PPPK 2022
INFO PPPK 2022: Kemendikbudristek Buka 758 Ribu Formasi Guru, Cek Jadwal Rekrutmen PPPK 2022
Simak informasi seputar PPPK 2022, Kemendikbudristek buka 758 ribu formasi guru, cek jadwal rekrutmen PPPK 2022.
Masih banyak masyarakat yang bingung atau belum mengetahui perbedaan antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau disingkat PPPK.
Secara umum keduanya memiliki persamaan, yakni sama-sama pegawai yang dipekerjakan di instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat dan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
Lalu apa perbedaan PPPK dan PNS? simak ulasannya seperti dilansir Kompas.com:
Perbedaan PPPK dan PNS
1. Status Kepegawaian
Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah diangkat dipekerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Sekilas, pegawai PPPK hampir serupa dengan perjanjian kontrak yang lazim dilakukan pada perusahaan swasta yang mengacu pada perjanjian tertulis sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.
Gampangnya, PPPK adalah pegawai yang "di-outsourching" oleh instansi pemerintah, baik pemda maupun pusat.
PPPK dikontrak minimal selama setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.
"PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan," bunyi Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014.
Dalam UU tersebut, pegawai PPPK juga termasuk sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS sehingga bisa menduduki jabatan administratif dan jabatan fungsional di instansi pemerintah.
Dengan kata lain, yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: INFO PPPK 2022: Gaji PPPK Siap-Siap Ditanggung Pemda Lewat APBD, Kemendagri Sosialisasi Anggaran
Sementara PNS adalah pegawai pemerintah yang bersifat non-kontrak atau tanpa batas waktu.
PNS merupakan pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan.
Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.