjadi di lingkungan perusahaan itu.
"Ada beberapa hal yang kami tekankan pada pihak perusahaan, kami minta untuk dipastikan tidak ada lagi air lindi yang keluar ke lingkungan, tidak ada tumpukan jangkos di lokasi itu, dan tidak ada lagi danau atau kolam air lindi," tegas Safari.
Pihak perusahaan diberi tenggat waktu hingga 60 hari sejak sanksi adminstrasi tersebut diberikan. Dengan begitu, kata Safari, pihak perusahaan dapat melakukan apa yang menjadi rekomendasi DLH dalam rangka mengembalikan kondisi lingkungan seperti sebelumnya.
"Sanksi itu kami berikan tenggat waktu sampai 17 April ini, artinya selama 60 hari mereka melakukan pembersihan," urainya.
Baca juga: Belum Ada Perbaikan, Akses Jalan ke IKN antara Petung-Sepaku Rusak Parah, Truk Sawit Kerap Terguling
Jika sudah sampai pada batas waktu yang telah ditentukan, maka DLH Paser akan kembali melakukan pengecekan kondisi lingkungan yang terbaru di perusahaan tersebut. Saat pengecekan nantinya, jika kondisi di perusahaan itu tidak berubah, maka sanksi selanjutnya akan diberikan.
"Kami akan mengecek ke lapangan setelah 17 April nanti, saya sudah sampaikan kepada bidang yang menangani itu untuk langsung meninjau apakah sanksi dan rekomendasi itu sudah dilaksankan atau belum," tegas Safari.
Pemda Paser bakal mengambil tindakan tegas jika rekomendasi dari DLH Paser tidak diindahkan oleh pihak perusaahan, yaitu operasional perusahaan dihentikan sementara.
"Paling parahnya penghentian operasional perusahaan secara permanen," ujarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.