Ibu Kota Negara
Sosialisasi soal IKN Nusantara kepada Warga di Lokasi Calon Ibu Kota Negara Masih Minim
Plt Bupati Penajam Paser Utara, Hamdan menyatakan, sosialisasi kepada masyarakat di wilayah Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Budi Susilo
Bahwa terkait pemindahan Ibu Kota Negara ( IKN) yang baru, pemerintah pusat diharapkan bisa secepatnya menerbitkan aturan yang dapat dipedomani bagi daerah seperti Kabupaten Penajam Paser Utara sendiri.
Kalaupun sampai saat ini belum ada pedoman tersebut, kata dia, setidaknya ada tim khusus yang dapat menyampaikan informasi secara simultan untuk mengkomunikasikan di lapangan.
Baca juga: Inti Pusat Pemerintahan IKN Nusantara di Kaltim, Perlu Dekat Pangkalan Udara
Salah satunya tentang hal-hal yang diindikasikan akan muncul terhadap dampak pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Perihal ini, dikatakan Hamdam di sela-sela rapat koordinasi tentang pengelolaan dan skema penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan di kawasan IKN.
"Peraturan itu harusnya sudah ada di wilayah PPU sebagai pedoman kami dalam melakukan berbagai hal terkait pembangunan IKN ini," kata Hamdam kepada TribunKaltim.co pada Kamis (14/4/2022).
Dikatakan Hamdam bahwa dirinya memahami tujuan pembangunan IKN ini baik.
Tapi bagi masyarakat luas tentu berbeda kemungkinan-kemungkinannya.
Baca juga: Presiden, Menteri dan DPR Pindah ke IKN Mulai 2024, Bagaimana Nasib Gedung Pemerintahan di Jakarta?
Apalagi jika ditambah dengan isu-isu adanya pihak yang bermain didalamnya dengan sengaja memperkeruh suasana.
Bahwa seolah-olah pemerintah akan menggusur keberadaan warga terkait IKN ini.
Persoalan tersebut tentunya juga menjadi masalah serius bagi daerah.
Karena menurutnya, tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat sepaku memang telah turun temurun mendiami tempat itu.
Baca juga: Jadwal Mahkamah Agung ke IKN Nusantara, Melihat Lokasi Calon Kantor MA dan Istana Negara
Pada intinya bagi kami bagaimana peraturan ini dapat diformulasi dengan sebaik-baiknya dan segera diterbitkan di Penajam Paser Utara.
"Sehingga masyarakat yang ada di wilayah IKN dapat berpedoman dengan aturan ini nantinya," lanjutnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.